Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dugaan Korupsi Dana UKW dari BUMN oleh Hendry Bangun, PWI: Wartawan Harusnya Kontrol, Malah Terlibat

image-gnews
Logo PWI. Istimewa
Logo PWI. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) berencana melaporkan Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun cs. ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Polri. Hendry bersama koleganya di PWI dituding menggelapkan dana hibah dari Forum Humas BUMN untuk penyelenggaraan uji kompetensi wartawan (UKW) senilai Rp 6 miliar. 

“Organisasi wartawan yang harusnya melaksanakan kontrol, pengawasan terhadap kepentingan umum, eh kok malah terlibat dalam dugaan pusaran korupsi,” kata Penggagas dan Perumus Utama Kode Etik Perilaku Wartawan PWI, Wina Armada Sukardi, dalam keterangan tertulis pada Selasa, 6 Agustus 2024. 

Wina menilai dugaan korupsi Hendry dkk. merupakan perbuatan tercela bagi anggota PWI. Dari total Rp 6 miliar, Wina mengatakan para terduga pelaku menerima upah dan uang kembali sebesar Rp 1.771 miliar, sebanyak Rp 1.080 dikembalikan ke BUMN, dan Rp 691 juta mengalir ke orang dalam PWI. 

Cashback untuk pihak BUMN dibuat tanda terimanya tanggal 29 Desember 2023. Dalam kuitansi jelas tertera ‘Untuk pembayaran cashback UKW PWI - BUMN’,” kata dia. 

Bukti ini, menurut Wina tak bisa disangkal. Dia mengatakan modus Hendry mengubah istilah kiriman uang itu tak bisa menutupi penyelewengan yang telah terjadi. 

“Jika belakangan diubah oleh Hendry dengan istilah lain, itu untuk menutupi penyelewengan dan semata menyamarkan bukti yang ada. Tanda terima untuk cashback itu juga dilengkapi dengan tanda tangan,” kata dia. 

Wina mengatakan audit yang dilakukan di Forum Humas BUMN memang terbukti tidak ada pengeluaran dan penerimaan cashback sebagaimana dimaksud dalam dokumen tanda terima karangan Hendry Bangun Cs. Forum Humas BUMN, kata dia, juga membantah adanya keharusan uang kembali ke mereka. 

Oleh karena itu, Wina mengatakan fenomena ini telah menerangkan bahwa Hendry Bangun dan koleganya telah memenuhi unsur korupsi. “Dari sini saja sudah terang benderang unsur dugaan korupsinya sudah terpenuhi,” kata Wina.

Dia beralasan, predikat korupsi itu memang sudah semestinya disematkan pada Hendry Bangun cs. karena telah menggarong uang negara. Meski uang itu telah dikembalikan ke BUMN, Wina mengatakan Hendry tak bisa menyetip unsur tindak pidana korupsi. 

Disinggung soal pemberhentiannya sebagai sekretaris Dewan Penasehat oleh Hendri Ch Bangun, Wina mengatakan dirinya tidak menggubrisnya karena tidak memberikan dampak apapun. Wina justru menyindir Hendry Bangun.

“Bagaimana mungkin orang yang sudah dipecat dari keanggotaan PWI, dan kartunya sudah dicabut oleh Pengurus Provinsi Jakarta, serta diduga ikut dalam persoalan korupsi uang negara, masih mau dan berani berkata menghentikan pengurus yang resmi dan sah. Tidak masuk logika!” kata Wina.

Menanggapi tudingan itu, Hendry mengatakan dirinya telah mengembalikan sejumlah uang itu sesuai Surat Keputusan PWI. Dia mengatakan dugaan unsur korupsi itu tak ada dalam kasus ini. 

“Tidak unsur korupsi dan itu sudah dinyatakan oleh Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, dalam jumpa pers bersama. Yang ada adalah kesalahan administrasi,” kata Hendry saat dihubungi pada Selasa, 6 Agustus 202;. 

Dalam SK PWI  Nomor: 155-PLP/PP-PWI/2023 tentang Pembagian Fee Marketing untuk Tim Pencari Dana di Luar Pengurus atau Kepanitiaan dan Ketentuan Cashback Sponsorship, Hendy mengatakan telah diatur soal marketing fee dan cashback bagi anggota yang mendapat sponsor. Dia menyebut dalam kisruh UKW tak ada pelanggaran. 

“Tidak ada pelanggaran. Jadi apa yang dilakukan sesuai dengan ketentuan di PWI Pusat. Sebab memang ada pihak yang berperan dalam melakukan lobi, pendekatan, agar sponsorship dapat cair,” kata dia. 

Meski demikian, Hendry menyebut PWI telah menyetip aturan soal cashback ini. PWI menilai menerima cashback merupakan gratifikasi. 
“Tapi dalam rapat pada bulan Mei, memang cashback sudah diputuskan untuk tidak ada lagi karena dapat dianggap gratifikasi yang melanggar aturan,” kata Hendry.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya: Dewan Kehormatan PWI sebelumnya memberhentikan penuh ...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Eks Sekretaris Badan Karantina Kementan Akui Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan X-ray

11 jam lalu

Eks Sekretaris Badan Karantina Kementan (Barantan), Wisnu Haryana. Foto: X/@BarantinRI
Eks Sekretaris Badan Karantina Kementan Akui Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan X-ray

Eks Sekretaris Badan Karantina Kementan, Wisnu Haryana, diduga terlibat korupsi pengadaan X-Ray


Angkasa Pura I dan II Resmi Merger, Erick Thohir Jamin Tidak Ada PHK Karyawan

11 jam lalu

Calon penumpang pesawat antre di konter check-in maskapai Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 23 Desember 2022. PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Soekarno Hatta mencatat puncak arus mudik Natal 2022 terjadi pada H -2 dengan jumlah 1.090 penerbangan dan penumpang sebanyak 159.282 orang. ANTARA/Muhammad Iqbal
Angkasa Pura I dan II Resmi Merger, Erick Thohir Jamin Tidak Ada PHK Karyawan

Menteri BUMN Erick Thohir meresmikan penyatuan usaha atau merger Angkasa Pura I dan II. Erick Thohir jamin tidak ada PHK Karyawan.


Laporkan Dugaan Korupsi di Damkar Depok, Juru Padam Sandi Klaim Didukung 80 Rekannya

13 jam lalu

Sandi Butar Butar, Personel Pemadam Kebakaran dari Unit Pelaksana Teknis Cimanggis Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok saat ditemui di kantornya, Senin, 22 Juli 2024. Dia viral setelah video room tour-nya yang mengeluhkan fasilitas pemadam kebakaran untuk bertugas. Tempo/M. Faiz Zaki
Laporkan Dugaan Korupsi di Damkar Depok, Juru Padam Sandi Klaim Didukung 80 Rekannya

Personel Damkar Depok, Sandi Butar Butar, menyerahkan 60 dokumen saat melaporkan dugaan korupsi di instansinya ke Kejaksaan Negeri Depok


Gaji Besar Hakim Agung Tak Bisa Mencegah Korupsi

15 jam lalu

Gaji dan honorarium seorang hakim agung di Indonesia bisa mencapai Rp 1 miliar. Mengapa masih tersandung godaan korupsi ?
Gaji Besar Hakim Agung Tak Bisa Mencegah Korupsi

Gaji seorang hakim agung di Indonesia sebesar total Rp 77 juta per bulan, ditambah honorarium bisa mencapai Rp 1 miliar. Mengapa tersandung korupsi?


Ratusan Warga Desa Berjo Datangi Kejari Karanganyar, Desak Tersangka Korupsi BUMDes Segera Diadili

16 jam lalu

Sejumlah warga Desa Berjo meletakkan karangan bunga di depan kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah, Senin, 9 September 2024. Itu sebagai bentuk dukungan kepada Kejaksaan Negeri Karanganyar untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo, Kecamatan Ngargoyoso. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Ratusan Warga Desa Berjo Datangi Kejari Karanganyar, Desak Tersangka Korupsi BUMDes Segera Diadili

Ratusan warga Desa Berjo membawa puluhan karangan bunga sebagai dukungan ke kejaksaan untuk mengusut korupsi BUMDes sebesar Rp 5,7 miliar.


44 Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo Dilantik Hari Ini, Ada Wajah Baru dan Terkaya

16 jam lalu

Pelantikan anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo di Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (9/9/2024). ANTARA/Aris Wasita
44 Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo Dilantik Hari Ini, Ada Wajah Baru dan Terkaya

Sebanyak 44 anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo dilantik hari ini. Sejumlah 20 nama di antaranya merupakan wajah baru.


KPK Sebut Beroperasi Ilegal, Perusahaan Air Bersih di Dua Gili di Lombok Mengaku Dibeking Tuhan

16 jam lalu

Lokasi proyek pengeboran pipa bawah laut milik PT Tiara Citra Nirwana di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, 18 Agustus 2024. Proyek ini telah disegel oleh Tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di bawah Kementerian KKP. TEMPO/Defara
KPK Sebut Beroperasi Ilegal, Perusahaan Air Bersih di Dua Gili di Lombok Mengaku Dibeking Tuhan

PT TCN membantah pernyataan KPK yang menyebut bahwa ada dugaan perusahaan tersebut dibekingi oleh aparat. Disebut beroperasi ilegal.


Perusahaan Air Bersih PT TCN Bantah Tetap Beroperasi di Gili Trawangan Meski Sudah Disegel KKP

17 jam lalu

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin oleh Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria (kiri) melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pengeboran pipa bawah laut milik PT Tiara Cipta Nirwana di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Ahad, 18 Agustus 2024. TEMPO/Defara
Perusahaan Air Bersih PT TCN Bantah Tetap Beroperasi di Gili Trawangan Meski Sudah Disegel KKP

PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) membantah KPK yang menyebut perusahaan tetap beroperasi di Gili Trawangan meski sudah disegel oleh KKP.


Dewas KPK Hanya Beri Nurul Ghufron Sanksi Sedang, Apa Bedanya dengan Sanksi Ringan dan Berat?

17 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Hanya Beri Nurul Ghufron Sanksi Sedang, Apa Bedanya dengan Sanksi Ringan dan Berat?

Dewas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang dalam kasus mutasi ASN Kementan.


Berita Sepekan: Paus Fransiskus ke Indonesia, Faisal Basri Meninggal, dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Etik

17 jam lalu

Pengamat ekonomi Faisal Basri di kantor redaksi Tempo, Jakarta, 2017. Pendiri Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) itu menghembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan. TEMPO/Jati Mahatmaji
Berita Sepekan: Paus Fransiskus ke Indonesia, Faisal Basri Meninggal, dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Etik

Kedatangan Paus Fransiskus, Faisal Basri wafat dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti langgar etik mendominasi berita pekan pertama September 2024