Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemendag Bakal Kenakan Pajak Tinggi untuk Keramik Impor

image-gnews
Warga melintas di depan etalase toko keramik di kawasan sentra kerajinan keramik Dinoyo, Malang, Jawa Timur, Kamis (18/10). Maraknya keramik impor yang masuk ke pasar Indonesia menyebabkan permintaan untuk keramik lokal menurun. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Warga melintas di depan etalase toko keramik di kawasan sentra kerajinan keramik Dinoyo, Malang, Jawa Timur, Kamis (18/10). Maraknya keramik impor yang masuk ke pasar Indonesia menyebabkan permintaan untuk keramik lokal menurun. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan akan memberlakukan tarif pajak yang tinggi untuk keramik impor. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan, kebijakan ini bertujuan menjaga harga keramik dalam negeri. “Kami kasih tarif, dikenai pajak yang tinggi,” ujar Zulhas di depan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Ciseuruh, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Jumat, 21 Juni 2024.

Selain itu, dia mengatakan keramik impor harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Ketua Umum PAN itu mengaku tengah memerangi keramik-keramik impor yang harganya mayoritas murah. Dia bercerita, Kemendag telah menyita 4,57 juta produk keramik alat makan dan minum yang tak memenuhi ketentuan senilai Rp79,90 miliar di gudang BTAC, Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 20 Juni 2024.

Dikutip dari Siaran Pers Kemendag, temuan itu merupakan hasil pengawasan Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan. Adapun ketentuan yang tidak dipenuhi, yaitu tidak memiliki Sertifikat Penggunaan Produk Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI), tidak ada penandaan (label), dan telah habisnya masa berlaku SNI pada sejumlah merek.

Kemendag disebut telah menyita keramik-keramik impor itu agar konsumen tidak dirugikan dari bahaya penggunaan produk keramik yang tidak sesuai standar berdasarkan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen.

Keramik tableware yang tidak sesuai standar, misalnya, disebut dapat mengandung logam berat seperti timbal dan kadmium. Logam berat itu dapat larut ke dalam makanan dan minuman yang membahayakan konsumen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Membanjirnya produk keramik tableware asal impor yang tidak diimbangi dengan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan SNI disebut dapat mengancam kesehatan dan mengganggu industri dalam negeri.

Pilihan editor: Di Balik Tarik-Ulur Aturan Pembatasan Barang Impor

HAN REVANDA PUTRA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BPOM Sebut Uji Sampel Anggur Shine Muscat Rampung Minggu Malam, Senin Diumumkan

9 jam lalu

Bapanas menyatakan bahwa hasil rapid test anggur Shine Muscat aman untuk dikonsumsi. ANTARA/HO-Humas Bapanas
BPOM Sebut Uji Sampel Anggur Shine Muscat Rampung Minggu Malam, Senin Diumumkan

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) saat ini tengah menguji sampel anggur shine muscat. Hasil diumumkan Senin pekan depan.


BPOM Lakukan Uji Lab Anggur Shine Muscat: Tunggu Hasilnya Senin Depan

9 jam lalu

Anggur muscat. Istimewa
BPOM Lakukan Uji Lab Anggur Shine Muscat: Tunggu Hasilnya Senin Depan

Taruna menyebut, hasil uji laboratorium BPOM menjadi data utama untuk memutuskan apakah anggur ini aman dikonsumsi atau tidak


Terkini: Agus Gumiwang dan Kemendag Bahas Permendag Pengaturan Impor, Bahlil Prihatin soal Kasus Tom Lembong

10 jam lalu

Petugas Bea Cukai berjaga disamping pakain bekas (balpres) di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa 6 Agustus 2024. Satgas importasi ilegal mengamankan 4927 balpres pakaian bekas, kain gulungan 20.000 rol, 695 produk jadi, 332 pack tekstil, 43 kosmetik, 371 alas kaki, 6.578 elektronik dan 5.896 barang garment senilai Rp 46.188.205.400. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: Agus Gumiwang dan Kemendag Bahas Permendag Pengaturan Impor, Bahlil Prihatin soal Kasus Tom Lembong

Menperin Agus Gumiwang bertemu dengan Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai untuk membahas Permendag Nomor 8 Tahun 2024.


PMI Manufaktur Kontraksi 4 Bulan Beruntun, Kemenperin: Akibat Kebijakan Relaksasi Impor

13 jam lalu

Pengunjung tengah melihat alat pengolahan kayu pada acara pameran IFMAC dan WOODMAC 2022 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat 23 Sptember 2022. Pameran yang akan berlangsung hingga 24 September mendatang menampilkan berbagai komponen manufaktur furnitur dan teknologi permesinan kayu dengan teknologi dan inovasi terbaru dari luar negeri untuk memperkuat industri furnitur Indonesia. Tempo/Tony Hartawan
PMI Manufaktur Kontraksi 4 Bulan Beruntun, Kemenperin: Akibat Kebijakan Relaksasi Impor

PMI Manufaktur Indonesia berada di level kontraksi selama 4 bulan berturut-turut.


Kemenperin dan Kemendag Bahas Permendag Nomor 8 Tahun 2024 di Bandung, Buntut Kasus Sritex?

14 jam lalu

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita bersiap menghadiri rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 30 Oktober 2024. Rapat terbatas tertutup membahas program kebijakan subsidi pemerintah. TEMPO/Subekti.
Kemenperin dan Kemendag Bahas Permendag Nomor 8 Tahun 2024 di Bandung, Buntut Kasus Sritex?

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah mengadakan pertemuan dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Bea Cukai untuk membahas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.


Mendag Budi Santoso Ungkap Strategi untuk Jalankan 3 Program Utama Kementeriannya

1 hari lalu

Menteri Perdagangan, Budi Santoso (dua dari kiri) meninjau UMKM eksportir furnitur, PT Mulya Abadi Indocarpentry di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis, 31 Oktober 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Mendag Budi Santoso Ungkap Strategi untuk Jalankan 3 Program Utama Kementeriannya

Mendag Budi Santoso mengemukakan sederet strategi untuk melaksanakan tiga program utama Kementerian Perdagangan selama lima tahun mendatang.


Respons Mendag Budi Santoso soal Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang Disebut Timbulkan Permasalahan dalam Industri Tekstil

1 hari lalu

Menteri Perdagangan, Budi Santoso (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan setelah menjadi narasumber kuliah umum di Gedung Auditorium UNS Solo, Jawa Tengah, Kamis, 31 Oktober 2024. TEMPO/Septhia Ryanthie
Respons Mendag Budi Santoso soal Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang Disebut Timbulkan Permasalahan dalam Industri Tekstil

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso memiliki pendapat berbeda dengan sejumlah pihak yang menganggap jika Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 menimbulkan permasalahan dalam industri tekstil.


Tak Hanya Tom Lembong, 4 Mendag Era Jokowi Ini Juga Impor Gula Besar-Besaran

1 hari lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Ia akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Tak Hanya Tom Lembong, 4 Mendag Era Jokowi Ini Juga Impor Gula Besar-Besaran

Selain Tom Lembong, 4 Menteri Perdagangan era Jokowi ini juga mengimpor gula secara besar-besaran.


Wamentan: Larangan Peredaran Anggur Muscat Menunggu Hasil Uji BPOM

1 hari lalu

Anggur shine muscat impor asal Cina dijual di salah satu toko buah di Mal Ambasador, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Oktober 2024. TEMPO/Han Revanda Putra
Wamentan: Larangan Peredaran Anggur Muscat Menunggu Hasil Uji BPOM

Wamentan Sudaryono menyatakan keputusan untuk melarang peredaran anggur Muscat di Indonesia masih menunggu hasil uji yang tengah dilakukan oleh BPOM.


Janji Pemerintahan Prabowo Beresi Sawit: dari Pengemplang Pajak Rp300 T sampai 2,5 Juta Ha Lahan Tanpa HGU

1 hari lalu

Seorang petani kelapa sawit, mendorong gerobak saat panen di perkebunannya di Desa Gunam, Beruak, Kecamatan Parindu, Sanggau, Kalimantan Barat.Sumber foto: Greenpeace
Janji Pemerintahan Prabowo Beresi Sawit: dari Pengemplang Pajak Rp300 T sampai 2,5 Juta Ha Lahan Tanpa HGU

Pemerintahan Prabowo menghadapi masalah sawit mulai dari isu deforestasi, perkebunan tidak bayar pajak Rp300 triliun dan 500 perusahaan tanpa HGU.