Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Kriteria Orang Asing Memiliki Tempat Usaha di Indonesia

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi WNA agar bisa mendirikan tempat usaha di Indonesia. Berikut ini informasi lengkapnya. Foto: Canva
Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi WNA agar bisa mendirikan tempat usaha di Indonesia. Berikut ini informasi lengkapnya. Foto: Canva
Iklan

TEMPO.CO, JakartaDalam mendirikan usaha di Indonesia, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, terlebih bagi Warga Negara Asing (WNA).

Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi WNA agar bisa mendirikan tempat usaha di Indonesia. Persyaratan administrasi dalam mendirikan usaha wajib diikuti agar usaha yang dijalankan tetap legal. 

Agar lebih mengetahui apa saja kriteria orang asing memiliki tempat usaha di Indonesia, berikut ini informasinya untuk Anda.

Kriteria Orang Asing Memiliki Tempat Usaha di Indonesia

Dalam mendirikan usaha di Indonesia, WNA harus menaati Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Penanaman Modal.

Adapun 5 hal yang perlu diperhatikan bagi WNA ketika ingin mendirikan usaha di Indonesia adalah sebagai berikut.

1. Legalitas

Kriteria yang paling pertama dan harus dipenuhi WNA untuk memastikan usahanya berjalan sesuai dengan prosedur adalah memiliki legalitas usaha yang jelas.

Surat-surat legalitas yang harus dimiliki seperti akta pendirian, tanda daftar perusahaan, surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan izin-izin lain yang diperlukan sesuai dengan usaha yang akan dijalankan.

Yang terpenting, WNA harus memastikan telah memperoleh izin usaha dari Menteri Hukum dan HAM atau pejabat yang ditunjuk.

Surat-surat tersebut merupakan bukti legalitas bahwa usaha yang dijalankan telah memenuhi persyaratan dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Perlu diperhatikan, sebelum membuka usaha WNA perlu mengetahui Daftar Negatif Investasi (DNI) yang berlaku di Indonesia, sebab ada bidang usaha yang terbuka untuk asing dengan syarat tertentu dan terbuka tanpa syarat apapun.

Hal ini penting untuk dilakukan karena jika usaha termasuk dalam daftar bidang usaha tertutup pada DNI, maka perizinan tidak akan diberikan. 

2. Nomor Induk Berusaha (NIB)

Kriteria selanjutnya adalah WNA harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Untuk mendapatkan NIB, WNA dapat mengurusnya di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) karena BPKM lah yang berhak mengeluarkan NIB. 

NIB mencakup informasi penting tentang usaha, termasuk data perizinan, identifikasi pajak dan informasi lainnya yang diperlukan oleh instansi terkait. Dengan NIB, usaha dapat dikenali dan dipantau oleh pemerintah.

Selain itu, NIB juga dapat menjadi dasar untuk berbagai keperluan resmi, seperti pembukaan rekening bank, pengajuan pinjaman hingga keperluan perpajakan.

3. Modal

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

WNA yang ingin memiliki usaha di Indonesia diwajibkan untuk melakukan penanaman modal.

Modal minimal yang dibutuhkan adalah sebesar USD 1 juta, kecuali untuk sektor tertentu yang dapat dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Modal asing juga harus memiliki izin dari BKPM dan dividen yang dibayarkan sesuai aturan yang ada dalam undang-undang. 

4. Struktur Organisasi

Kriteria selanjutnya adalah WNA memiliki struktur organisasi usaha yang jelas, seperti menunjuk minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris direktur.

Komisaris yang ditunjuk pun harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia.

5. Taat Pajak

Satu lagi kriteria yang harus dipenuhi WNA jika memiliki tempat usaha di Indonesia adalah taat pajak.

Penting untuk dipahami bahwa setiap usaha, termasuk yang dimiliki oleh orang asing, wajib memenuhi semua peraturan dan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Hal ini mencakup pelaporan pajak secara berkala serta pemenuhan kewajiban pajak sesuai dengan jenis usaha dan penghasilan yang diperoleh.

Dengan demikian, WNA wajib menyerahkan laporan keuangan dan pajak secara rutin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Itulah informasi mengenai 5 kriteria orang asing memiliki tempat usaha di Indonesia. Semoga membantu, ya.

AULIA ULVA

Pilihan Editor: Imigrasi akan Evaluasi Visa on Arrival bagi WNA Bermasalah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Imigrasi Cekal 7.012 WNA per September 2024, Klaim Demi Keamanan Negara

4 hari lalu

Dirjen Imigrasi Silmy Karim (kiri) saat menjadi petugas konter Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu, 14 September 2024. Dok. Kemenkumham
Imigrasi Cekal 7.012 WNA per September 2024, Klaim Demi Keamanan Negara

Direktorat Jenderal Imigrasi telah melakukan pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap 7.614 orang pada tahun ini per 22 September 2024


Kantor Imigrasi Pematangsiantar Deportasi dan Tangkal Seorang WNA Asal Amerika

5 hari lalu

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat. (ANTARA/HO-Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar)
Kantor Imigrasi Pematangsiantar Deportasi dan Tangkal Seorang WNA Asal Amerika

Berdasarkan data Kantor Imigrasi Pematangsiantar, WNA dari Amerika Serikat itu sudah overstay 55 hari.


Kasus Jual Beli Bayi Lintas Jawa-Bali, Polisi Dalami Latar Belakang 11 Ibu Hamil

7 hari lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana didampingi jajarannya konferensi pers pengungkapan sindikat TPPO lintas provinsi di Aula Atmani, Senin, 2 September 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kasus Jual Beli Bayi Lintas Jawa-Bali, Polisi Dalami Latar Belakang 11 Ibu Hamil

Polisi tengah mendalami latar belakang 11 perempuan hamil yang ditampung di yayasan ilegal di Bali. Diduga terlibat sindikat jual beli bayi.


WNA Mesir Pencuri Iphone 14 di Bandara Soekarno Hatta Ditangkap Lalu Dideportasi

7 hari lalu

Ilustrasi deportasi. america.aljazeera.com
WNA Mesir Pencuri Iphone 14 di Bandara Soekarno Hatta Ditangkap Lalu Dideportasi

Seorang WNA asal Mesir di deportasi ke negara asalnya pada Jumat dini hari 20 September 2024 setelah ditangkap karena mencuri


Revisi UU Imigrasi, Silmy Karim: Untuk Perbaikan Pelayanan

8 hari lalu

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim menyerahkan secara simbolis paspor elektronik (e-paspor) yang diterbitkan pertama kali oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo kepada gadis berusia 10 tahun dari Warga Negara Indonesia yang tinggal di Jepang, Oulaya Nur Shofia, Jumat, 26 Juli 2024. Dok. Kemenkumham
Revisi UU Imigrasi, Silmy Karim: Untuk Perbaikan Pelayanan

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan revisi UU Imigrasi bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing.


Imigrasi Soekarno-Hatta: 998 WNA Overstay, Top 3 China, Arab dan Prancis

8 hari lalu

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mendeportasi 4 WNA ke negaranya pada 4 dan 7 September 2024. FOTO: dokumen Imigrasi Soekarno-Hatta
Imigrasi Soekarno-Hatta: 998 WNA Overstay, Top 3 China, Arab dan Prancis

Imigrasi Soekarno-Hatta menyatakan warga negara asing yang overstay dikenakan denda Rp1 juta per hari.


3 Fakta Warga Rusia Hilang di Gunung Rinjani

9 hari lalu

Tim SAR gunakan drone untuk mencari pendaki Rusia yang hilang di Gunung Rinjani, Ahad, 15 September 2024. ANTARA/HO-Humas SAR Mataram
3 Fakta Warga Rusia Hilang di Gunung Rinjani

Seorang WNA asal Rusia dinyatakan hilang saat mendaki Gunung Rinjani. Ia diduga mendaki secara ilegal


Kedatangan WNA ke Bali Tahun Ini Meningkat 22,6 Persen

10 hari lalu

kedatangan warga negara asing di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada periode Januari-Agustus 2024 naik 22,62% dibandingkan periode yang sama di 2023, dengan total penumpang asing mencapai 8.947.264 orang. Dok Kemenkumham
Kedatangan WNA ke Bali Tahun Ini Meningkat 22,6 Persen

Selain karena tingginya daya tarik Bali di mata internasional, kemudahan pengajuan visa melalui platform online evisa.imigrasi.go.id juga menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap tren peningkatan kedatangan WNA.


Imigrasi Soekarno-Hatta Deportasi 4 WNA ke Pakistan, Nigeria dan Guinea

17 hari lalu

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mendeportasi 4 WNA ke negaranya pada 4 dan 7 September 2024. FOTO: dokumen Imigrasi Soekarno-Hatta
Imigrasi Soekarno-Hatta Deportasi 4 WNA ke Pakistan, Nigeria dan Guinea

WNA lain yang terjaring operasi Jagratara dan patroli keimigrasian masih dalam pemeriksaan oleh tim penyidik Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta.


Deportasi WNA Asal Kanada, Apa Syarat Seseorang Bisa Kena Pengusiran dari Suatu Negara?

19 hari lalu

Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi WNA asal Kanada karena melanggar izin tinggal termasuk mendirikan perusahaan fiktif di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (7/9/2024). ANTARA/HO-Rudenim Denpasar
Deportasi WNA Asal Kanada, Apa Syarat Seseorang Bisa Kena Pengusiran dari Suatu Negara?

WNA asal Kanada kena deportasi usai diketahui memiliki perusahaan fiktif di Bali. Apa syarat seorang WNA bisa dideportasi?