Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Hanya SIM, Ini 10 Layanan Masyarakat yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan bakal menjadi salah satu syarat wajib untuk pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM). 

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kini akan menguji coba aturan itu di tujuh provinsi mulai 1 Juli hingga 30 September 2024. 

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan uji coba aturan baru tersebut diselenggarakan di Provinsi DKI Jakarta, Bali, Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Kalimantan Timur, dan Nusa Tenggara Timur (NTT). 

“Wilayah uji coba sebagai pertimbangan dipilih yang kepesertaan JKN-nya sudah tinggi lebih dari 95 persen. Sehingga, hampir seluruh penduduknya di wilayah itu sudah menjadi peserta JKN,” kata Heru di Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024, seperti dikutip dari Antara. 

Berikut ini daftar layanan masyarakat yang wajib menggunakan BPJS Kesehatan. Ada STNK hingga SKCK.

Daftar Layanan Masyarakat yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan

Kepemilikan kartu BPJS Kesehatan untuk mengurus SIM tersebut tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. 

“Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional,” bunyi Pasal ayat (1) huruf 5a dalam beleid yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis, 8 Februari 2024 tersebut. 

1. STNK

Selain SIM, kewajiban penggunaan kartu BPJS Kesehatan juga berlaku untuk penerbitan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Hal itu sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. 

“Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon surat izin mengemudi, surat tanda nomor kendaraan, dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” tulis Inpres Nomor 1 Tahun 2022 poin nomor 5 huruf a. 

2. SKCK

Sementara itu, ketentuan kepesertaan program JKN untuk pengurusan SKCK termaktub dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. 

“Tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN,” bunyi Pasal 4 ayat (1) huruf g Peraturan Polri yang mulai berlaku pada Jumat, 13 Oktober 2023 tersebut. 

3. KUR

Tak hanya untuk pelaksanaan program di lingkungan Polri, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 mengatur penggunaan BPJS Kesehatan di beberapa instansi lainnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Misalnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian yang diminta melakukan upaya agar penerima kredit usaha rakyat (KUR) menjadi peserta aktif program JKN. 

4. Perizinan Usaha

Poin nomor 3 huruf c menyebutkan agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dapat mendorong gubernur dan bupati/wali kota untuk mewajibkan pemohon perizinan berusaha dan pelayanan publik di daerah menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. 

Hal senada juga berlaku bagi pemohon pengurusan maupun perpanjangan perizinan berusaha di bidang ketenagakerjaan. Instruksi itu ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) sebagaimana diatur dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 poin nomor 10 huruf d. 

5. Calon Jemaah Haji dan Umrah

Kemudian, poin nomor 5 huruf b menginstruksikan Menteri Agama (Menag) untuk mensyaratkan calon jemaah haji khusus dan umrah menjadi peserta aktif program JKN. 

6. Pelayanan Imigrasi

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) pun diminta untuk mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan agar pemohon pelayanan administrasi hukum, pelayanan keimigrasian, dan pelayanan kekayaan intelektual merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan. 

7. Program Pertanian

Selanjutnya, poin nomor 15 mengatur Menteri Pertanian (Mentan) untuk memastikan petani penerima program Kementerian Pertanian (Kementan), tenaga penyuluh, dan pendamping program Kementan memiliki kartu kepesertaan aktif program JKN. 

8. Program Kelautan dan Perikanan

Begitu pula dengan Menteri Kelautan dan Perikanan yang diminta memastikan nelayan, awak kapal perikanan, petambak garam, pembudidaya ikan, pengolah ikan, dan pemasar ikan penerima program Kementerian Kelautan dan Perikan (KKP) menjadi peserta BPJS Kesehatan. 

9. Pendaftaran Peralihan Hak Tanah

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga diinstruksikan agar pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual-beli merupakan peserta BPJS Kesehatan.

10. Calon TKI

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) diminta untuk mewajibkan calon tenaga kerja Indonesia (TKI) atau calon pekerja migran Indonesia (PMI) serta PMI yang bekerja di luar negeri kurang dari enam bulan menjadi peserta program JKN.

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Kemenkes Evaluasi Penerapan Kelas Standar BPJS Kesehatan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anwar Hafid Janjikan Satu Dokter untuk Setiap Desa di Sulteng

1 hari lalu

Calon Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid saat kampanye bersama calon Wakil Gubernur Reny Lamadjido, di lapangan Bulava, Desa Sibalaya, Kabupaten Sigi, Kamis, 26 September 2024. Dok. Pribadi
Anwar Hafid Janjikan Satu Dokter untuk Setiap Desa di Sulteng

Calon Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) nomor urut 2, Anwar Hafid, kembali menyampaikan komitmen besarnya untuk meningkatkan layanan kesehatan di seluruh desa di Sulteng.


Prosedur Scaling Gigi dengan BPJS Kesehatan dan Syaratnya

1 hari lalu

Dokter membersihkan karang gigi seorang pasien di mobil klinik gigi di Parkir Timur Senayan, Jakarta, 13 Juni 2015. Mobil klinik gigi tersebut hasil kerja sama Bank Syariah Mandiri dengan AXA Mandiri Financial Services untuk membantu rumah sakit atau fakultas kedoteran gigi yang akan menggelar bakti sosial. Tempo/Aditia Noviansyah
Prosedur Scaling Gigi dengan BPJS Kesehatan dan Syaratnya

Ketahui prosedur dan syarat pelayanan scaling gigi dengan menggunakan BPJS Kesehatan. Anda bisa datang ke Faskes 1 untuk pelayanan.


Penyelenggaran Haji 2024 Berakhir Tanpa Pertanggungjawaban Menag kepada DPR

1 hari lalu

(dari kiri) Plt Menteri Sosial Muhadjir Effendy, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat mengikuti  rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 September 2024. Rapat tersebut membahas penyesuaian rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga tahun anggaran 2025 sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Penyelenggaran Haji 2024 Berakhir Tanpa Pertanggungjawaban Menag kepada DPR

Padahal, ujar Selly, rapat evaluasi dan pertanggungjawaban haji 2024 penting diketahui untuk menyusun perencanaan ibadah haji 2025.


Pemerintah Tak Naikkan Cukai Rokok Tahun Depan, Pengamat: Ongkos Kesehatan Naik Lebih Cepat

2 hari lalu

Petugas Bea dan Cukai tengah melakukan pengecekan pita cukai rokok di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa 19 Desember 2023. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan 17 juta pita cukai baru untuk memenuhi kebutuhan pada awal tahun 2024. Hal ini juga sejalan dengan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Tempo/Tony Hartawan
Pemerintah Tak Naikkan Cukai Rokok Tahun Depan, Pengamat: Ongkos Kesehatan Naik Lebih Cepat

Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan cukai rokok pada 2025 mendapat sorotan karena akan menaikkan ongkos kesehatan pemerintah.


Terpopuler Bisnis: Tenaga Honorer Pemda Titipan Tim Sukses Berakibat Anggaran Bengkak, Iuran BPJS Kesehatan Terbaru September

2 hari lalu

Ilustrasi Tenaga Honorer
Terpopuler Bisnis: Tenaga Honorer Pemda Titipan Tim Sukses Berakibat Anggaran Bengkak, Iuran BPJS Kesehatan Terbaru September

Tito Karnavian mengungkap masih banyaknya tenaga honorer di daerah yang merupakan titipan tim sukses salah satu pemimpin.


Prabowo akan Jalankan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis

3 hari lalu

Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Prabowo akan Jalankan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan program pemeriksaan kesehatan gratis Presiden Prabowo akan menyasar 52 juta penduduk Indonesia pada tahun depan.


Terpopuler: Jokowi Bilang Mulus saat Pesawat Presiden Mendarat di Bandara IKN; Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 September

3 hari lalu

Pesawat Kepresidenan RJ-85 yang ditumpangi Presiden Joko Widodo saat tiba di Bandara Nusantara, IKN, Kalimantan Timur, Selasa (24/9/2024). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden)
Terpopuler: Jokowi Bilang Mulus saat Pesawat Presiden Mendarat di Bandara IKN; Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 September

Pesawat kepresidenan yang dinaiki Presiden Jokowi mendarat di Bandara IKN untuk pertama kalinya, Selasa siang, 24 Maret 2024.


Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri secara Online 2024

4 hari lalu

Jaya (70) seorang peserta BPJS Kesehatan mandiri mengantri untuk pengobatan laser katarak di sebuah rumah sakit di Bogor, Jawa Barat, Ahad, 10 April 2022. Jaya yang bekerja sebagai petani lahan kosong di kawasan Stasiun Pondok Rajeg, Depok, Jawa Barat, mengaku lebih tenang setelah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan mandiri. Ia kini tak mengkhawatirkan biaya jika harus pergi berobat. Penyakit katarak, paru-paru, dan pengapuran yang dideritanya, dapat diobati tanpa harus mengeluarkan biaya. TEMPO/Subekti
Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri secara Online 2024

Berikut panduan untuk mendaftar kepesertaan mandiri program JKN-KIS BPJS Kesehatan secara daring. Anda bisa daftar lewat aplikasi atau Pandawa.


Segini Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Terbaru September 2024

4 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta, Senin, 27 September 2021. Tempo/Tony Hartawan
Segini Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Terbaru September 2024

Pemerintah bakal menerapkan sistem KRIS pada layanan BPJS Kesehatan mulai 2025. Segini tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 1,2,3 saat ini.


Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang dan Cara Cetaknya

4 hari lalu

Popi Yuki Tamela Nasution, salah satu peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dengan segmenkepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU).
Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang dan Cara Cetaknya

Ketahui panduan lengkap untuk mengurus kartu BPJS Kesehatan yang hilang hingga mencetaknya secara mandiri lewat aplikasi JKN.