Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kritik Obral HGU dan HGB Ratusan Tahun untuk Investor IKN, Pengamat Politik: Masa Depan IKN Harus Diakui Gelap

image-gnews
Presiden Joko Widodo mengencangkan baut saat pemasangan bilah pertama Garuda disaksikan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Kantor Presiden, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat, 22 September 2023. Presiden Jokowi menyebut progres pembangunan Kantor Presiden sudah mencapai 38 persen. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Presiden Joko Widodo mengencangkan baut saat pemasangan bilah pertama Garuda disaksikan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Kantor Presiden, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat, 22 September 2023. Presiden Jokowi menyebut progres pembangunan Kantor Presiden sudah mencapai 38 persen. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan hak guna usaha (HGU) hingga 190 tahun untuk dua siklus dan hak guna bangunan (HGB) selama 160 tahun kepada investor di Kawasan Ibu Kota Negara (IKN) menuai kritik dari sejumlah pihak. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN.

“Investor diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dengan jangka waktu hingga 95 tahun, yang bisa diperpanjang hingga dua siklus,” bunyi Pasal 9 dalam beleid yang diteken Jokowi pada Kamis, 11 Juli 2024 tersebut.

Berikut deretan kritik kebijakan pemberian HGU hingga 190 tahun dan HGB sampai 160 tahun kepada investor IKN:

1. Sekretaris Jendral Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika

Menanggapi kebijakan HGU dan HGB di Ikn yang tembus ratusan tahun, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai pemerintah seperti sedang menjadi perpanjangan tangan dan bekerja untuk kepentigan investor. KPA juga memandang Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertahanan Nasional Hadi Tjahjanto lebih condong kepada investor daripada rakyat.

“Sikap yang ditunjukkan Menteri Hadi Tjahjanto lebih terkesan seperti calo tanah, alih-alih sebagai Menteri ATR/ BPN yang seharusnya bekerja memastikan penyelesaikan konflik agraria dan redistribusi tanah untuk rakyat,” ujar Sekretaris Jendral KPA Dewi Kartika lewat keterangan tertulis pada Kamis, 13 Oktober 2022.

Menurut KPA, rencana HGU dan HGB ratusan tahun berpotensi meningkatkan letusan konflik agraria, ketimpangan dan monopoli tanah oleh badan usaha skala besar, terutama di Kawasan IKN. Sebab kawasan IKN berada di atas tanah dan wilayah masyarakat adat yang berpotensi akan merampas tanah dan ruang hidup jika pembangunan ini terus dilanjutkan.

“Hal ini dikarenakan proses penunjukan lokasi yang dilakukan secara sepihak oleh pemerintah, tanpa pernah melibatkan partisipasi publik dan melakukan pengecekan hak atas tanah masyarakat,” ucap Dewi.

2. Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama

Langkah Jokowi menerbitkan Perpres Percepatan Pembangunan IKN ditanggapi Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama. Suryadi menilai Perpres 75 akan percuma dan tidak menjawab persoalan. Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, aturan soal hak atas tanah itu tidak menjamin bisa menarik investor.

Pasalnya, ia menilai, investasi di IKN seret bukan lantaran urusan hak atas tanah. Namun, karakteristik investasinya infrastruktur publik, sedangkan publiknya belum ada. Kalaupun ada, tidak sampai lima juta orang. “Padahal perhitungan investasi baru menguntungkan jika minimal ada 5 juta penduduk dalam 10 tahun,” kata Suryadi melalui keterangan tertulis, Jumat, 12 Juli 2024.

Di sisi lain, Suryadi menambahkan, investor juga bakal memperhatikan aspek environmental, social, and governance (ESG). Investor tidak menghendaki adanya deforestasi dan dampak negatif kepada masyarakat. Kata dia, kepercayaan investor terhadap pembangunan IKN justru dipatahkan oleh Presiden Jokowi sendiri.

“Dengan belum juga menerbitkan keputusan presiden (Keppres) tentang pemindahan IKN dari Jakarta ke Nusantara,” katanya. “Presiden malah berharap pemerintahan Prabowo Subianto yang melakukannya.”

3. Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah menyamakan kebijakan pemberian HGU dan HGB ratusan tahun di IKN dengan praktik Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) pada masa penjajahan Belanda. Bahkan, pihaknya menyebut Jokowi lebih buruk dibandingkan dengan VOC. Cara-cara yang dilakukan Jokowi, kata dia, lebih parah dari VOC.

“VOC dalam hal serupa sampai seratus tahun (lebih) mengeksploitasi lahan. Artinya Jokowi jauh lebih buruk dari VOC,” kata Dedi kepada media di Jakarta, Senin, 15 Juli 2024. “Jokowi sebagai kepala negara sekaligus pemerintahan, justru terkesan bersikap lebih bengis dari (penjajah) itu.”

4. Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan, pemberian HGU hingga ratusan tahun sama halnya memberikan beban kepada pemerintah berikutnya. Pihaknya memprediksi, IKN akan tetap kesulitan menarik minat investor kendati Jokowi sudah menyetujui kebijakan HGU 190 tahun.

“Jadi itu cuma melempar bom waktu saja untuk presiden berikutnya,” kata Agus pada Ahad, 14 Juli 2024.

Menurutnya, pelaku usaha tak ingin berinvestasi di Indonesia lantaran masifnya korupsi dan perizinan yang tidak jelas. Bukan karena HGU yang kurang panjang. Negara-negara yang memberikan HGU kepada investor, kata dia, lazimnya akan menyerahkan beberapa tools untuk menjalankan usahanya. Namun hal itu tak diterapkan Indonesia, yang hanya menerapkan jangka waktu panjang.

5. Sutradara Dandhy Laksono

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sutradara film Dirty Vote, Dandhy Laksono juga menyoroti kebijakan HGU dan HGB ratusan tahun untuk investor IKN. “Seperti biasa, Jokowi memulai dengan gimik bagi-bagi sertifikat tanah,” kata Dandhy dalam keterangannya di aplikasi X @Dandhy_Laksono, Ahad, 14 Juli 2024.

Dandhy menilai bahwa kebijakan tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah yang lebih besar kepada investor swasta dibandingkan dengan masyarakat umum. “95 persen konsesi diberikan ke swasta, 4 persen untuk masyarakat, dan 1 persen untuk kepentingan umum,” katanya.

Dengan Perpres yang memberikan HGU hingga 190 tahun, Dandhy khawatir terhadap dampak jangka panjang bagi masyarakat dan lingkungan sekitar IKN. Menurutnya, konsesi tanah yang terlalu lama kepada investor swasta bisa mengabaikan hak-hak masyarakat lokal dan kepentingan publik yang lebih luas.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Plt Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono mengklaim pemerintah tidak menjual tanah di IKN, seiring terbitnya Perpres Nomor 75 Tahun 2024.

“Tapi prinsipnya, yang saya dapat dari Pak Presiden, kita bukan jual tanah. Kami ingin menarik investasi,” ujar Basuki Hadimuljono. Pasalnya, pemerintah hanya mengalokasikan anggaran 20 persen dari APBN untuk pembangunan IKN. “Jadi, memang harus banyak investasi.”

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, (Zulhas) meyakini banyak investor yang akan berinvestasi di IKN usai Presiden Jokowi meneken peraturan soal pemberian izin HGU hingga 190 tahun. “Kemarin itu baru selesai aturannya, ditandatangani Presiden. Mudah-mudahan dengan itu, yang tadi berminat untuk membangun, investasi di IKN jadi lebih cepat,” kata Zulhas di Kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Ahad, 14 Juli 2024.

Selanjutnya: Masa depan IKN pasca Jokowi harus diakui akan gelap gulita

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apakah "Nebeng" Bisa Loloskan Kaesang Dari Dugaan Gratifikasi Penggunaan Private Jet?

6 jam lalu

Kolase foto yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Sumber: Twitter
Apakah "Nebeng" Bisa Loloskan Kaesang Dari Dugaan Gratifikasi Penggunaan Private Jet?

"Jadinya numpang teman, kalau bahasa bekennya nebeng" kata Kaesang pada Media, Senin, 17 September 2024, terkait perjalanannya dengan pesawat jet.


Baleg DPR Usulkan Anggota Parlemen Dapat Tanda Jasa Kehormatan di Akhir Jabatannya

6 jam lalu

Ilustrasi DPR. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Baleg DPR Usulkan Anggota Parlemen Dapat Tanda Jasa Kehormatan di Akhir Jabatannya

Baleg DPR mengusulkan anggota parlemen yang telah selesai menjabat diberikan tanda jasa penghormatan. Diberikan kepada anggota yang diusulkan fraksi.


KPK Sebut Kaesang Naik Jet Pribadi Nebeng Y, Siapa Dia?

7 jam lalu

Kaesang Pangarep, dari dalam mobil yang ditumpanginya di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kaesang Naik Jet Pribadi Nebeng Y, Siapa Dia?

Kepada KPK, Kaesang mengaku bisa ke Amerika Serikati naik private jet karena nebeng temannya yang ia sebut berinisial Y.


Kisruh Kadin: Jokowi Sebut Bola Panas, Pakar Nilai Sarat Kepentingan Politik

8 jam lalu

Presiden Jokowi. Humas Setkab - HIM
Kisruh Kadin: Jokowi Sebut Bola Panas, Pakar Nilai Sarat Kepentingan Politik

Presiden Jokowi akhirnya angkat bicara soal kekisruhan di Kadin dan minta bola panas dualisme kepemimpinan tidak disorongkan padanya


KPK Sebut Estimasi Biaya Kaesang dan Istri Naik Private Jet Habiskan Rp 90 Juta per Orang

8 jam lalu

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan memberikan keterangan kepada awak media terkait pemeriksaan LHKPN sejumlah pejabat daerah oleh tim Direktorat PP LHKPN, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Mei 2023. KPK akan segera menerjunkan tim ke Pangkalpinang untuk mendalami asal usul kepemilikan aset milik Wali Kota Pangkalpinang, Mauli Akil, setelah menjalani proses pemeriksaan permintaan klarifikasi LHKPN pada 2020 tercatat sebesar Rp11.401.119.603. Hasil klarifikasi KPK mengungkap sejumlah temuan aset perkebunan sawit, ruko dan rumah indekost yang dimiliki Mauli Akil. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Estimasi Biaya Kaesang dan Istri Naik Private Jet Habiskan Rp 90 Juta per Orang

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa diperkirakan biaya yang dihabiskan Kaesang bersama sang istri dan 2 orang lainnya masing-masing 90 juta, disesuaikan dengan biaya pesawat business class.


Alasan Akademisi Sebut Munaslub Kadin Sarat Kepentingan Politik

9 jam lalu

Anindya Bakrie terpilih sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin 2024. Tempo/Oyuk Ivani Siagian
Alasan Akademisi Sebut Munaslub Kadin Sarat Kepentingan Politik

Asrinaldi mengatakan publik mengetahui Munaslub Kadin ada kaitannya dengan proses politik.


Pernyataan Lengkap Kaesang Soal Jet Pribadi yang Ditumpanginya ke AS

9 jam lalu

Kaesang Pangarep (kiri) memberikan klarifikasi di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Kaesang Pangarep yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia memberikan klarifikasi ke KPK terkait laporan pengaduan masyarakat yang tengah di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group, dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono.TEMPO/Imam Sukamto
Pernyataan Lengkap Kaesang Soal Jet Pribadi yang Ditumpanginya ke AS

Mengaku menumpang teman, ini pernyataan lengkap Kaesang soal jet pribadi yang ditumpanginya ke AS.


Terkini Bisnis: Kronologi Ekspor Pasir Laut di Era Megawati dan Jokowi, Kadin Minta Menkumham Tolak Sahkan Pengurus Hasil Munaslub

10 jam lalu

Akademikus, pegiat lingkungan, serta para nelayan memprotes PP Nomor 26 Tahun 2023 karena membuka kembali keran ekspor pasir laut yang ditutup sejak 2003.
Terkini Bisnis: Kronologi Ekspor Pasir Laut di Era Megawati dan Jokowi, Kadin Minta Menkumham Tolak Sahkan Pengurus Hasil Munaslub

Kronologi penjualan pasir laut ke luar negeri yang dihentikan Presiden Megawati Soekarnoputri pada 2003 yang kini dibuka kembali oleh Presiden Jokowi.


Kaesang Lapor Dugaan Gratifikasi atas Nama Anak Jokowi

10 jam lalu

Kaesang Pangarep, dari dalam mobil yang ditumpanginya di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kaesang Lapor Dugaan Gratifikasi atas Nama Anak Jokowi

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan sebut Kaesang datang melapor sebagai dugaan gratifikasi atas penggunaan private jet atas nama anak penyelenggara negara


Jokowi Bantah Ekspor Pasir Laut, Sedimen Itu Berbeda hingga Kritik dari Aktivis Lingkungan

11 jam lalu

Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
Jokowi Bantah Ekspor Pasir Laut, Sedimen Itu Berbeda hingga Kritik dari Aktivis Lingkungan

Jokowi membantah membuka ekspor pasir laut. Menurut dia, ekspor yang dibuka adalah sedimen laut