Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Daftar Dokumen Kependudukan yang Tak Perlu Dilegalisir

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Akta kelahiran adalah dokumen penting administrasi kependudukan guna memperoleh hak kewarganegaraan. Berikut cara buat akta kelahiran dan syaratnya. Foto: jakarta.go.id
Akta kelahiran adalah dokumen penting administrasi kependudukan guna memperoleh hak kewarganegaraan. Berikut cara buat akta kelahiran dan syaratnya. Foto: jakarta.go.id
Iklan

TEMPO.CO, JakartaDokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Biasanya masyarakat melegalisir dokumen kependudukan sebagai syarat pendaftaran sekolah, pendaftaran kuliah, atau untuk melamar pekerjaan. Tapi kini, beberapa dokumen kependudukan tak perlu lagi dilegalisir. 

Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan, pemerintah telah menerapkan kebijakan baru untuk memudahkan masyarakat yakni tidak perlu legalisir dokumen kependudukan yang berformat digital. 

Hal itu tercantum dalam Pasal 19 Ayat (6) Permendagri Nomor 104 Tahun 2019, bahwa "Dalam hal Dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir."

Lalu, apa saja dokumen kependudukan yang tidak perlu dilegalisir? Berikut informasinya. 

Dokumen Kependudukan yang Tidak Perlu Dilegalisir

Dokumen kependudukan yang tidak memerlukan legalisasi adalah dokumen format terbaru atau digital yang sudah menggunakan tanda tangan elektronik (TTE). Dengan begitu, dokumen kependudukan yang memiliki TTE tidak perlu lagi dilegalisir untuk memastikan keabsahannya. 

Tanda tangan elektronik ini memiliki fungsi yang setara dengan tanda tangan dan stempel basah pejabat yang berwenang. Karena itu, dokumen tersebut dianggap sah secara otentik dan tidak memerlukan proses legalisasi tambahan.

Adanya penggunaan tanda tangan elektronik dalam dokumen kependudukan membuat proses administrasi menjadi lebih modern, efisien, dan terjamin keabsahannya. Sehingga masyarakat tak perlu repot datang ke Dukcapil untuk melegalisir dokumen. Berikut adalah daftar dokumen kependudukan yang tidak perlu dilegalisir:

  1. Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el)
  2. Kartu Keluarga (KK) dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE)
  3. Akta Kelahiran dengan TTE
  4. Akta Kematian dengan TTE
  5. Akta Perkawinan dengan TTE
  6. Akta Pencatatan Sipil lainnya yang sudah menggunakan TTE

Cara Cetak Dokumen Kependudukan Mandiri di Rumah

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain tidak perlu dilegalisir, dokumen kependudukan dengan TTE juga bisa dicetak mandiri di rumah. Kertas yang digunakan juga bukanlah kertas khusus, melainkan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram yang biasa digunakan oleh kebanyakan mesin printer.

Meski dicetak dengan selembar kertas biasa, tapi dokumen ini tetap mempunyai kekuatan hukum. Sebab, soft file dari dokumen-dokumen kependudukan tersebut memiliki kode pemindai berbentuk quick response (QR) yang berada di pojok kanan bawah. 

Kode QR tersebut merupakan tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing. Berikut adalah cara cetak dokumen kependudukan secara mandiri. 

  1. Ajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan melalui kantor dinas Dukcapil setempat atau melalui situs resmi www.dukcapil.kemendagri.go.id dan aplikasi layanan kependudukan dari kantor Dukcapil.
  2. Masukkan nomor ponsel atau alamat email yang dapat dihubungi untuk menerima data dokumen kependudukan dalam format PDF dari petugas Dukcapil.
  3. Petugas Dukcapil akan memproses permohonan Anda.
  4. Dokumen kependudukan yang telah diproses akan disahkan menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh kepala dinas Dukcapil setempat.
  5. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi kepada Anda melalui SMS dan email berisi informasi link situs Dukcapil dan dokumen PDF.
  6. Dinas Dukcapil setempat akan menyertakan Personal Identification Number (PIN) yang bersifat rahasia sebagai kata kunci untuk mengakses layanan tersebut.
  7. Setelah menerima dokumen dalam format PDF melalui email, pastikan untuk memeriksa keakuratan data diri. Jika ada kekurangan data, segera laporkan ke kantor Dukcapil setempat atau melalui situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.
  8. Setelah memastikan tidak ada lagi data yang perlu dilengkapi, Anda dapat mencetak dokumen tersebut dari rumah.
  9. Simpan file PDF tersebut di komputer atau laptop Anda untuk penggunaan masa depan.

RIZKI DEWI AYU

Pilihan Editor: Dukcapil Jakarta: Program Penertiban Administrasi Kependudukan juga Berlaku untuk ASN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara Membedakan E-Meterai Asli atau Palsu

3 hari lalu

Materai Elektronik atau Digital. peruri.co.id
Cara Membedakan E-Meterai Asli atau Palsu

Berikut adalah beberapa cara untuk membedakan e-meterai atau materai elektronik asli dan palsu.


6 Dokumen Wajib untuk Syarat Daftar Seleksi CPNS 2024

4 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenkumham dan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Kantor BKN Regional VII Palembang, Sumatera Selatan, Selasa 1 September 2020. Pelaksanaan SKB CPNS formasi tahun 2019 itu mulai digelar 1 September hingga 15 September 2020 dengan total jumlah peserta sebanyak 10207 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
6 Dokumen Wajib untuk Syarat Daftar Seleksi CPNS 2024

Sebelum mendaftar CPNS, ketahui beberapa dokumen wajib yang dipersyaratkan dalam seleksi CPNS 2024. Jangan sampai ada yang tertinggal.


Peduli Warga Miskin, Pj. Gubernur Heru Permudah Urusan NIK Disabilitas

4 hari lalu

Penjabat Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono, meninjau pameran bursa kerja (job fair), bazar UMKM, layanan gratis berupa pembuatan SIM D/D1 dan KTP, serta pemeriksaan kesehatan bagi teman-teman disabilitas dalam Jakarta Cinta Disabilitas pada Sabtu (3/12). Dok. Pemprov DKI Jakarta
Peduli Warga Miskin, Pj. Gubernur Heru Permudah Urusan NIK Disabilitas

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menyediakan layanan 'jemput bola' maupun pengurusan secara online.


Contoh Surat Lamaran CPNS 2024 di Kementerian, Ada Untuk Lulusan SMA

11 hari lalu

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bersiap mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis, 2 September 2021.  Sebanyak 800 peserta mengikuti tes tersebut dengan  menerapkan protokol kesehatan ketat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Contoh Surat Lamaran CPNS 2024 di Kementerian, Ada Untuk Lulusan SMA

Surat lamaran adalah dokumen wajib yang harus dilampirkan ketika mendaftar CPNS 2024. Berikut dua contoh dari Kementerian.


Contoh Surat Pernyataan Data Diri Pelamar CPNS 2024

11 hari lalu

Sejumlah peserta mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di UPT Badan Kepagawaian Negara (BKN), Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Jumat 3 September 2021. Tes SKD CPNS yang digelar hingga 23 September 2021 tersebut diikuti sebanyak 7.887 peserta dari wilayah Kalsel yang dibagi menjadi empat sesi dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Contoh Surat Pernyataan Data Diri Pelamar CPNS 2024

Salah satu dokumen wajib bagi pelamar kerja CPNS 2024 adalah surat pernyataan data diri. Berikut contohnya.


Cara Membeli dan Menggunakan e-Meterai untuk Pendaftaran CPNS 2024

11 hari lalu

Materai Elektronik atau Digital. peruri.co.id
Cara Membeli dan Menggunakan e-Meterai untuk Pendaftaran CPNS 2024

Berikut cara membeli dan memasang e-meterai pada dokumen pendaftaran CPNS 2024.


Link dan Cara Beli e-Meterai untuk Daftar Seleksi CPNS 2024

14 hari lalu

Meterai Elektronik. antaranews.com
Link dan Cara Beli e-Meterai untuk Daftar Seleksi CPNS 2024

Prosedur pembelian dan penggunaan e-meterai untuk dokumen pendaftaran seleksi CPNS 2024


Cara Mengubah Ukuran Foto Menjadi 200Kb Untuk Pendaftaran CPNS

16 hari lalu

Petugas memeriksa kartu peserta menjelang ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 tingkat Provinsi Bali di Denpasar, Bali, Selasa 1 September 2020. Seleksi yang digelar pada 1-13 September 2020 tersebut diikuti 4.356 orang yaitu peserta yang lolos tahap sebelumnya pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Cara Mengubah Ukuran Foto Menjadi 200Kb Untuk Pendaftaran CPNS

Pendaftaran seleksi CPNS telah dibuka sejak 10 Agustus 2024. Terdapat syarat khusus dalam mengunggah dokumen, yaitu ukuran scan KTP yaitu maksimal 200 Kb dengan tipe file JPEG/JPG.


Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online

16 hari lalu

Cara buat NPWP online cukup mudah, cepat, dan praktis, tanpa perlu datang ke kantor. Persiapkan saja persyaratan dan ini langkah-langkahnya. Foto: Flickr
Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online

Menonaktifkan NPWP secara online bisa dilakukan dengan mengisi formulir penghapusan NPWP yang berbentuk elektronik.


Pendaftaran Dibuka Besok, Ini Ketentuan Warna Latar Belakang dan Ukuran Pasfoto untuk Seleksi CPNS 2024

19 hari lalu

Sejumlah peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis komputer di UPT Badan Kepagawaian Negara (BKN) Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis 9 September 2021. Ujian SKD CPNS yang digelar hingga 3 Oktober 2021 tersebut diikuti sebanyak 4.442 peserta dari wilayah Kalimantan Tengah yang dibagi menjadi empat sesi dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Pendaftaran Dibuka Besok, Ini Ketentuan Warna Latar Belakang dan Ukuran Pasfoto untuk Seleksi CPNS 2024

Ketentuan warna latar belakang, ukuran, dan jenis dokumen pasfoto untuk daftar CPNS 2024