Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

YLKI: Konsumen Bisa Gugat Produsen Roti Okko dan Pemerintah

image-gnews
Tulisan tanggal kadaluarsa terlihat pada kemasan Roti Okko yang belum ditarik dan masih dijual di beberapa distributor roti di Pasar Ciwastra, Bandung, Jawa Barat, 25 Juli 2024. Pedagang roti jelas akan mengalami kerugian karena semua produk Okko dibeli putus. TEMPO/Prima mulia
Tulisan tanggal kadaluarsa terlihat pada kemasan Roti Okko yang belum ditarik dan masih dijual di beberapa distributor roti di Pasar Ciwastra, Bandung, Jawa Barat, 25 Juli 2024. Pedagang roti jelas akan mengalami kerugian karena semua produk Okko dibeli putus. TEMPO/Prima mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan konsumen yang dirugikan usai konsumsi produk roti Okko dapat menggugat produsen dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). YLKI menegaskan, konsumen berhak mendapatkan jaminan keamanan terhadap produk yang dikonsumsi, baik dari pelaku usaha maupun pemerintah (BPOM).

Peneliti YLKI, Niti Emiliana, menyampaikan bahwa masyarakat dapat melayangkan gugatan terhadap pihak produsen dan pemerintah jika mereka mengalami kerugian akibat konsumsi produk yang mengandung zat senyawa natrium dehidroasetat itu.

“Masyarakat terdampak bisa melakukan gugatan ke pelaku usaha sebagai tergugat pertama, namun BPOM juga bisa turut tergugat atas dasar kelalaian pengawasan,” ujar Niti kepada Tempo pada Jumat, 26 Juli 2024 di Jakarta.

Niti juga menyebutkan dalam UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, pelaku usaha wajib memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. Maka dalam kasus ini, produsen roti Okko wajib memberikan ganti rugi kepada masyarakat terdampak, termasuk jika konsumen mengalami gangguan kesehatan usai mengkonsumsi produk roti Okko. 

Sementara itu, BPOM sebagai lembaga pengawas juga memiliki kewajiban untuk mengawasi produk yang sudah beredar dan menjamin keamanan konsumen. Jika ada indikasi kelalaian, maka konsumen juga berhak menggugat pihak pemerintah dan mendapatkan kompensasi.

Namun, tambah Niti, masyarakat tetap harus memberikan bukti secara ilmiah bahwa kerugian atau keluhan sakit yang diderita memang disebabkan oleh konsumsi produk tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, pada 24 Juli 2024, BPOM telah menyatakan bahwa produk roti Okko (PT Abadi Rasa Food) terbukti mengandung senyawa natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat). 

“Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan,” ungkap Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat BPOM melalui keterangan resmi, dikutip Rabu, 24 Juli 2024.

Terhadap hasil pengujian dan penemuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari pasaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM dalam jangka waktu 30 hari.

Pilihan EditorPabrik Roti Okko Stop Produksi, Roti Aoka Jalan Terus

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Blokade Israel Bisa Memicu kelaparan di Gaza karena Toko Roti Tutup

12 jam lalu

Warga Palestina berebut menerima makanan yang dimasak oleh dapur amal, di tengah krisis kelaparan saat konflik antara Israel dan Hamas berlanjut, di Jalur Gaza utara pada 14 Agustus 2024. REUTERS/Mahmoud Issa
Blokade Israel Bisa Memicu kelaparan di Gaza karena Toko Roti Tutup

Blokade Israel yang terus berlanjut memaksa lima dari enam toko roti yang beroperasi di wilayah Gaza utara tutup. Kelaparan di Gaza utara


Cukai Minuman Berpemanis untuk Kurangi Ancaman Diabet Tergantung Prabowo

1 hari lalu

Karyawan melintas di depan lemari pendingin minuman kemasan di salah satu gerai Alfamart di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 20 Februari 2020. Produk yang kena cukai meliputi kantong plastik hingga minuman berpemanis dalam kemasan plastik atau saset. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Cukai Minuman Berpemanis untuk Kurangi Ancaman Diabet Tergantung Prabowo

Rencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan bergulir sejak 2017 dan sempat masuk RAPBN 2024 sebesar Rp3,08 triliun, tapi tidak dijalankan


Pemerintah dan DPR Sepakat Cukai Minuman Berpemanis Hanya 2,5 Persen, YLKI: Main-main

1 hari lalu

Puluhan massa dari organisasi CISDI bersama dengan Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melakukan aksi demo mendukung diberlakukannya cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di kawasan Patung Kuda, Monas,  Jakarta, Rabu 18 Oktober 2023. Studi meta analisis pada 2021 dan 2023 mengestimasi setiap konsumsi 250 mililiter MBDK akan meningkatkan risiko obesitas sebesar 12 persen, risiko diabetes tipe 2 sebesar 27 persen, dan risiko hipertensi sebesar 10 persen (Meng et al, 2021; Qin et al, 2021; Li et al, 2023). Mengadaptasi temuan World Bank (2020), penerapan cukai diprediksi meningkatkan harga dan mendorong reformulasi produk industri menjadi rendah gula sehingga menurunkan konsumsi MBDK. Penurunan konsumsi MBDK akan berkontribusi terhadap berkurangnya tingkat obesitas dan penyakit tidak menular seperti diabetes, stroke, hingga penyakit jantung koroner. TEMPO/Subekti.
Pemerintah dan DPR Sepakat Cukai Minuman Berpemanis Hanya 2,5 Persen, YLKI: Main-main

Keputusan Kementerian Keuangan menerima usulan BAKN DPR RI soal tarif cukai minuman berpemanis 2,5 persen, dinilai YLKI hanya main-main.


OJK Jatuhkan Sanksi Pembatasan Usaha ke Jiwasraya dan Berdikari Insurance

3 hari lalu

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
OJK Jatuhkan Sanksi Pembatasan Usaha ke Jiwasraya dan Berdikari Insurance

Asuransi Jiwasraya dan Berdikari Insurance kena sanksi oleh OJK karena dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan yang ada di bidang perasuransian.


BPOM Setujui Impor Vaksin Mpox, Sudah Tersedia 2 Ribu Dosis Lebih

3 hari lalu

An illustration of a monkeypox vaccine. (ANTARA/Shutterstock/am/rst)
BPOM Setujui Impor Vaksin Mpox, Sudah Tersedia 2 Ribu Dosis Lebih

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan pemerintah tak hanya mengimpor vaksin itu.


Penggunaan Darurat Tiga Vaksin Mpox Telah Disetujui WHO, Seberapa Manjur Melawan Virus Mpox?

4 hari lalu

Petugas medis memasuki Ruang Rawat Inap Infeksi Khusus Kemuning Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat, 5 September 2024. RSHS memastikan kesiapan penanganan Mpox di Jawa Barat, khususnya di Bandung. TEMPO/Prima Mulia
Penggunaan Darurat Tiga Vaksin Mpox Telah Disetujui WHO, Seberapa Manjur Melawan Virus Mpox?

Kementerian Kesehatan menyebut WHO telah menyetujui penggunaan darurat vaksin Mpox. Sejumlah studi terbaru juga telah menguji efikasinya.


Bahaya BPA: Industri Wajib Patuhi Peraturan BPOM soal Label

6 hari lalu

Ilustrasi orang membawa galon isi ulang. BPOM mengeluarkan regulasi terkait pelabelan bahaya BPA pada galon guna ulang polikarbonat. Dok. Freepik
Bahaya BPA: Industri Wajib Patuhi Peraturan BPOM soal Label

Pemerintah menaruh perhatian serius pada perlindungan konsumen.


Survei Bank Indonesia: Keyakinan Konsumen terhadap Kondisi Ekonomi Meningkat

7 hari lalu

Gedung Bank Indonesia (BI) di Jalan Mohammad Husni Thamrin No. 2, Jakarta, Kamis 4 Maret 2021. TEMPO/Subekti.
Survei Bank Indonesia: Keyakinan Konsumen terhadap Kondisi Ekonomi Meningkat

Survei Bank Indonesia menyebutkan indeks keyakinan konsumen terhadap kondisi ekonomi meningkat pada Agustus dibanding bulan sebelumnya.


Buntut Batalnya Konser BTOB, Konsumen Didorong Sampaikan Aduan

12 hari lalu

BTOB. Foto: Instagram/@official_btob
Buntut Batalnya Konser BTOB, Konsumen Didorong Sampaikan Aduan

BPKN membuka pintu bagi konsumen yang hendak mengadukan dugaan pelanggaran hak konsumen akibat pembatalan konser grup musik Korea Selatan, BTOB.


ACE Hardware Pamit, Pengaruh Tren Pasar hingga Perjanjian Lisensi Tak Berlanjut

12 hari lalu

Ace Hardware. Foto/Twitter
ACE Hardware Pamit, Pengaruh Tren Pasar hingga Perjanjian Lisensi Tak Berlanjut

Toko perkakas rumah tangga terbesar di dunia ACE Hardware akan pamit dari Indonesia, pada 31 Desember 2024