Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Hanya SIM, Ini 10 Layanan Masyarakat yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan bakal menjadi salah satu syarat wajib untuk pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM). 

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kini akan menguji coba aturan itu di tujuh provinsi mulai 1 Juli hingga 30 September 2024. 

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan uji coba aturan baru tersebut diselenggarakan di Provinsi DKI Jakarta, Bali, Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Kalimantan Timur, dan Nusa Tenggara Timur (NTT). 

“Wilayah uji coba sebagai pertimbangan dipilih yang kepesertaan JKN-nya sudah tinggi lebih dari 95 persen. Sehingga, hampir seluruh penduduknya di wilayah itu sudah menjadi peserta JKN,” kata Heru di Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024, seperti dikutip dari Antara. 

Berikut ini daftar layanan masyarakat yang wajib menggunakan BPJS Kesehatan. Ada STNK hingga SKCK.

Daftar Layanan Masyarakat yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan

Kepemilikan kartu BPJS Kesehatan untuk mengurus SIM tersebut tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. 

“Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional,” bunyi Pasal ayat (1) huruf 5a dalam beleid yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis, 8 Februari 2024 tersebut. 

1. STNK

Selain SIM, kewajiban penggunaan kartu BPJS Kesehatan juga berlaku untuk penerbitan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Hal itu sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. 

“Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon surat izin mengemudi, surat tanda nomor kendaraan, dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” tulis Inpres Nomor 1 Tahun 2022 poin nomor 5 huruf a. 

2. SKCK

Sementara itu, ketentuan kepesertaan program JKN untuk pengurusan SKCK termaktub dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. 

“Tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN,” bunyi Pasal 4 ayat (1) huruf g Peraturan Polri yang mulai berlaku pada Jumat, 13 Oktober 2023 tersebut. 

3. KUR

Tak hanya untuk pelaksanaan program di lingkungan Polri, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 mengatur penggunaan BPJS Kesehatan di beberapa instansi lainnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Misalnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian yang diminta melakukan upaya agar penerima kredit usaha rakyat (KUR) menjadi peserta aktif program JKN. 

4. Perizinan Usaha

Poin nomor 3 huruf c menyebutkan agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dapat mendorong gubernur dan bupati/wali kota untuk mewajibkan pemohon perizinan berusaha dan pelayanan publik di daerah menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. 

Hal senada juga berlaku bagi pemohon pengurusan maupun perpanjangan perizinan berusaha di bidang ketenagakerjaan. Instruksi itu ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) sebagaimana diatur dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 poin nomor 10 huruf d. 

5. Calon Jemaah Haji dan Umrah

Kemudian, poin nomor 5 huruf b menginstruksikan Menteri Agama (Menag) untuk mensyaratkan calon jemaah haji khusus dan umrah menjadi peserta aktif program JKN. 

6. Pelayanan Imigrasi

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) pun diminta untuk mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan agar pemohon pelayanan administrasi hukum, pelayanan keimigrasian, dan pelayanan kekayaan intelektual merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan. 

7. Program Pertanian

Selanjutnya, poin nomor 15 mengatur Menteri Pertanian (Mentan) untuk memastikan petani penerima program Kementerian Pertanian (Kementan), tenaga penyuluh, dan pendamping program Kementan memiliki kartu kepesertaan aktif program JKN. 

8. Program Kelautan dan Perikanan

Begitu pula dengan Menteri Kelautan dan Perikanan yang diminta memastikan nelayan, awak kapal perikanan, petambak garam, pembudidaya ikan, pengolah ikan, dan pemasar ikan penerima program Kementerian Kelautan dan Perikan (KKP) menjadi peserta BPJS Kesehatan. 

9. Pendaftaran Peralihan Hak Tanah

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga diinstruksikan agar pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual-beli merupakan peserta BPJS Kesehatan.

10. Calon TKI

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) diminta untuk mewajibkan calon tenaga kerja Indonesia (TKI) atau calon pekerja migran Indonesia (PMI) serta PMI yang bekerja di luar negeri kurang dari enam bulan menjadi peserta program JKN.

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Kemenkes Evaluasi Penerapan Kelas Standar BPJS Kesehatan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kuota Haji Tetap, Berikut Jadwal Haji 2025

7 jam lalu

Sejumlah jemaah haji yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) pertama tiba di tanah air di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu, 22 Juni 2024. Sebanyak 370 jemaah haji asal Bojonegoro kembali ke tanah air setelah menunaikan ibadah haji. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Kuota Haji Tetap, Berikut Jadwal Haji 2025

Jumlah kuota haji Indonesia pada 2025 serupa dengan tahun lalu. Pemerintah Arab Saudi sudah merilis jadwal ibadah haji 2025.


Menkes Arab Saudi: Lebih dari 1.300 Jemaah Haji Meninggal di Tanah Suci

8 jam lalu

Umat Muslim memegang payung berjalan di tengah cuaca yang sangat panas, selama ibadah haji tahunan, di Mina, Arab Saudi, 18 Juni 2024. REUTERS/Saleh Salem
Menkes Arab Saudi: Lebih dari 1.300 Jemaah Haji Meninggal di Tanah Suci

Sebagian besar jemaah haji meninggal dunia akibat cuaca ekstrem yang melanda ibadah haji tahun ini.


Sejumlah Alasan Timwas DPR Desak Pembentukan Pansus Haji

3 hari lalu

Jemaah haji melakukan tawaf ifadah mengelilingi Ka'bah di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Kamis, 20 Juni 2024. Jemaah haji melakukan tawaf ifadah yang menjadi rukun haji usai melakukan wukuf di Arafah dan lempar jamrah di Jamarat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Sejumlah Alasan Timwas DPR Desak Pembentukan Pansus Haji

Misalmnya, terdapat jemaah haji yang tak memperoleh fasilitas bus, ataupun tenda saat melasanakan wukuf di Arafah maupun saat mabit di Mina.


Begini Cara Mengecek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan

3 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
Begini Cara Mengecek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan untuk menjamin peserta mendapatkan manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.


Suhu Panas Cekam Jemaah Haji di Tanah Suci, 2040 Bisa Lebih Fatal

3 hari lalu

Jemaah haji melakukan tawaf ifadah mengelilingi Ka'bah di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Kamis, 20 Juni 2024. Jemaah haji melakukan tawaf ifadah yang menjadi rukun haji usai melakukan wukuf di Arafah dan lempar jamrah di Jamarat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Suhu Panas Cekam Jemaah Haji di Tanah Suci, 2040 Bisa Lebih Fatal

Musim haji tahun ini jatuh dalam periode musim panas di Arab Saudi. Suhu harian maksimal tertinggi pekan ini dilaporkan 51,8 derajat Celsius.


Cuaca Panas Arab Saudi: Jemaah Haji Meninggal hingga Pengaruh Perubahan Iklim

4 hari lalu

Umat Muslim memegang payung berjalan di tengah cuaca yang sangat panas, selama ibadah haji tahunan, di Mina, Arab Saudi, 18 Juni 2024. REUTERS/Saleh Salem
Cuaca Panas Arab Saudi: Jemaah Haji Meninggal hingga Pengaruh Perubahan Iklim

Cuaca panas Arab Saudi dipengaruhi krisis iklim


Imbauan Kemenag bagi Jemaah Haji Usai Selesaikan Prosesi Armuzna

4 hari lalu

Jemaah haji Indonesia menunggu bus untuk kembali ke hotel di Mina, Mekah, Arab Saudi, Selasa, 18 Juni 2024. Jemaah Indonesia yang mengambil nafar awal mulai didorong dari Mina menuju hotel di Mekah hingga sebelum matahari terbenam pada 12 Zulhijah atau 18 Juni 2024, sementara yang mengambil nafar tsani akan meninggalkan Mina pada 13 Zulhijah atau 19 Juni 2024. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Imbauan Kemenag bagi Jemaah Haji Usai Selesaikan Prosesi Armuzna

Setelah menyelesaikan fase mabit di Mina, jemaah haji akan melakukan tawaf Ifadhah dan Sa'i untuk menyelesaikan rangkaian haji.


Ancaman Perubahan Iklim, Ratusan Jemaah Haji Meninggal akibat Cuaca Panas

4 hari lalu

Suasana jamaah haji berjalan kaki di Mina, Makkah, Arab Saudi, Senin 17 Juni 2024. PPIH Arab Saudi mengimbau jamaah lanjut usia dan berisiko tinggi agar membadalkan lontar jamrahnya guna menjaga kesehatan dan keselamatan mereka. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Ancaman Perubahan Iklim, Ratusan Jemaah Haji Meninggal akibat Cuaca Panas

Sedikitnya 562 jemaah haji telah meninggal selama ibadah, berdasarkan pernyataan kementerian luar negeri dan sumber-sumber.


Ini Jenis Kecelakaan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

4 hari lalu

Ini Jenis Kecelakaan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Ketahui jenis kecelakaan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Setiap jenis kecelakaan umumnya memiliki penjamin yang berbeda.


Apakah Medical Check Up Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya

4 hari lalu

Apakah medical check up ditanggung BPJS Kesehatan? Foto: Canva
Apakah Medical Check Up Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya

Berikut ini penjelasan apakah medical check up (MCU) ditanggung oleh BPJS Kesehatan bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).