TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana menilai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor telah menganakemaskan importir umum. Berkat peraturan itu, perusahaan tekstil luar negeri tak memerlukan pertimbangan teknis (pertek) untuk mengimpor produknya ke Indonesia.
Danang menjelaskan, ketentuan yang menyebutkan tak diperlukannya pertek bagi importir umum itu termuat dalam lampiran peraturan itu. Dia menyebut lampiran itu membuat importir umum bebas memasukkan barang ke Indoneisa. Sementara importir produsen tetap dikenai persyaratan pertek.
“Lampiran Permendag itu menganakemaskan importir umum,” kata Danang saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan, dikutip Ahad, 16 Juni 2024.
Dalam peraturan itu, importir umum adalah mereka yang memiliki Angka Pengenal Importir Umum (APIU), yakni izin impor untuk keperluan perdagangan. Sementara, importir produsen memiliki Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), yakni izin impor untuk keperluan di luar perdagangan.
Mencermati dokumen setebal 1.297 halaman itu, Tempo menemukan di bagian lampiran, impor tekstil dan produk tekstil (TPT) API-P memerlukan sejumlah persyaratan untuk memperoleh Persetujuan Impor (PI) baru. Persyaratan itu yakni data tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Selanjutnya: Di sebelah kanan kolom persyaratan itu, ada kolom keterangan....