3. Perlindungan Data Pribadi dan Etika Digital
Perlindungan data pribadi dan etika digital menjadi prioritas dalam mitigasi risiko siber. BI mencatat Indonesia termasuk dalam 10 negara dengan kasus kebocoran data tertinggi di dunia.
Amerika Serikat tercatat sebagai negara dengan kasus kebocoran data tertinggi. Negara-negara besar seperti Rusia dan India menyusul masalah serupa. China dan Iran menunjukkan tren yang sama, di mana kebocoran data pribadi menjadi ancaman serius yang dapat mengganggu arus digitalisasi di berbagai sektor. Prancis, Inggris, dan Filipina juga tidak luput dari ancaman ini.
4. Penguatan Perlindungan Konsumen
Bank Indonesia menekankan pentingnya penguatan perlindungan konsumen untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pembayaran digital. Langkah-langkah yang dilakukan mencakup:
Massive, Technology-Based, Responsive, Consumer-Centric: Penguatan perlindungan konsumen dengan pendekatan yang masif, berbasis teknologi, responsif, dan berpusat pada konsumen. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih efektif dan efisien bagi konsumen layanan digital.
Edukasi Perlindungan Konsumen: Bank Indonesia juga terus melanjutkan program edukasi dan literasi keuangan digital pada masyarakat. Data BI menunjukkan sekitar 70 persen atau sekitar 192 juta penduduk Indonesia yang berusia produktif membutuhkan edukasi perlindungan konsumen. Program ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat agar dapat menggunakan layanan digital secara bijak dan aman.
Penguatan Sinergi dan Kolaborasi: Bank Indonesia berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk kementerian dan lembaga, otoritas, asosiasi, serta industri, untuk memperkuat sinergi dalam perlindungan konsumen. Kolaborasi ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan terpercaya.