Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Zulhas soal Revisi Permendag Impor Masih Dikeluhkan: Sudah Sulit Diubah

image-gnews
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas usai melakukan kunjungan kerja ke area Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin, 6 Mei 2024. Tempo/Novali Panji
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas usai melakukan kunjungan kerja ke area Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin, 6 Mei 2024. Tempo/Novali Panji
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan atau Zulhas merespons Revisi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag tentang tata kelola impor yang masih dikeluhkan pengusaha. Menurut dia, saat ini sudah sulit mengubah kembali Permendag nomor 8 tahun 2024 tersebut. 

Zulhas mengatakan keluhan yang disampaikan saat ini sudah terlambat karena revisi telah disahkan. "Semangat awal Permendag ini adalah mengendalikan impor dengan lartas atau larangan terbatas, tapi ternyata implementasinya tidak mudah, akhirnya yang kena pelurunya saya," ujarnya di Jakarta Timur, Selasa, 28 Mei 2024.

Mulanya Permendag tentang tata kelola impor dibuat oleh Kementerian dengan tujuan melindungi produk dalam negeri dari banjir produk impor, namun setelah diberlakukan aturan yang mengharuskan pengusaha dan importir memenuhi rekomendasi dan pertimbangan teknis atau Pertek tersebut.

Walhasil, puluhan ribu kontainer menumpuk di pelabuhan. Hingga akhirnya aturan direvisi dengan merelaksasi pengetatan untuk beberapa komoditas. 

Menurut Zulhas, perlu ada kesiapan untuk menetapkan kembali batasan yang bertujuan melindungi usaha dalam negeri. 

Sebelumnya beberapa asosiasi mengeluhkan revisi Permendag. Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Kabel Listrik Indonesia (Apkabel), Noval Jamalullail, mengatakan Pertek yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian sebagai aturan turunan Permendag sudah cukup baik untuk memberikan jaminan keamanan pasar domestik. Karena melindungi produk dalam negeri dari gempuran impor lewat lartas. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sektor industri dalam negeri, khususnya kabel serat optik dan produk elektronika lainnya akan sangat terganggu, dan akan terlemahkan atas kondisi bebas impor tersebut,” ujarnya 27 Mei 2024 seperti dikutip dari Antara. 

Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakri juga sempat meminta pemerintah untuk mengatur kembali tata kelola impor. Ia berharap penindakan kembali bagi barang impor di lapangan kembali diberlakukan oleh Kementerian Perdagangan. 

Sejak adanya Peraturan Menteri Perdagangan nomor 36 tahun 2023 yang kini di revisi menjadi Permendag nomor 8 tahun 2024, penindakan barang ilegal impor tidak lagi dilakukan di lapangan tapi di pintu masuk seperti bandara dan pelabuhan. Aturan ini mengubah penindakan impor yang semula post border atau bukan di area kepabeanan menjadi border atau di area kepabeanan.

Pilihan Editor: Kemendag: Kerugian Dugaan Kecurangan di 11 Stasiun Pengisian Elpiji Capai Rp 18,7 Miliar per Tahun

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: BPOM Beberkan Syarat Roti Okko Bisa Kembali Dipasarkan, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL

1 hari lalu

Tangkapan layar produk roti Okko dari situ resmi www.rotiokko.com
Terkini: BPOM Beberkan Syarat Roti Okko Bisa Kembali Dipasarkan, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL

BPOM menyatakan pencabutan izin edar roti Okko bisa dibatalkan. Syaratnya, produsen dapat memperbaiki proses produksi sesuai standar yang berlaku.


Takut Kena Razia Barang Impor, Toko Elektronik di Pasar Glodok Pilih Tutup Gerai

1 hari lalu

Sejumlah pertokoan di kawasan kawasan Ruko Glodok Plaza, Pasar Glodok, Mangga Besar, Jakarta Barat, tutup setelah pemerintah melakukan razia barang impor ilegal. Suasana lengang ini tampak pada Kamis, 23 Juli 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Takut Kena Razia Barang Impor, Toko Elektronik di Pasar Glodok Pilih Tutup Gerai

Sejumlah pemilik toko di Pasar Glodok memilih menutup gerai setelah ramai dilakukan razia barang-barang yang diduga diimpor secara ilegal.


Beredar Video Bea Cukai Lakukan Razia Impor di Warung, Staf Sri Mulyani: Itu Operasi Gempur Rokok Ilegal

1 hari lalu

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Beredar Video Bea Cukai Lakukan Razia Impor di Warung, Staf Sri Mulyani: Itu Operasi Gempur Rokok Ilegal

Staf Khusus Sri Mulyani, Yustinus Prastowo membantah bea cukai melakukan razia barang impor ilegal di toko kelontong.


Dikritik soal Rencana BMAD Ubin Keramik, KADI: Kami Terbuka untuk Semua Masukan Konstruktif

2 hari lalu

Logo KADI. WIkipedia
Dikritik soal Rencana BMAD Ubin Keramik, KADI: Kami Terbuka untuk Semua Masukan Konstruktif

Komite Anti-dumping Indonesia (KADI) tak mengomentari kritik soal Bea Masuk Anti-dumping (BMAD) ubin keramik.


Dukung Langkah Mendag Buka Pelabuhan Baru Barang Impor, Teten Masduki: Penyelundupan Itu Rumit

2 hari lalu

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki usai menerima audiensi dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Juli 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Dukung Langkah Mendag Buka Pelabuhan Baru Barang Impor, Teten Masduki: Penyelundupan Itu Rumit

Zulhas menyampaikan saat ini sebagian besar barang impor masuk melalui pelabuhan-pelabuhan di Pulau Jawa.


Memasuki Kuartal IV, GAPMMI Minta BI Pertahankan Suku Bunga 6,25 Persen

4 hari lalu

Ketua Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Adhi S Lukman, saat ditemui di Artotel Senayan, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Nandito Putra
Memasuki Kuartal IV, GAPMMI Minta BI Pertahankan Suku Bunga 6,25 Persen

GAPMMI meminta BI tetap mempertahankan suku bunga di angka 6,25 persen


Pemerintah Bebaskan Pajak Sampai 20 Tahun hingga Kepemilikan Asing Diperbolehkan 100 Persen di Kawasan Ekonomi Khusus

4 hari lalu

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Singhasari. kemenparekraf.go.id
Pemerintah Bebaskan Pajak Sampai 20 Tahun hingga Kepemilikan Asing Diperbolehkan 100 Persen di Kawasan Ekonomi Khusus

Bantuan fiskal dengan meniadakan pajak hingga kemudahan perizinan diberikan bagi investor yang berinvestasi di daerah kawasan ekonomi khusus (KEK).


Gebrakan Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal yang Baru Dibentuk oleh Kemendag

5 hari lalu

Pakaian yang diduga diimpor secara ilegal dijual di Blok Litle Bangkok, Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, menggunakan label aksara Cina. Berdasarkan Permendag 25/2021, barang impor, termasuk pakaian, wajib menggunakan label berbahasa Indonesia. TEMPO/Nandito Putra.
Gebrakan Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal yang Baru Dibentuk oleh Kemendag

Terbentuknya satgas pengawasan barang impor ilegal juga melahirkan beberapa gebrakan baru-baru ini.


Senarai Tanggapan Beberapa Pihak Terkait Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal

5 hari lalu

Kunjungan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ke Sentra Rendang Asese, Kota Padang, Minggu, 7 Juli 2024. Saat kunjungan tersebut Zulkifli Hasan juga melakukan dialog dengan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). TEMPO/Fachri Hamzah.
Senarai Tanggapan Beberapa Pihak Terkait Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal

Pembentukan satgas pengawasan barang impor ilegal pun disoroti oleh beberapa pihak.


Kemenperin Sita 25.257 Speaker Aktif Impor dari Cina Senilai Rp 10,2 Miliar, Kenapa?

5 hari lalu

Kepala Badan Standardisasi Kebijakan Jasa Industri Kemenperin Andi Rizaldi dalam konferensi pers penyitaan sementara speaker aktif tak SNI di Jakarta, Jumat, 19 Juli 2024. ANTARA/Muzdaffar Fauzan
Kemenperin Sita 25.257 Speaker Aktif Impor dari Cina Senilai Rp 10,2 Miliar, Kenapa?

Kemenperin menyita 25.257 unit speaker aktif senilai Rp 10,2 miliar dari tiga perusahaan asal Cina.