Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Terpidana Korupsi Burhanuddin Abdullah jadi Komisaris Utama PLN, Pengamat: Banyak yang Lebih Patut

image-gnews
Burhanuddin Abdullah. ANTARA/Rezza Estily
Burhanuddin Abdullah. ANTARA/Rezza Estily
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Badan Usaha Milik Negara atau BUMN dari Datanesia Institute, Herry Gunawan, mengkritik pengangkatan eks Gubernur Bank Indonesia atau BI, Burhanuddin Abdullah Harahap, menjadi Komisaris Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN. Pasalnya, Ketua Dewan Pakar Partai Gerindra itu pernah menjadi terpidana korupsi.

“Saya yakin kader Gerindra atau relasi Prabowo (Subianto) banyak yang lebih patut,” kata Herry saat dihubungi Tempo, Rabu, 24 Juli 2024.

Burhanudin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam kasus dugaan korupsi aliran dana BI. Dia divonis lima tahun penjara subsider enam bulan dan denda Rp 250 juta oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi atau Tipikor Jakarta pada Rabu, 29 Oktober 2008. 

Dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3 Tahun 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, komisaris harus tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dalam waktu lima tahun sebelum pengangkatan. “Burhanuddin (dihukum) tiga tahun, tapi ini soal etika atau kepantasan,” kata Herry.

Herry mengaku ragu pengangkatan orang dekat presiden terpilih Prabowo Subianto itu bisa memberikan sumbangsih kinerja ke BUMN. Menurut dia, ada potensi konflik kepentingan atau conflict of interest sangat besar dalam pengangkatan komisaris baru sekarang ini yang kebanyakan pengurus partai. Justru yang ada, kata dia, pengangkatan ini berpotensi menjadi beban besar bagi BUMN.

“Karena dimulainya penetapan Komisaris BUMN menurut saya tidak dengan itikad baik, saya khawatir hasilnya pun tidak akan baik pula,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seharusnya, tutur Herry, pemerintahan mendatang menyudahi praktik merekrut Komisaris BUMN dengan cara yang tidak etis, apalagi tidak pantas. BUMN, menurut dia, merupakan aset negara yang sepatutnya dijaga bersama-sama. “Jangan sampai gara-gara pengangkatan komisaris yang kurang pantas ini menurunkan reputasi Prabowo,” kata Herry.

Dalam perkara korupsi yang menjeratnya, Burhanuddin diduga mengetahui penyalahgunaan dana BI sebesar Rp100 miliar yang dialirkan kepada beberapa pihak, yaitu para mantan petinggi BI sebesar Rp68,5 miliar dan beberapa anggota DPR sebesar Rp31,5 miliar.

Sejumlah pejabat BI dan anggota DPR ikut terseret dalam perkara itu, di antaranya mantan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong, mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simandjuntak, mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin, dan anggota DPR Hamka Yandhu.

Belum genap lima tahun menempati Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Burhanuddin terhitung mulai menghirup udara bebas pada Sabtu, 6 Maret 2010. Proses pembebasan bersyaratnya kala itu diwarnai kericuhan antara awak pers dengan organisasi masyarakat atau Ormas Asgar Jaya yang mengawalnya.

Pilihan EditorDaftar Politikus yang Diangkat Jadi Komisaris BUMN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PLTP Kamojang, Pembangkit Produsen Hidrogen Hijau Pertama di Asia Tenggara

9 jam lalu

Petugas mengecek instalasi di PLTP Kamojang, Garut, Jawa Barat, Rabu 8 September 2021. Pertamina menargetkan penurunan 30 persen emisi Gas Rumah Kaca (GRK) pada tahun 2030 diantaranya melalui pemanfaatan energi rendah karbon dan efisiensi energi sebagai komitmen perseroan terhadap implementasi Environmental, Social and Governance (ESG). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
PLTP Kamojang, Pembangkit Produsen Hidrogen Hijau Pertama di Asia Tenggara

Selain sebagai penyuplai listrik dari pembangkit geothermal tertua di Indonesia, PLTP Kamojang kini mampu menghasilkan hidrogen hijau memanfaatkan air konsensasi produksi listrik


Pasca Pemadaman Jumat, PLN Pastikan Pertandingan PON XXI Aceh-Sumatera Utara Aman

23 jam lalu

Ilustrasi Listrik dan PLN. Getty Images
Pasca Pemadaman Jumat, PLN Pastikan Pertandingan PON XXI Aceh-Sumatera Utara Aman

PT PLN (Persero) memastikan gangguan pasokan tenaga listrik yang terjadi di sebagian wilayah Aceh tidak mengganggu pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut 2024


PLN Akan Matikan 800 PLTU untuk Capai Emisi Nol Karbon 2060, Perlu Dana 3 Kali RAPBN 2025

1 hari lalu

Asap dan uap mengepul dari PLTU milik Indonesia Power, di samping area Proyek PLTU Jawa 9 dan 10 di Suralaya, Provinsi Banten, Indonesia, 11 Juli 2020. REUTERS/Willy Kurniawan
PLN Akan Matikan 800 PLTU untuk Capai Emisi Nol Karbon 2060, Perlu Dana 3 Kali RAPBN 2025

Untuk mencapai target emisi nol karbon 2060, PLN harus menyediakan 423 gigawatt EBT dengan investasi Rp10.767 triliun atau setara 3 kali RAPBN 2025.


PLN Indonesia Power Tingkatkan Penggunaan Teknologi Co-Firing di Jeranjang Lombok

1 hari lalu

Limbah abu hasil pembakaran batu bara PLTU Jeranjang akan digunakan untuk membangun tribun penonton sirkuit MXGP di Selaparang, Lombok, Nusa Tenggara Barat. 13 Juni 2023. (PLN NTB)
PLN Indonesia Power Tingkatkan Penggunaan Teknologi Co-Firing di Jeranjang Lombok

PLN menerapkan teknologi co-firing biomassa di PLTU Jeranjang mulai dilakukan uji bakar pada 2019 dengan metode RDF refuse derived fuel


PLTA Jatigede Segera Beroperasi Tahun Ini, Dukung Pasokan Listrik Jawa dan Bali

2 hari lalu

Suasana proses pengecoran rumah turbin di proyek pembangunan PLTA Jatigede, Sumedang, Jawa Barat, Senin, 9 Juli 2018. ANTARA
PLTA Jatigede Segera Beroperasi Tahun Ini, Dukung Pasokan Listrik Jawa dan Bali

PLTA Jatigede berkapasitas 2 kali 55 megawatt bakal beroperasi tahun ini.


Beda Sikap KPK dan Kejagung soal Proses Hukum terhadap Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

2 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Beda Sikap KPK dan Kejagung soal Proses Hukum terhadap Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

KPK mengatakan akan segera mengirim surat kepada KPU mengenai calon kepala daerah yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi.


Di Indonesia Terima Gratifikasi Bisa Dipenjara 20 Tahun, Bagaimana dengan Negara Lain?

2 hari lalu

Ilustrasi Suap. shutterstock.com
Di Indonesia Terima Gratifikasi Bisa Dipenjara 20 Tahun, Bagaimana dengan Negara Lain?

Berikut hukuman bagi pelaku yang terbukti menerima gratifikasi di berbagai negara di belahan dunia.


Kejari Karawang Terima Uang Pengganti Rp 4,2 Miliar dari Terpidana Korupsi PT Pupuk Kujang

2 hari lalu

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang Syaifullah. (ANTARA/HO-Kejari Karawang)
Kejari Karawang Terima Uang Pengganti Rp 4,2 Miliar dari Terpidana Korupsi PT Pupuk Kujang

Terpidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi PT Pupuk Kujang itu dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp14.6 miliar.


KPK Periksa 2 Politikus PDIP di Korupsi DJKA Kemenhub

2 hari lalu

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 4 September 2024. Lasarus, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT. Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto dkk, dalam pengembangan perkara dugaan korupsi DJKA. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa 2 Politikus PDIP di Korupsi DJKA Kemenhub

Kedua saksi diperiksa KPK soal pengaturan lelang dan pengaturan fee proyek di DJKA Kemenhub untuk tersangka Dion Renato Sugiarto.


Dedi Mulyadi Janjikan Gaji Petugas Kebersihan di Depok Minimal Rp 4 juta

3 hari lalu

Calon Gubernur Jawa Barat dari KIM Dedi Mulyadi saat menghadiri tasyakuran pelantikan Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi Gerindra Gerry Wahyu Riyanto di Kecamatan Tapos, Depok, Selasa malam, 3 September 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Dedi Mulyadi Janjikan Gaji Petugas Kebersihan di Depok Minimal Rp 4 juta

Dedi Mulyadi berjanji akan meningkatkan kesejahteraan para petugas kebersihan dengan menaikkan gaji sebesar Rp 4 juta.