Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Asosiasi Pertekstilan Indonesia Sebut Aturan Impor Anak Emaskan Importir Umum

image-gnews
Pedagang tengah menata gulungan kain dalam toko di kawasan Cipadu, Tangerang, Banten, Kamis, 11 Januari 2024. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyatakan kinerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT) buruk. Tempo/Tony Hartawan
Pedagang tengah menata gulungan kain dalam toko di kawasan Cipadu, Tangerang, Banten, Kamis, 11 Januari 2024. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyatakan kinerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT) buruk. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana menilai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor telah menganakemaskan importir umum. Berkat peraturan itu, perusahaan tekstil luar negeri tak memerlukan pertimbangan teknis (pertek) untuk mengimpor produknya ke Indonesia.

Danang menjelaskan, ketentuan yang menyebutkan tak diperlukannya pertek bagi importir umum itu termuat dalam lampiran peraturan itu. Dia menyebut lampiran itu membuat importir umum bebas memasukkan barang ke Indoneisa. Sementara importir produsen tetap dikenai persyaratan pertek.

“Lampiran Permendag itu menganakemaskan importir umum,” kata Danang saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan, dikutip Ahad, 16 Juni 2024.

Dalam peraturan itu, importir umum adalah mereka yang memiliki Angka Pengenal Importir Umum (APIU), yakni izin impor untuk keperluan perdagangan. Sementara, importir produsen memiliki Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), yakni izin impor untuk keperluan di luar perdagangan.

Mencermati dokumen setebal 1.297 halaman itu, Tempo menemukan di bagian lampiran, impor tekstil dan produk tekstil (TPT) API-P memerlukan sejumlah persyaratan untuk memperoleh Persetujuan Impor (PI) baru. Persyaratan itu yakni data tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Selanjutnya: Di sebelah kanan kolom persyaratan itu, ada kolom keterangan....

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mendag Zulkifli Hasan Lepas Impor Delapan Kontainer Baja Lapis ke Tiga Negara

1 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas melepas ekspor 160 ton baja oleh PT Tata Metal Lestari di Plant Sadang, Purwakarta, Jawa Barat, Jumat, 21 Juni 2024. Dok. Kementerian Perdagangan.
Mendag Zulkifli Hasan Lepas Impor Delapan Kontainer Baja Lapis ke Tiga Negara

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melepas ekspor delapan kontainer produk baja lapis tujuan Australia, Kanada, dan Puerto Rico


Asosiasi UMKM: Tingkatkan Pengawasan E-Commerce untuk Cegah Banjir Impor

1 hari lalu

Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Eddy Misero saat menghadiri acara TEMPO Young Enterpreneur Challenge 2022. Jakarta. Selasa, 4 Oktober 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Asosiasi UMKM: Tingkatkan Pengawasan E-Commerce untuk Cegah Banjir Impor

Salah satu ketentuan dalam Permendag itu adalah larangan penjualan produk impor di e-commerce dengan harga di bawah 100 dolar AS


Kemendag Bakal Kenakan Pajak Tinggi untuk Keramik Impor

3 hari lalu

Warga melintas di depan etalase toko keramik di kawasan sentra kerajinan keramik Dinoyo, Malang, Jawa Timur, Kamis (18/10). Maraknya keramik impor yang masuk ke pasar Indonesia menyebabkan permintaan untuk keramik lokal menurun. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Kemendag Bakal Kenakan Pajak Tinggi untuk Keramik Impor

Kementerian Perdagangan bakal kenakan pajak tinggi untuk keramik impor. Diklaim untuk menjaga harga keramik dalam negeri.


Bulog Kena Denda Rp350 Miliar Buntut 490 Ribu Ton Beras Impor Tertahan di Pelabuhan

4 hari lalu

Aktivitas pembongkaran beras impor dari Thailand di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin, 29 Mei 2023. Pemerintah telah mengalokasikan kuota impor beras sebanyak 2 juta ton sepanjang 2023 kepada Perum Bulog, sebanyak 500.000 ton di antaranya direalisasikan hingga Mei 2023. TEMPO/Tony Hartawan
Bulog Kena Denda Rp350 Miliar Buntut 490 Ribu Ton Beras Impor Tertahan di Pelabuhan

Dirut Bulog Bayu Krisnamurthi mengklaim adanya demurrage akibat keterlambatan pembongkaran itu tak akan mempengaruhi neraca.


Impor Peralatan Penelitian Bebas Bea Masuk dan Cukai, Ini Syaratnya

4 hari lalu

Ilustrasi bea cukai. Shutterstock
Impor Peralatan Penelitian Bebas Bea Masuk dan Cukai, Ini Syaratnya

Untuk mendapatkan bebas bea masuk dan cukai, perguruan tinggi harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan.


Mayoritas Bahan Baku Impor, Industri Makanan dan Minuman Khawatir Jika Rupiah Terus Melemah

4 hari lalu

Ilustrasi rupiah. Pexels/Ahsanjaya
Mayoritas Bahan Baku Impor, Industri Makanan dan Minuman Khawatir Jika Rupiah Terus Melemah

Pelemahan mata uang rupiah akan memukul industri, termasuk industri makanan dan minuman (mamin).


Alasan Bulog Berniat Akuisisi Sumber Beras Kamboja: Jamin Pasokan Ketika Indonesia Sedang Kekurangan

4 hari lalu

Direktur Utama Bulog Bayu Krisnamurthi usai konferensi pers Hasil High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Pusat pada Senin, 29 Januari 2024 di Jakarta. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
Alasan Bulog Berniat Akuisisi Sumber Beras Kamboja: Jamin Pasokan Ketika Indonesia Sedang Kekurangan

Bulog ungkap alasan hendak mengakuisisi sumber beras kamboja, yakni gar bisa menjamin pasokan pangan ketika diperlukan.


Neraca Perdagangan Mei Surplus Rp 47,9 Triliun, Beruntun Sejak 2020

4 hari lalu

Infografisk Neraca Perdagangan Indonesia Maret 2023 - Maret 2024 (BPS)
Neraca Perdagangan Mei Surplus Rp 47,9 Triliun, Beruntun Sejak 2020

Neraca perdagangan Indonesia kembali mengalami surplus di tengah perlambatan ekonomi global dan terjadi berturut-turut sejak Mei 2020.


Banjir Impor, 60 Persen Industri Tekstil Anggota IPKB Gulung Tikar

4 hari lalu

Suasana penjualan pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta, Kamis 16 Maret 2023. Bisnis baju bekas impor tersebut, menurut Jokowi, mengganggu industri tekstil dalam negeri. TEMPO/Subekti.
Banjir Impor, 60 Persen Industri Tekstil Anggota IPKB Gulung Tikar

60 persen industri tekstil anggota Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) disebut gulung tikar.


Terkini: Bos BSI Beberkan Kondisi usai Penarikan Dana Muhammadiyah, 4 Penyebab Utama Judi Online Kian Marak

8 hari lalu

Direktur Utama Bank Syariah Indonesia Hery Gunardi berpose dalam sesi foto usai penandatanganan akta penggabungan tiga bank syariah milik Himbara di Jakarta, Rabu 16 Desember 2020. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Terkini: Bos BSI Beberkan Kondisi usai Penarikan Dana Muhammadiyah, 4 Penyebab Utama Judi Online Kian Marak

Berita terkini bisnis pada Ahad, 16 Juni 2024, dimulai dari penjelasan Dirut BSI soal kondisi perusahaan usai penarikan dana Muhammadiyah.