TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan akan memberlakukan tarif pajak yang tinggi untuk keramik impor. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan, kebijakan ini bertujuan menjaga harga keramik dalam negeri. “Kami kasih tarif, dikenai pajak yang tinggi,” ujar Zulhas di depan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Ciseuruh, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Jumat, 21 Juni 2024.
Selain itu, dia mengatakan keramik impor harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Ketua Umum PAN itu mengaku tengah memerangi keramik-keramik impor yang harganya mayoritas murah. Dia bercerita, Kemendag telah menyita 4,57 juta produk keramik alat makan dan minum yang tak memenuhi ketentuan senilai Rp79,90 miliar di gudang BTAC, Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 20 Juni 2024.
Dikutip dari Siaran Pers Kemendag, temuan itu merupakan hasil pengawasan Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan. Adapun ketentuan yang tidak dipenuhi, yaitu tidak memiliki Sertifikat Penggunaan Produk Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI), tidak ada penandaan (label), dan telah habisnya masa berlaku SNI pada sejumlah merek.
Kemendag disebut telah menyita keramik-keramik impor itu agar konsumen tidak dirugikan dari bahaya penggunaan produk keramik yang tidak sesuai standar berdasarkan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen.
Keramik tableware yang tidak sesuai standar, misalnya, disebut dapat mengandung logam berat seperti timbal dan kadmium. Logam berat itu dapat larut ke dalam makanan dan minuman yang membahayakan konsumen.
Membanjirnya produk keramik tableware asal impor yang tidak diimbangi dengan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan SNI disebut dapat mengancam kesehatan dan mengganggu industri dalam negeri.
Pilihan editor: Di Balik Tarik-Ulur Aturan Pembatasan Barang Impor
HAN REVANDA PUTRA