Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenkes Evaluasi Penerapan Kelas Standar BPJS Kesehatan

Reporter

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024. Rapat tersebut membahas penjelasan pelaksanaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam Perpres 59 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dan membahas perkembangan penataan koordinasi benefit antara BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta dan pembiayaan inovatit demi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan JKN. TEMPO/M Taufan Rengganis
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024. Rapat tersebut membahas penjelasan pelaksanaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam Perpres 59 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dan membahas perkembangan penataan koordinasi benefit antara BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta dan pembiayaan inovatit demi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan JKN. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan masih melakukan evaluasi penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan. Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan besaran iuran dan skema masih digodok. “Pemerintah melalui Kemenkes diminta untuk evaluasi, saat ini masih berlangsung sesuai amanat Perpres dan hasil rapat dengan DPR,” kata Rizzky, dikonfirmasi Ahad, 9 Juni 2024.

Sebelumnya kritik dan saran terkait penerapan KRIS muncul dalam rapat dengar pendapat DPR dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan BPJS kesehatan Kamis 6 Juni 2024. Rizzky mengaku belum dapat memastikan apakah penerapan akan KRIS BPJS akan ditetapkan 1 Juli 2024 mendatang atau ditunda. “Saat ini Kemenkes, DJSN dan BPJS Kesehatan bersama-sama membahas implementasinya,” kata dia.

Penerapan KRIS pada BPJS tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional yang ditetapkan sejak 8 Mei 2024. Lewat regulasi tersebut, pemerintah menghapus sistem kelas 1, 2 dan 3 dalam BPJS. Dengan dihapusnya sistem kelas, iuran dan skema tarif juga akan berubah.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, mengaku belum dapat memastikan besaran iuran yang ditetapkan. Kementerian saat ini masih fokus pada penyiapan fasilitas kesehatan seperti ruang rawat inap agar sesuai dengan standar KRIS. “Untuk saat ini kami belum bisa memastikan,” ujarnya lewat pesan singkat, Ahad 9 Juni 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kemenkes, Ahmad Irsan sempat menjelaskan skema KRIS yang akan diberlakukan. Menurut dia, pemberlakuan KRIS akan diterapkan di sektor informal. Sementara sektor formal atau pekerja penerima upah besarannya masih 5 persen dari gaji, 4 persen ditanggung perusahaan dan 1 persen ditanggung pekerja. “5 persen belum ada wacana,” ujarnya.

Ia mengatakan pekerja non formal di Indonesia masih banyak dan untuk sektor ini tidak bisa diterapkan presentasi yg sama. Inilah yang sedang dievaluasi oleh Kemenkes dengan melibatkan Kementerian Keuangan, DJSN dan BPJS Kesehatan.

Pilihan Editor: PP Muhammadiyah Akan Tarik Seluruh Dananya dari BSI, Ini Respons BSI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Teknologi Digital dan IoT Pendorong Transformasi di Sektor Kesehatan

1 hari lalu

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, saat kegiatan 18th ISSA Forum for Technical Commissions: Technical workshop of the Collaborative Innovation Hub project on the Internet of Medical Things pada Senin (24/06),
Teknologi Digital dan IoT Pendorong Transformasi di Sektor Kesehatan

Transformasi digital, khususnya dengan pemanfaatan IoT, dapat membawa perubahan besar dalam pelayanan kesehatan


UU Tapera Digugat ke MK, Begini Bunyi Pasal yang Dimasalahkan dan Detail Gugatannya

3 hari lalu

Sejumlah pengunjuk rasa dari berbagai elemen buruh membentangkan poster saat unjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 13 Juni 2024. Mereka menyuarakan sejumlah aspirasi di antaranya menolak program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). ANTARA/Didik Suhartono
UU Tapera Digugat ke MK, Begini Bunyi Pasal yang Dimasalahkan dan Detail Gugatannya

Kebijakan soal seluruh pekerja wajib membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang menuai polemik akhirnya digugat ke MK.


Begini Cara Mengecek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan

5 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
Begini Cara Mengecek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan untuk menjamin peserta mendapatkan manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.


Begini Cara Memeriksa Keaktifan BPJS Ketenagakerjaan

5 hari lalu

Begini Cara Memeriksa Keaktifan BPJS Ketenagakerjaan

Berikut cara memeriksa status BPJS Ketenagakerjaan secara online atau offline.


Ini Jenis Kecelakaan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

6 hari lalu

Ini Jenis Kecelakaan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Ketahui jenis kecelakaan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Setiap jenis kecelakaan umumnya memiliki penjamin yang berbeda.


Apakah Medical Check Up Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya

6 hari lalu

Apakah medical check up ditanggung BPJS Kesehatan? Foto: Canva
Apakah Medical Check Up Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya

Berikut ini penjelasan apakah medical check up (MCU) ditanggung oleh BPJS Kesehatan bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


Menaker Ida Fauziyah akan Sosialisasi Tapera, Federasi Serikat Pekerja Logam Sebut Pemerintah Tak Dengar Kemarahan Buruh

7 hari lalu

Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja se-Jabodetabek saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Tapera di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. Dalam aksinya buruh juga menyerukan penolakan terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahal, KRIS BPJS Kesehatan, Omnibuslaw UU Cipta Kerja, Hapus OutSourching dan Upah Murah (HOSTUM). TEMPO/Subekti.
Menaker Ida Fauziyah akan Sosialisasi Tapera, Federasi Serikat Pekerja Logam Sebut Pemerintah Tak Dengar Kemarahan Buruh

Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Jawa Barat mengecam pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang akan menyosialisasikan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera melalui Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional (LKS Tripnas).


Hari Demam Berdarah ASEAN, Bagaimana Awalnya?

10 hari lalu

Ilustrasi nyamuk demam berdarah (pixabay.com)
Hari Demam Berdarah ASEAN, Bagaimana Awalnya?

ASEAN Dengue Day diperingati setiap 15 Juni, upaya untuk mengurangi kasus demam berdarah utamanya di wilayah Asia Tenggara.


Dirut BPJS Kesehatan Beberkan Pentingnya Skrining Kesehatan

13 hari lalu

Dirut BPJS Kesehatan Beberkan Pentingnya Skrining Kesehatan

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti saat menjadi delegasi tunggal Indonesia dalam acara ASEAN Priority Setting Exercise 2024 di Singapura, Kamis, 14 Juni 2024.


Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, DPR: Jangan Tergesa-gesa

13 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, DPR: Jangan Tergesa-gesa

DPR berharap pemerintah tidak sembrono dalam menghapus sistem kelas BPJS Kesehatan