Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Serba-serbi BBM Bersubsidi dan Aturannya

image-gnews
Ilustrasi SPBU Pertamina. ANTARA
Ilustrasi SPBU Pertamina. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -- Baru-baru ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memberikan sinyal pembatasan pembelian BBM bersubsidi, pada Selasa, 9 Juli 2024. 

Melalui unggahan di akun Instagram resminya, Luhut menyatakan pemerintah akan memulai pembatasan ini pada 17 Agustus 2024. "Orang yang tidak berhak dapat subsidi bisa kita kurangi," kata Luhut, dikutip dari Instagaram @luhut.pandjaitan.

Ia menyebut mengatakan pemerintah tengah membereskan masalah pemborosan anggaran yang terjadi di Indonesia. Salah satu yang dilakukan pemerintah adalah dengan efisiensi penggunaan BBM bersubsidi.

Menurut Luhut pemborosan anggaran mesti disetop karena pemerintah harus menjaga stabilitas dan keseimbangan anggaran negara. Terlebih, ia menyampaikan, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun ini diproyeksikan lebih besar ketimbang target yang ditetapkan. 

Mengenal BBM Bersubsidi

Dilansir dari artikel jurnal berjudul Policy Analysis Of Fuel Subsidy In Indonesia (2023), disebutkan bahwa dasar pemberian subsidi energi berakar pada Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi yang menegaskan bahwa pemerintah menyediakan dana subsidi bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu. 

Selain itu, merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyatakan bahwa dalam menentukan dan menetapkan harga BBM, pemerintah memiliki tanggung jawab sosial terhadap golongan masyarakat tertentu.

Pada 2014, pemerintah berupaya untuk membuat peraturan yang berkaitan dengan penargetan subsidi untuk mencapai tujuan pemerataan akses energi dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Dalam peraturan ini, pemerintah memberikan bantuan untuk mengakses energi bahan bakar melalui subsidi untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) dan kompensasi untuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

Adapun, untuk subsidi JBT, besaran subsidi telah ditetapkan dalam APBN setiap tahunnya, sedangkan kompensasi yang diberikan untuk JBKP bergantung pada surplus atau defisit pendapatan badan usaha yang dihasilkan dari Harga Jual Eceran (HJE) JBKP yang ditetapkan pemerintah pada tahun anggaran yang bersangkutan.

Sayangnya, peraturan tersebut tidak membahas secara rinci mengenai mekanisme dan dasar perhitungan yang digunakan oleh badan pengatur dalam menyusun kebutuhan volume tahunan. Akibatnya, kebutuhan volume BBM jenis JBT dan JBKP akan terus berubah setiap tahunnya dari rencana awal yang telah ditetapkan berdasarkan APBN.

Sebelumnya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas sendiri telah mengeluarkan Peraturan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Alokasi Volume Jenis BBM Tertentu untuk Setiap Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu.

Dalam Pasal 4 peraturan tersebut, BPH Migas memberikan dasar pertimbangan alokasi volume JBT untuk masing- masing kelompok konsumen yang dikategorikan sebagai usaha mikro, pelayanan umum, perikanan, pertanian, rumah tangga, dan transportasi, dengan rincian sebagai berikut:

  • Untuk usaha mikro, dasar pertimbangan alokasi kuota volume JBT adalah jumlah usaha mikro yang ada di kabupaten/kota.
  • Untuk pelayanan publik, dasar pertimbangan alokasi kuota volume JBT adalah jumlah dan jenis pelayanan publik di kabupaten/kota.
  • Untuk perikanan, alokasi kuota volume JBT didasarkan pada pertimbangan jumlah dan waktu operasi kapal penangkap ikan serta jumlah pembudidaya ikan skala kecil (kincir) di kabupaten/kota.
  • Untuk sektor pertanian, dasar pertimbangan alokasi volume JBT adalah jumlah petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alsintan (UPJA) yang menggunakan alat mesin pertanian (alsintan) dengan luasan maksimal 2 hektar, yang bergerak di bidang budidaya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan yang menggunakan alat mesin pertanian di kabupaten/kota.
  • Untuk rumah tangga, pertimbangannya adalah rata-rata konsumsi per anggota rumah tangga di kabupaten/kota tersebut. Sedangkan untuk transportasi, dasar pertimbangannya adalah jumlah angkutan darat, laut, sungai, danau, dan penyeberangan di kabupaten/kota tersebut.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lebih lanjut, sebagai badan pengatur, BPH Migas juga menentukan batasan kuota secara rinci untuk JBT dan JBKP. Untuk solar bersubsidi, BPH Migas, melalui Peraturan BPH Migas Nomor 04 Tahun 2020 menetapkan jenis-jenis kendaraan yang berhak membeli solar bersubsidi. 

Ketentuan pembelian solar bersubsidi untuk kendaraan bermotor, berdasarkan Peraturan BPH Migas tersebut, adalah sebagai berikut: 

  • kendaraan pribadi roda empat dibatasi maksimal 60 liter per hari;
  • angkutan umum orang atau barang dengan kendaraan roda empat dibatasi maksimal 80 liter per hari; dan
  • angkutan umum orang atau barang dengan kendaraan roda enam atau lebih dibatasi maksimal 200 liter per hari.

Sayangnya, kendati telah mengatur skema alokasi subsidi BBM, nyatanya masih ditemukan subsidi tidak tepat sasaran. Dilansir dari sumber yang sama, para peneliti dari Pusat Studi Energi UGM menemukan adanya misalokasi distribusi JBT. Selain itu, terdapat pula permasalahan kelebihan kuota masih di berbagai daerah akibat ketidakjelasan formulasi dan kurangnya koordinasi mengenai kebutuhan kuota volume JBT dan JBKP.

Menyikapi hal tersebut, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas mengajukan revisi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Terbaru, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan jika revisi Perpres 191 rampung, hanya jenis kendaraan tertentu yang boleh menggunakan BBM bersubsidi

"Nanti ada kategori kendaraan kelas mana yang boleh pakai solar, pakai pertalite. Umumnya yang dikasih, untuk kendaraan yang mengangkut bahan pangan, bahan pokok, angkutan umum," kata Arifin di Komplek Kementerian ESDM, Jumat, 8 Maret 2024.

Arifin mengatakan, pembatasan itu dilakukan agar alokasi subsidi BBM menjadi tepat sasaran. Sebab jika tidak, pemerintah atau negara bakal merugi. Karena itu, ia menargetkan revisi Perpres 191 Tahun 2014 rampung dalam waktu dekat.

"Targetnya tahun ini harus jalan. Dalam beberapa bulan ini,lah. Kan sudah setahun draft-nya (revisinya)" ujar Arifin.

MICHELLE GABRIELA | RIDIAN EKA SAPUTRA
Pilihan editor: Skema Pembatasan BBM Bersubsidi: Mulai dari RFID Hingga Xstar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Momen Prabowo Terharu Saat Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi

5 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Menteri Pertahanan sekaligus Presiden terpilih Prabowo Subianto di depan Istana Negara IKN, Kalimantan Timur, Kamis (12/9/2024). ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga/aa.
Momen Prabowo Terharu Saat Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi

Presiden terpilih Prabowo Subianto mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi dalam sidang kabinet di Ibu Kota Nusantara.


Luhut Sebut Prabowo Terharu saat Ikut Sidang Kabinet Terakhir Jokowi

6 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan usai melayat ke kediaman ekonom Faisal Basri di kawasan Gudang Peluru, Jakarta Selatan, pada Kamis, 5 September 2024. Faisal meninggal di usia 65 tahun diduga karena serangan jantung. Tempo/Adil Al Hasan
Luhut Sebut Prabowo Terharu saat Ikut Sidang Kabinet Terakhir Jokowi

Luhut mengungkap bahwa Presiden terpilih Prabowo Subianto sempat menyampaikan paparan dalam Sidang Kabinet terakhir pemerintahan Jokowi


Pembatasan Pertalite Akan Kurangi Daya Beli Masyarakat? Ini Bedanya Luhut dan Pakar Ekonomi

6 hari lalu

Sepeda motor mengisi BBM Pertamax di SPBU Jalan Ahmad Yani, Bandung, setelah BBM Pertalite di beberapa SPBU habis, Kamis, 1 September 2022. Antrean kendaraan terutama sepeda motor terus terjadi kendati pemerintah belum menaikkan harga BBM subsidi. TEMPO/Prima Mulia
Pembatasan Pertalite Akan Kurangi Daya Beli Masyarakat? Ini Bedanya Luhut dan Pakar Ekonomi

Pembatasan BBM Bersubsidi jenis Pertalite, yang akan diterapkan pemerintah, bisa menghemat anggaran sampai Rp32 triliun.


Presiden Jokowi Pimpin Sidang Kabinet Terakhir di IKN Hari Ini

6 hari lalu

Presiden Jokowi dan Presiden terpilih Prabowo tampak berbincang di depan Istana Negara, Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, pada Kamis, 12 September 2024. Foto Tim Media Prabowo
Presiden Jokowi Pimpin Sidang Kabinet Terakhir di IKN Hari Ini

Presiden Jokowi masih berkantor di IKN. Ia akan memimpin sidang paripurna kabinetnya yang terakhir hari ini.


Polusi Udara Jabodetabek, Pemerintah Didesak Sediakan BBM Standar Euro 4

7 hari lalu

Warga beraktivitas dengan menggunakan masker di kawasan Jalan Jend Sudirman, Jakarta, Selasa 22 Agustus 2023. Terkait buruknya kualitas udara di Jakarta akibat polusi, pemerintah mengeluarkan imbauan untuk kembali wajib menggunakan masker saat di luar rumah. TEMPO/Subekti.
Polusi Udara Jabodetabek, Pemerintah Didesak Sediakan BBM Standar Euro 4

Hasil simulasi penerapan BBM ramah lingkungan yang sesuai teknologi Euro 4 disebut mampu menurunkan polusi udara secara signifikan.


Terpopuler: DPR Setujui Tambahan Anggaran Rp 27,8 Triliun untuk IKN, Awal Mula Marimutu Sinivasan Texmaco Terjerat Utang Rp 95 T

9 hari lalu

Suasana Istana Garuda di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu, 14 Agustus 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi anggaran untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) mencapai Rp 11,2 triliun per Juli 2024 atau mencakup 26,4 persen dari pagu anggaran yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp42,5 triliun untuk 2024. ANTARA/Fauzan
Terpopuler: DPR Setujui Tambahan Anggaran Rp 27,8 Triliun untuk IKN, Awal Mula Marimutu Sinivasan Texmaco Terjerat Utang Rp 95 T

Komisi II DPR telah menyetujui usulan tambahan anggaran oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) sebesar Rp 27,8 triliun.


Anggota Dewan Minta Pemerintah Tunda Pembatasan BBM Bersubsidi per 1 Oktober: Bisa Munculkan Gejolak Sosial

9 hari lalu

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto. Foto : Dok/Andri
Anggota Dewan Minta Pemerintah Tunda Pembatasan BBM Bersubsidi per 1 Oktober: Bisa Munculkan Gejolak Sosial

DPR minta pemerintah menunda rencana pembatasan pendistribusian BBM bersubsidi. Langkah ini akan memperlemah daya beli masyarakat kelas menengah


Tragedi Rempang Setahun Lalu: Upaya Pengosongan Pulau Rempang Demi PSN Rempang Eco City, Milik Siapa?

10 hari lalu

Polisi menembakkan gas air mata saat membubarkan unjuk rasa warga Pulau Rempang di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Batam, Kepulauan Riau, Senin, 11 September 2023. Aksi yang menolak rencana pemerintah merelokasi mereka tersebut berakhir ricuh. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Tragedi Rempang Setahun Lalu: Upaya Pengosongan Pulau Rempang Demi PSN Rempang Eco City, Milik Siapa?

Setahun lalu atau tepatnya pada 7 September 2023, terjadi bentrokan antara aparat dengan warga Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).


Bos AirAsia Soroti Mahalnya Harga Tiket Pesawat di Indonesia, Sampaikan Sejumlah Usulan ke Luhut

13 hari lalu

CEO AirAsia Group Tony Fernandes berjalan di samping armada AirAsia Airbus A320 yang menggunakan corak
Bos AirAsia Soroti Mahalnya Harga Tiket Pesawat di Indonesia, Sampaikan Sejumlah Usulan ke Luhut

CEO Capital A Berhad, induk perusahaan maskapai penerbangan AirAsia, Tony Fernandes menyoroti mahalnya harga tiket pesawat di Indonesia.


Soal Transisi Energi dan Dekarbonisasi, Luhut Sebut Harus Adil dengan Ekonomi dan Berjalan Beriringan

13 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan  saat menyampaikan pidato dalam peresmian pabrik bahan anoda baterai litium di Kawasan Ekonomi Khusus Kendal, Jawa Tengah pada Rabu, 7 Agustus 2024. Foto Tangkap Layar Sekretariat Presiden
Soal Transisi Energi dan Dekarbonisasi, Luhut Sebut Harus Adil dengan Ekonomi dan Berjalan Beriringan

TEMPO, Jakarta- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan tekankan transisi energi harus adil dengan ekonomi dan berjalan beriringan dengan dekarbonisasi.