Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Impor Peralatan Penelitian Bebas Bea Masuk dan Cukai, Ini Syaratnya

image-gnews
Ilustrasi bea cukai. Shutterstock
Ilustrasi bea cukai. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menegaskan kembali impor peralatan untuk kebutuhan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan bebas bea masuk dan cukai. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan. 

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, mengatakan pembebasan bea masuk dan cukai ini mengingat penelitian yang kerap memerlukan barang-barang dari luar negeri. Akan tetapi, fasilitas ini hanya diperuntukkan bagi perguruan tinggi, kementerian atau lembaga serta badan usaha. 

"Impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai hanya dapat dilakukan oleh perguruan tinggi, kementerian/lembaga, dan badan usaha,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Kamis, 20 Juni 2024. 

Untuk mendapatkan bebas bea masuk dan cukai, perguruan tinggi harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan. Pengajuan disampaikan melalui kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) atau kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC), tempat memasukkan barang. 

Dokumen permohonan harus ditandangani oleh pejabat paling rendah setingkat dekan. Permohonan setidaknya dilengkapi dengan lampiran surat rekomendasi dan dokumen perolehan barang. Surat rekomendasi berasal dari pimpinan perguruan tinggi atau pejabat eselon II yang ditunjuk oleh pimpinan. Sementara itu, dokumen perolehan barang berupa gift certificate atau surat perjanjian kerja sama, jika berasal dari hibah atau bantuan dan kerja sama. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bila barang berasal dari pembelian di luar negeri, maka dokumen perolehan barang bisa berupa fotokopi dokumen pembelian atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) jika pembelian menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Daerah. Bila pengadaan barang melalui pihak ketiga, maka dokumen yang harus disertakan adalah kontrak yang menyebutkan harga barang tidak meliputi pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Jika permohonan disetujui, maka Kepala KPU BC atau Kepala KPPBC atas nama menteri akan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Jangka waktu pengimporan barang yang dibebaskan dari bea masuk dan cukai paling lama satu tahun sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan. 

"Kami berharap, fasilitas fiskal ini dapat membantu para peneliti dan sivitas akademika untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, sehingga dapat bermanfaat bagi Indonesia," tutur Encep.

Pilihan EditorAlasan Bulog Berniat Akuisisi Sumber Beras Kamboja: Jamin Pasokan Ketika Indonesia Sedang Kekurangan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kementerian Keuangan Masih Kaji Usulan Tarif Cukai MBDK 2,5 Persen

1 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Kementerian Keuangan Masih Kaji Usulan Tarif Cukai MBDK 2,5 Persen

Pemerintah masih terus mengkaji penerapan tarif cukai berpemanis dalam kemasan. BAKN sebelumnya mengusulkan tarif sebesar 2,5 persen.


Impor Ilegal Makin Canggih, Kemendag Sebut Pengawasan di Daerah Belum Optimal

1 hari lalu

Petugas tengah menata produk produk selundupan dari luar negeri yang siap di musnahkan di Kementerian Pergadangan, Jakarta, Senin 19 Agustus 2024. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Terhadap Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor atau satgas impor ilegal kembali menemukan barang tidak sesuai senilai Rp20 miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Impor Ilegal Makin Canggih, Kemendag Sebut Pengawasan di Daerah Belum Optimal

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan pengawasan barang impor ilegal di daerah belum berjalan secara optimal. Mengapa?


Pemerintah Tak Naikkan Cukai Rokok Tahun Depan, Pengamat: Ongkos Kesehatan Naik Lebih Cepat

2 hari lalu

Petugas Bea dan Cukai tengah melakukan pengecekan pita cukai rokok di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa 19 Desember 2023. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan 17 juta pita cukai baru untuk memenuhi kebutuhan pada awal tahun 2024. Hal ini juga sejalan dengan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Tempo/Tony Hartawan
Pemerintah Tak Naikkan Cukai Rokok Tahun Depan, Pengamat: Ongkos Kesehatan Naik Lebih Cepat

Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan cukai rokok pada 2025 mendapat sorotan karena akan menaikkan ongkos kesehatan pemerintah.


Bulgaria Minta Uni Eropa Tak Impor Telur Ayam dari Ukraina

2 hari lalu

Ilustrasi telur ayam. TEMPO/Tony Hartawan
Bulgaria Minta Uni Eropa Tak Impor Telur Ayam dari Ukraina

Produksi telur ayam lokal di Eropa sangat terpukul oleh gelombang impor telur-telur ayam dari Ukraina yang 30 persen lebih murah.


Terpopuler: Jokowi Bilang Mulus saat Pesawat Presiden Mendarat di Bandara IKN; Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 September

3 hari lalu

Pesawat Kepresidenan RJ-85 yang ditumpangi Presiden Joko Widodo saat tiba di Bandara Nusantara, IKN, Kalimantan Timur, Selasa (24/9/2024). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden)
Terpopuler: Jokowi Bilang Mulus saat Pesawat Presiden Mendarat di Bandara IKN; Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 September

Pesawat kepresidenan yang dinaiki Presiden Jokowi mendarat di Bandara IKN untuk pertama kalinya, Selasa siang, 24 Maret 2024.


Pembatalan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Mengancam Kesehatan Publik

3 hari lalu

Petugas Bea dan Cukai tengah melakukan pengecekan pita cukai rokok di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa 19 Desember 2023. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan 17 juta pita cukai baru untuk memenuhi kebutuhan pada awal tahun 2024. Hal ini juga sejalan dengan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Tempo/Tony Hartawan
Pembatalan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Mengancam Kesehatan Publik

Forum Warga Kota Indonesia (FAKTA) Indonesia menilai pembatalan kenaikan cukai rokok bisa mengancam kesehatan publik.


Guru Besar IPB Sebut Produktivitas Padi Melandai Sejak Era Suharto, Indonesia Masih Tergantung Beras Impor

3 hari lalu

Buruh pelabuhan membongkar beras impor asal Thailand dari kapal kargo di Pelabuhan Boom Baru, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 1 Maret 2024. Perum Bulog Kantor Wilayah Sumatera Selatan-Bangka Belitung mendapatkan pasokan beras impor sebanyak 42.000 ton beras dari Thailand, Vietnam, Myanmar yang akan didistribusikan ke dua provinsi yaitu Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung sebagai cadangan beras pemerintah untuk menjamin ketersediaan dan stabilitas harga.  ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Guru Besar IPB Sebut Produktivitas Padi Melandai Sejak Era Suharto, Indonesia Masih Tergantung Beras Impor

Produktivitas pertanian padi di Indonesia melandai sejak era Suharto. Guru besar IPB beberkan beberapa alasan Indonesia sulit Swasembada


Zulhas Tak Ingin Alihkan Jalur Masuk Impor di Ujung Pemerintahan Jokowi

3 hari lalu

Karyawan mencari kain pesanan di toko tekstil Pasar Cipadu, Tangerang, Banten, Kamis 5 September 2024. Ikatan Ahli Tekstil Indonesia (IKATSI) mengkhawatirkan wacana Kemenperin terkait pengalihan pintu masuk tujuh barang impor. TEMPO/Tony Hartawan
Zulhas Tak Ingin Alihkan Jalur Masuk Impor di Ujung Pemerintahan Jokowi

Zulhas mengaku tak ingin mengejar realisasi pengalihan jalur masuk tujuh komoditas impor ke Indonesia Timur di ujung pemerintahan Jokowi.


Pembentukan Satgas Impor Ilegal, Menteri Zulhas: Untuk Shock Therapy

4 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas dalam konferensi pers Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor di Kawasan Industri Jatake, Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, Senin, 23 September 2024. Satgas kali ini menemukan 2.929 roll karpet dan sajadah impor dari Turki yang tak patuh aturan. TEMPO/Han Revanda Putra.
Pembentukan Satgas Impor Ilegal, Menteri Zulhas: Untuk Shock Therapy

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan terpaksa membentuk Satgas Impor Ilegal, untuk shock therapy.


Impor per Agustus 2024 Turun 4,93 Persen, Kemendag: PMI Manufaktur RI Terendah dalam 3 Tahun Terakhir

4 hari lalu

Tumpukan peti kemas di Pelabuhan New Priok Container Terminal One (NPCT1) Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan terjadi penurunan ekspor dan impor pada Januari 2024. Nilai ekspor Januari 2024 turun jika dibandingkan bulan sebelumnya pada Desember 2023 yang sebesar 22,39 USD miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Impor per Agustus 2024 Turun 4,93 Persen, Kemendag: PMI Manufaktur RI Terendah dalam 3 Tahun Terakhir

Kemendag mengungkapkan impor Indonesia pada bulan Agustus tahun ini tercatat US$ 20,67 miliar atau turun 4,93 persen dibanding bulan sebelumnya.