Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Edisi Khusus 10 Tahun Jokowi: Pekerja Celaka karena UU Cipta Kerja

image-gnews
Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja se-Jabodetabek saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Tapera di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. Dalam aksinya buruh juga menyerukan penolakan terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahal, KRIS BPJS Kesehatan, Omnibuslaw UU Cipta Kerja, Hapus OutSourching dan Upah Murah (HOSTUM). TEMPO/Subekti.
Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja se-Jabodetabek saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Tapera di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. Dalam aksinya buruh juga menyerukan penolakan terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahal, KRIS BPJS Kesehatan, Omnibuslaw UU Cipta Kerja, Hapus OutSourching dan Upah Murah (HOSTUM). TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Berdiri di atas mobil komando - di hadapan massa buruh yang berkumpul di kawasan Bundara Patung Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat - tangan kanan Kahar S. Cahyono teracung. Dalam aksi para pekerja pada Rabu, 17 Juli 2024 lalu, Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu mengungkit janji pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelum pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja. 

Ketika dilantik pada 20 Oktober 2019, Jokowi pernah menjanjikan undang-undang sapu jagat ini akan menciptakan lapangan kerja dan mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurut Kahar, situasi hari ini justru bertolak belakang dengan janji Jokowi. “Tidak pernah terbukti kebenarannya,” kata Kahar.

Lepas berdemonstrasi di ujung selatan Jalan Merdeka Barat, ribuan buruh menggeruduk Gedung Mahkamah Konstitusi yang berlokasi 850 meter di sebelah utara Patung Arjuna Wijaya. Di sana, sidang lanjutan permohonan uji materiil UU Cipta Kerja berlangsung. 

Presiden KSPI, Said Iqbal; Sekretaris Jenderal KSPI Jawa Timur, Jazuli; perwakilan Partai Buruh Semarang, Solikhin Suprihono, hadir sebagai saksi pemohon. Ahli Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar hadir secara daring sebagai saksi ahli.

Di hadapan sembilan hakim konstitusi, Said Iqbal menyatakan buruh terbukti merugi akibat pemberlakuan UU Cipta Kerja. Menurut dia, undang-undang tersebut lebih mengutamakan kepentingan investor daripada pekerja. Akibatnya banyak hak-hak buruh - seperti pesangon, cuti, dan upah yang layak - yang terabaikan. 

Berita Terkait: Mengapa Tempo Membuat Edisi Khusus 10 Tahun Jokowi?

Partai Buruh atau KSPI tak sendirian dalam melayangkan gugatan bernomor registrasi 168/PUU-XXI/2023 itu. Bersama mereka, turut serta Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan dua orang buruh, yakni Mamun dan Ade Triwanto. Gugatan mereka ajukan pada 1 Desember 2023 setelah uji formil terhadap UU Cipta Kerja dua bulan sebelumnya ditolak oleh hakim konstitusi pimpinan Suhartoyo. 

Dalam permohonan kali ini, para pemohon menggugat tujuh poin dalam UU Cipta Kerja. Poin-poin itu yakni upah murah, outsourcing atau alih daya seumur hidup, pesangon kecil, karyawan kontrak tanpa periode, maraknya tenaga kerja asing, kemudahan pemutusan hubungan kerja atau PHK, dan ketidakpastian upah cuti haid atau melahirkan.

UU Cipta Kerja Gagal Menciptakan Lapangan Kerja

Saat UU Cipta Kerja dijalankan, lapangan pekerjaan di sektor formal juga bermasalah. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sepanjang 2014 sampai dengan 2024, 10 tahun pemerintahan Jokowi, ada tren penurunan penciptaan lapangan kerja di sektor formal. Pada periode pertama pemerintahan Jokowi, 8,5 juta orang terserap oleh lapangan pekerjaan di sektor formal. Angka ini turun menjadi 2 juta orang pada periode kedua. 

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai kegagalan UU Cipta Kerja menciptakan lapangan kerja karena investasi yang masuk ke Indonesia merupakan investasi tak berkualitas. Investasi itu menawarkan upah rendah tanpa menjamin keselamatan pekerja serta kelestarian lingkungan. Akibatnya, sebagian besar investor yang masuk adalah investor yang tidak berkualitas. Sedangkan para investor global yang berkualitas, justru terhalang oleh mundurnya standardisasi pengaturan upah layak dengan adanya UU Cipta Kerja. 

Pada 30 September 2020, ada 23 serikat pekerja dan perusahaan asing menyurati Jokowi. Mereka meminta standar rendah dalam RUU Cipta Kerja ditinjau ulang. Standar rendah ini juga, menurut Bhima, yang membuat Indonesia tak banyak kecipratan untung dari perang dagang Amerika Serikat-Cina. Sejumlah investor besar justru memilih berinvestasi di Thailand dan Vietnam yang terus memperbaiki standar mereka. “Sejak UU Cipta Kerja, deindustrialisasi prematur makin masif,” kata dia, Kamis, 25 Juli 2024.

Selain investasi tak berkualitas, kegagalan terciptanya lapangan kerja juga disebabkan investasi yang masuk lebih banyak di sektor high technology yang tak padat karya. Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengatakan sektor ini tidak membutuhkan banyak tenaga kerja sekaligus tidak sinkron dengan kondisi sumber daya manusia di Indonesia yang masih relatif rendah.

BPS mencatat pada Agustus 2023, jumlah penduduk bekerja Indonesia didominasi oleh lulusan sekolah dasar (SD) ke bawah sejumlah 51,49 juta orang atau 36,82 persen. Hanya 14,44 juta orang atau 10,32 persen penduduk bekerja yang pernah selesai mengenyam bangku pendidikan tinggi. “Artinya, investasi yang masuk tidak diimbangi dengan ketersediaan skilled labour,” kata Esther, Kamis, 25 Juli 2024.

Tak hanya persoalan lapangan kerja, investasi juga tak mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan data BPS pada 2014, pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 5,01 persen. Selama hampir sepuluh tahun kemudian, angka itu tak banyak beranjak. Selama triwulan pertama 2024, pertumbuhan ekonomi tercatat 5,11 persen.

Bahkan, Center of Reform on Economics (CORE) memprediksi angka itu akan melambat menjadi 4,9 hingga 5 pada akhir 2024. Perlambatan itu terutama disebabkan adanya perlambatan konsumsi rumah tangga, sektor penyumbang terbesar terhadap produk domestik bruto (PDB). Esther menuturkan, meski UU Cipta Kerja memangkas berbagai regulasi, namun pertumbuhan ekonomi tak banyak beranjak karena peringkat ease of doing business (EoDB) Indonesia masih tergolong rendah, yakni 73 dari 190 negara.

Selanjutnya: Cipta Kerja Memicu PHK Massa...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sudah Teken Keppres Pemberhentian Pramono Anung, Jokowi: Penggantinya Masih dalam Proses

3 jam lalu

Presiden Jokowi meresmikan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-Kulonprogo segmen Kartasura-Klaten di Gerbang Tol Banyudono, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Sudah Teken Keppres Pemberhentian Pramono Anung, Jokowi: Penggantinya Masih dalam Proses

Presiden Jokowi membenarkan telah mengeluarkan keppres pemberhentian Pramono Anung sebagai Seskab. Ia menyebut penggantinya masih dalam proses.


Presiden Jokowi Akan Tutup PON Aceh-Sumut di Stadion Utama Sport Center Sumut Jumat 20 September

3 jam lalu

Penjabat Gubernur Sumut Agus Fatoni saat konferensi pers di media center PON Sumut, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/ Mei Leandha
Presiden Jokowi Akan Tutup PON Aceh-Sumut di Stadion Utama Sport Center Sumut Jumat 20 September

Panitia PON Aceh-Sumut memastikan upacara penutupan digelar di Stadion Utama Sport Center Sumut pada Jumat malam, 20 September 2024.


Jokowi Kritik izin Membangun PLTP Butuh 6 Tahun, ESDM SInggung Konflik dengan Masyarakat

3 jam lalu

Petani memikul Kubis yang baru dipanen melintasi instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Panas bumi (PLTP) PT Geo Dipa Energi kawasan dataran tinggi Dieng, desa Kepakisan, Batur, Banjarnegara, Jateng, Sabtu (14/8/2021). PT Geo Dipa mengembangkan proyek pembangunan PLTP secara berkelanjutan guna mendukung tercapainya target pembangunan energi terbarukan, khususnya panas bumi yang ramah lingkungan.   ANTARA
Jokowi Kritik izin Membangun PLTP Butuh 6 Tahun, ESDM SInggung Konflik dengan Masyarakat

ESDM menyebutkan bahwa mandeknya perizinan PLTP biasa terjadi di tahap eksplorasi dimana sering timbul penolakan dari masyarakat.


Hadiri Kongres ISEI di Solo, Jokowi Ungkap Tantangan Hadapi Gejolak Ekonomi Global

3 jam lalu

Presiden Jokowi memberikan arahan saat hadir dalam Kongres ISEI XXII di Hotel Alila Solo, Jawa Tengah, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Hadiri Kongres ISEI di Solo, Jokowi Ungkap Tantangan Hadapi Gejolak Ekonomi Global

Presiden Jokowi menegaskan agar dalam menghadapi gejolak dan ketidakpastian ekonomi global ini Indonesia harus bisa fokus dalam kerja.


Kata Akademisi Soal Partai Buruh Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

3 jam lalu

Sejumlah simpatisan Partai Buruh menyimak rekaman video sambutan presiden RI terpilih untuk masa bakti 2024-2029 Prabowo Subianto dalam peringatan Tiga Tahun Kebangkitan Klas Buruh di Istora, kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Partai Buruh menyatakan dukungan kepada presiden terpilih untuk masa bakti 2024-2029 Prabowo Subianto. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Kata Akademisi Soal Partai Buruh Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai Buruh optimistis klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja dapat menjadi perhatian pemerintahan Prabowo-Gibran.


Kubu Anindya Bakrie Nilai Arsjad Rasjid Kurang Perhatikan Kadin Daerah selama Menjabat Ketua Umum

3 jam lalu

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid saat konferensi pers terkait Munaslub di Jakarta, Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Ahad, 15 September 2024. Keterangan pers tersebut menolak dan menyatakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia pada Sabtu 14 September tidak sah. TEMPO/Ilham Balindra
Kubu Anindya Bakrie Nilai Arsjad Rasjid Kurang Perhatikan Kadin Daerah selama Menjabat Ketua Umum

Arsjad Rasjid dinilai kurang memperhatikan nasib Kadin Daerah selama menjabat sebagai Ketua Umum periode 2021-2026.


Sultan Pernah Menolak Jalan Tol Solo-Yogyakarta yang Diresmikan Presiden Jokowi, Ini Alasannya

3 jam lalu

Presiden Jokowi meresmikan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-Kulonprogo segmen Kartasura-Klaten di Gerbang Tol Banyudono, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Sultan Pernah Menolak Jalan Tol Solo-Yogyakarta yang Diresmikan Presiden Jokowi, Ini Alasannya

Presiden Jokowi meresmikan Seksi I jalan tol Solo - Yogyakarta-Bandara YIA Kulon Progo di Gerbang Tol Banyudono.. Menyingkat waktu perjalanan ke Yogya


Jokowi Resmikan Tol Solo-Yogyakarta Segmen Kartasura-Klaten: Dibangun Sejak 2021, Biayanya Rp 5,6 Triliun

4 jam lalu

Pembangunan jalan tol ruas Kartasura-Purwomartani, Sleman, DIY. (BPJT.PU.GO.ID)
Jokowi Resmikan Tol Solo-Yogyakarta Segmen Kartasura-Klaten: Dibangun Sejak 2021, Biayanya Rp 5,6 Triliun

Presiden Jokowi meresmikan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulonprogo Seksi I Segmen Kartasura-Klaten, hari ini, Kamis, 19 September 2024.


Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia Tolak Kebijakan Tambang dan Ekspor Pasir Laut Jokowi

4 jam lalu

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Freepik
Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia Tolak Kebijakan Tambang dan Ekspor Pasir Laut Jokowi

Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia tergabung dalam koalisi yang nyatakan kebijakan tambang dan pasir laut tak adil serta mencelakakan.


Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

4 jam lalu

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus menerima berkas laporan pembahasan RUU Wantimpres dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Wihadi Wiyanto dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

Undang-Undang Wantimpres dan Kementerian Negara yang baru disahkan DPR dinilai memiliki 4 kecacatan yang rentan digugat ke MK.