1. Roti Okko Tak Hanya Ditarik dari Peredaran, Sertifikat Halal Juga Dicabut
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama resmi mencabut sertifikat halal produk Roti Okko per 1 Agustus 2024. Sertifikat halal roti itu dicabut karena temuan sejumlah pelanggaran regulasi perihal Jaminan Produk Halal (JPH).
Kepala BPJPH Aqil Irham menyebutkan, atas pelanggaran oleh PT ARF selaku produsen roti Okko tersebut, pihaknya menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID00210006483580623. "Terhitung sejak 1 Agustus 2024," ujarnya di Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2024, seperti dikutip dari Antara.
Aqil menjelaskan, sejak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) merilis temuan penggunaan bahan berbahaya berupa Natrium Dehidroasetat pada produk roti Okko, Kemenag langsung menugaskan tim untuk terjun ke lapangan. Dalam pengawasan itu, pihaknya meminta konfirmasi kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM, dan berkoordinasi dengan BPOM.
Berita selengkapnya baca di sini.
2. Larangan Jual Rokok Eceran dalam PP Kesehatan Diprotes Pedagang, Jumlah Perokok Muda Naik Signifikan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang diteken Presiden Jokowi 26 Juli lalu, diprotes Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (Aparsi).
Bagian yang menjadi keberatan mereka adalah pengaturan menyangkut perdagangan produk tembakau alias rokok karena mereka anggap mengancam keberlangsungan usaha pedagang pasar.
Ketua Umum Aparsi Suhendro dalam keterangan di Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2024, menyatakan, penerbitan PP Kesehatan itu akan mengancam keberlangsungan hidup 9 juta pedagang di pasar rakyat yang tersebar di seluruh Indonesia.
Berita selengkapnya baca di sini.
Selanjutnya: 3. Kerja Sama Diperluas, Gubernur BI Sebut QRIS Bakal Bisa....