Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Edisi Khusus 10 Tahun Jokowi: Pekerja Celaka karena UU Cipta Kerja

image-gnews
Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja se-Jabodetabek saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Tapera di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. Dalam aksinya buruh juga menyerukan penolakan terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahal, KRIS BPJS Kesehatan, Omnibuslaw UU Cipta Kerja, Hapus OutSourching dan Upah Murah (HOSTUM). TEMPO/Subekti.
Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja se-Jabodetabek saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Tapera di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. Dalam aksinya buruh juga menyerukan penolakan terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahal, KRIS BPJS Kesehatan, Omnibuslaw UU Cipta Kerja, Hapus OutSourching dan Upah Murah (HOSTUM). TEMPO/Subekti.
Iklan

Memicu Maraknya PHK Massa

Janji-janji pemerintah seiring penerbitan UU Cipta Kerja kemudian banyak dipertanyakan oleh buruh. Ihwal janji menciptakan lapangan kerja, Said Iqbal mengatakan, dalam setengah tahun terakhir justru marak PHK massal, terutama di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT). 

Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mencatat dari Januari sampai Mei 2024, sebanyak 20 sampai 30 pabrik berhenti beroperasi serta melakukan PHK terhadap 10.800 pekerja. 

Dengan adanya UU Cipta Kerja, kata Said Iqbal, PHK justru makin mudah dilakukan. Perusahaan kini tak perlu lagi berunding dengan serikat buruh untuk melakukan PHK secara massal. Bahkan, PHK bisa disampaikan perusahaan kepada pekerja melalui aplikasi perpesanan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno, mengatakan kerap kali PHK hanya dijadikan dalih perusahaan untuk merekrut pekerja kontrak dan alih daya. “Dulu dibatasi lima pekerjaan, sekarang sampai bagian produksi (diisi oleh pekerja) kontrak dan alih daya,” kata dia, Kamis, 25 Juli 2024.

Pesangon yang mereka terima pun tak seberapa. Dulu, Sunarno bercerita, buruh mendapatkan pesangon dasar ditambah dengan penghargaan masa kerja dan pengganti hak. Kini, dengan adanya UU Cipta Kerja, perusahaan hanya memberikan pesangon dasar saja.

UU Cipta Kerja juga mengakibatkan upah buruh stagnan, bahkan turun secara riil. Said Iqbal mengatakan sepanjang 2020 sampai 2022 saat inflasi naik dari 1,68 menjadi 3,55 pemerintah tidak menaikkan upah pekerja. “Artinya buruh nombok, karena harga barang naik,” kata Said Iqbal. Upah yang tak sebanding dengan laju inflasi praktis menjadikan pendapatan buruh turun secara riil.

Bank Indonesia (BI) mencatat sepanjang 2020–2024, laju inflasi pangan bergejolak atau volatile food mencapai 5,6 persen. Angka itu lebih tinggi dibanding rata-rata kenaikan upah minimum regional (UMR) yang hanya 4,9 persen dalam empat tahun terakhir. Penyebabnya, UU Cipta Kerja membuka peluang pemerintah dan pengusaha menetapkan upah dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Indikator “indeks tertentu” ini yang menjadi biang keladinya, sebab tidak jelas parameternya. Selain itu, “Indikator tersebut tidak dikenal di seluruh dunia, hanya di Indonesia,” ujarnya.

Bermasalah Sejak Awal

Sejak pertama kali diucapkan Jokowi dalam pelantikannya pada 20 Oktober 2019, pembahasan UU Cipta Kerja tak pernah benar-benar melibatkan buruh. Nihilnya keterlibatan bermakna masyarakat memantik aksi besar-besaran di berbagai wilayah di Indonesia. Said Iqbal menuturkan, pemerintah justru membentuk satuan tugas (Satgas) yang seluruh anggotanya merupakan pengusaha. Satgas itu dipimpin oleh Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) waktu itu, Rosan Roeslani. 

“Enggak ada undang-undang tentang buruh tanpa melibatkan serikat buruh di seluruh dunia. Hanya ada di Indonesia,” kata Said Iqbal. Dia dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena, baru bisa bertemu Jokowi satu jam menjelang RUU Cipta Kerja disahkan tujuh dari sembilan fraksi DPR dalam rapat paripurna, Senin, 5 Oktober 2020.

Di samping aksi besar-besaran, kelompok buruh juga telah mengajukan permohonan uji formil. Pada 25 November 2021. Saat itu Mahkamah Konstitusi menyatakan aturan ini inkonstitusional bersyarat dan memerintahkan pemerintah serta DPR memperbaikinya dalam waktu maksimal dua tahun. MK menilai pembentukan UU Cipta Kerja tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan Undang-undang. 

Namun, lewat rapat paripurna, Kamis, 29 September 2022, DPR justru mencopot Aswanto, hakim konstitusi yang turut mengabulkan gugatan itu. Dia digantikan oleh mantan Sekretaris Jenderal MK, Guntur Hamzah. 

Pun UU Cipta Kerja tidak diperbaiki. Pemerintah justru menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Selanjutnya DPR menyetujuinya menjadi undang-undang pada 21 Maret 2023. 

Pemerintah berdalih penerbitan Perpu karena kebutuhan mendesak mengantisipasi inflasi, resesi ekonomi, serta dampak Perang Rusia dan Ukraina. Padahal sebelumnya, pemerintah kerap menyatakan bahwa konflik tersebut membawa berkah tak terduga: harga komoditas ekspor Indonesia melambung tinggi. 

Setelah UU Cipta Kerja diundangkan, kekhawatiran buruh menjadi kenyataan. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mencatat sepanjang 2022, kantornya menerima 270 aduan tentang perburuhan oleh 2.584 pencari keadilan dan mendampingi 62 kasus di 18 wilayah. 

Aduan itu didasari beberapa konflik perburuhan, antara lain pemutusan hubungan kerja, perselisihan hak, kriminalisasi serta union busting dan perselisihan hubungan industrial lainnya. Saat pandemi, pemerintah memberikan dispensasi kepada perusahaan-perusahaan untuk merumahkan karyawannya. Selain itu, terjadi PHK dengan modus mengalihkan pekerja mereka beralih status menjadi outsourcing. “Di omnibus law, kontrak makin mudah dan panjang,” kata dia.

Wakil Menteri Tenaga Kerja, Afriansyah Noor, mengakui UU Cipta Kerja belum sepenuhnya diterima oleh masyarakat. Hal ini terlihat dari banyaknya gugatan terhadap undang-undang ini di MK. Namun setelah disahkan, kata dia, beleid itu tetap menjadi acuan dalam dunia kerja dan dunia usaha. 

Lewat aturan itu, pria yang akrab disapa Ferry ini mengklaim ada penurunan tingkat pengangguran dan peningkatan penyerapan tenaga kerja. Namun dia mengakui pemerintah masih perlu memperbaiki link and match antara dunia pendidikan dan dunia kerja. Pemerintah juga masih punya pekerjaan rumah membenahi infrastruktur dan perlindungan sosial. 

“Masih perlu perbaikan terhadap hal-hal yang mendukung capaian tersebut,” kata mantan Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang (PBB) ini, Jumat, 26 Jumat 2024.

Kaum buruh kini harap-harap cemas menanti putusan hakim kontitusi atas permohonan uji materiil terhadap UU Cipta Kerja yang saat ini berproses di MK. Said Iqbal memprediksi para hakim akan mengambil putusan dalam satu atau dua pekan mendatang. Bila mahkamah tak mengabulkan gugatannya, dia menyatakan telah menyiapkan massa untuk melaksanakan mogok nasional. 

Sedangkan Isnur mengaku pesimistis MK akan bersedia mengabulkan gugatan para buruh. Pasalnya, susunan hakim konstitusi tak banyak berubah setelah pencopotan Aswanto. “Kita perlu merombak dulu MK-nya,” kata dia. Jalan lain, dalam jangka pendek, Isnur menyebut serikat pekerja yang kuat bisa menekan perusahaan untuk tidak menerapkan undang-undang bermasalah itu.

Pilihan Editor: Edisi Khusus 10 Tahun Pemerintahan Jokowi: Warisan Utang Menggunung, Tak Sebanding dengan Pertumbuhan

Berita Terkait: Mengapa Tempo Membuat Edisi Khusus 10 Tahun Jokowi?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Kunker ke Jawa Tengah: Buka Kongres ISEI hingga Resmikan Jalan Tol Solo-Yogya

12 menit lalu

Presiden Jokowi. Humas Setkab - HIM
Jokowi Kunker ke Jawa Tengah: Buka Kongres ISEI hingga Resmikan Jalan Tol Solo-Yogya

Jokowi melakukan kunker ke Jawa Tengah pada Kamis 19 September 2024 untuk menghadiri pembukaan Kongres ISEI hingga resmikan jalan tol


IN2MF Paris: Modest Fashion Indonesia Unjuk Gigi di Panggung Dunia

30 menit lalu

Deputi Gubernur Bank Indonesia Juda Agung (kedua dari kiri) bersama para desainer dalam acara IN2MF Paris, 7 September 2024.
IN2MF Paris: Modest Fashion Indonesia Unjuk Gigi di Panggung Dunia

Modest fashion Indonesia siap bersaing dengan merek internasional, dengan membawa nilai-nilai tradisi, keberlanjutan, dan inovasi yang membanggan.


Data NPWP Bocor, CISSRec: Jokowi Belum Bentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi

34 menit lalu

Kebocoran NPWP. (Bjorka/X)
Data NPWP Bocor, CISSRec: Jokowi Belum Bentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi

Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC sebut Presiden Jokowi berpotensi melanggar UU PDP dengan maraknya kebocoran data pribadi, termasuk NPWP.


Seputar Acara Partai Buruh: Prabowo Batal Hadir, Pidato Virtual hingga Reaksi Kader-Simpatisan

1 jam lalu

Sejumlah simpatisan Partai Buruh mengikuti peringatan Tiga Tahun Kebangkitan Klas Buruh di Istora, kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Partai Buruh menyatakan dukungan kepada presiden terpilih untuk masa bakti 2024-2029 Prabowo Subianto. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Seputar Acara Partai Buruh: Prabowo Batal Hadir, Pidato Virtual hingga Reaksi Kader-Simpatisan

Presiden Terpilih Prabowo Subianto batal hadir di acara Partai Buruh. Prabowo menyampaikan sambutannya lewat pidato.


NPWP Milik Keluarga Jokowi dan Sri Mulyani Diduga Bocor, Total 6 Juta Data Dijual Rp 150 Juta

1 jam lalu

Kebocoran NPWP. (Bjorka/X)
NPWP Milik Keluarga Jokowi dan Sri Mulyani Diduga Bocor, Total 6 Juta Data Dijual Rp 150 Juta

NPWP milik Jokowi, Gibran, Kaesang, Menkominfo, Sri Mulyani dan menteri lainnya juga dibocorkan.


Usut Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK, KPK: Ada yang Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

1 jam lalu

Ilustrasi KPK. ANTARA
Usut Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK, KPK: Ada yang Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

KPK tengah mengusut dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia dan OJK. Ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi.


Presiden Jokowi Sahkan Pemberlakuan Visa Bebas Kunjungan, Ini Daftar 13 Negaranya

3 jam lalu

Presiden Jokowi. Humas Setkab - HIM
Presiden Jokowi Sahkan Pemberlakuan Visa Bebas Kunjungan, Ini Daftar 13 Negaranya

Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara resmi memberlakukan bebas visa ketika berkunjung ke Indonesia bagi 13 negara.


Sama-sama Anak Pejabat, Ini Perbedaan Kasus Mario Dandy dan Kaesang Menurut KPK

4 jam lalu

Kaesang Pangarep mendatangi gedung KPK, Selasa, 17 September 2024. Foto: Istimewa
Sama-sama Anak Pejabat, Ini Perbedaan Kasus Mario Dandy dan Kaesang Menurut KPK

KPK menjelaskan perbedaan antara kasus Mario Dandy dan dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi Kaesang Pangarep


Partai Buruh Minta Prabowo Tinjau Ulang UU Cipta Kerja

4 jam lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan pidatonya dalam peringatan Tiga Tahun Kebangkitan Klas Buruh di Istora, kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Partai Buruh menyatakan dukungan kepada presiden terpilih untuk masa bakti 2024-2029 Prabowo Subianto. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Partai Buruh Minta Prabowo Tinjau Ulang UU Cipta Kerja

Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal meminta Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk meninjau ulang Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).


Bank Indonesia Turunkan Suku Bunga Acuan Jadi 6 Persen

9 jam lalu

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo  bersama jajaran Deputi Bank Indonesia saat mengumumkan Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulan Agustus 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan atau BI Rate di level 6,25% pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) periode 20-21 Agustus 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Bank Indonesia Turunkan Suku Bunga Acuan Jadi 6 Persen

Bank Indonesia menurunkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 6 persen untuk September 2024.