TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan konsumen yang dirugikan usai konsumsi produk roti Okko dapat menggugat produsen dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). YLKI menegaskan, konsumen berhak mendapatkan jaminan keamanan terhadap produk yang dikonsumsi, baik dari pelaku usaha maupun pemerintah (BPOM).
Peneliti YLKI, Niti Emiliana, menyampaikan bahwa masyarakat dapat melayangkan gugatan terhadap pihak produsen dan pemerintah jika mereka mengalami kerugian akibat konsumsi produk yang mengandung zat senyawa natrium dehidroasetat itu.
“Masyarakat terdampak bisa melakukan gugatan ke pelaku usaha sebagai tergugat pertama, namun BPOM juga bisa turut tergugat atas dasar kelalaian pengawasan,” ujar Niti kepada Tempo pada Jumat, 26 Juli 2024 di Jakarta.
Niti juga menyebutkan dalam UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, pelaku usaha wajib memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. Maka dalam kasus ini, produsen roti Okko wajib memberikan ganti rugi kepada masyarakat terdampak, termasuk jika konsumen mengalami gangguan kesehatan usai mengkonsumsi produk roti Okko.
Sementara itu, BPOM sebagai lembaga pengawas juga memiliki kewajiban untuk mengawasi produk yang sudah beredar dan menjamin keamanan konsumen. Jika ada indikasi kelalaian, maka konsumen juga berhak menggugat pihak pemerintah dan mendapatkan kompensasi.
Namun, tambah Niti, masyarakat tetap harus memberikan bukti secara ilmiah bahwa kerugian atau keluhan sakit yang diderita memang disebabkan oleh konsumsi produk tersebut.
Sebelumnya, pada 24 Juli 2024, BPOM telah menyatakan bahwa produk roti Okko (PT Abadi Rasa Food) terbukti mengandung senyawa natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat).
“Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan,” ungkap Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat BPOM melalui keterangan resmi, dikutip Rabu, 24 Juli 2024.
Terhadap hasil pengujian dan penemuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari pasaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM dalam jangka waktu 30 hari.
Pilihan Editor: Pabrik Roti Okko Stop Produksi, Roti Aoka Jalan Terus