Di sebelah kanan kolom persyaratan itu, ada kolom keterangan yang memuat ketentuan penerbitan PI. Di situ tertulis, “TPT dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U.” Di tabel yang sama, Tempo tak menemukan persyaratan serupa tertulis untuk impor TPT API-U.
“Itu yang asosiasi tekstil keluhkan, bagaimana mungkin tekstil dan garmen yang sudah jadi bisa masuk bebas,” kata Danang.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas membantah Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menyebabkan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri gulung tikar. Peraturan itu dituding sebagai pangkal masalah bangkrutnya sejumlah perusahaan tekstil dalam negeri karena menghilangkan ketentuan pertimbangan teknis (Pertek) untuk sejumlah komoditas impor.
“Tadi dikeluhkan teman-teman industri tekstil yang terancam gulung tikar. Saya bilang TPT tetap ada perteknya,” ujar Zulhas saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024.
Zulhas menyebut tak hanya tekstil, sejumlah komoditas lain seperti baja dan ban masih memerlukan Pertek. Adapun komoditas yang tak memerlukan pertek, kata dia, adalah barang-barang impor yang sebelumnya memang diatur tak memerlukan pertek.
Pilihan Editor: Anak SD hingga Pengemis jadi Pemain Judi Online, PPATK: Mayoritas Transaksi di Bawah Rp 100 Ribu