Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Imigrasi akan Evaluasi Visa on Arrival bagi WNA Bermasalah

image-gnews
Loket Visa On Arrival Bandara Soekarno Hatta, Jakarta.Tempo/Nurdiansah
Loket Visa On Arrival Bandara Soekarno Hatta, Jakarta.Tempo/Nurdiansah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berencana mengevaluasi pemberian visa saat kedatangan (visa on arrival/VoA) bagi warga negara asing yang sering bermasalah di Indonesia.

"Selain menggalakkan pengawasan, imigrasi juga akan melakukan evaluasi pemberian visa on arrival untuk warga negara tertentu yang banyak membuat masalah,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

Pernyataan ini menyusul keberhasilan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, dalam menangkap 24 WNA yang terbukti tinggal melebihi batas waktu atau overstay.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat, sehingga Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai melakukan patroli di kawasan Legian, Kuta, Bali, pada Selasa, 28 Mei 2024.

"Kami menerima pesan WhatsApp dari masyarakat yang melaporkan adanya WNA diduga overstay dan melakukan penipuan. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan pada SIMKIM (Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian) tentang identitas dan lokasinya, kami bergerak untuk melakukan penanganan lebih lanjut," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra.

Dari patroli tersebut, tiga WNA asal Nigeria berinisial ACP (23), FEO (33), dan OIC (35) diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Pemeriksaan menunjukkan bahwa ketiga WNA ini telah overstay lebih dari 60 hari.

Tim Inteldakim melanjutkan pengawasan pada Rabu, 29 Mei 2024 dan menangkap 21 WNA lainnya, terdiri dari 19 warga Nigeria, satu warga Ghana, dan satu warga Tanzania. Mereka juga didapati overstay, dan sembilan di antaranya tidak memiliki dokumen perjalanan berupa paspor.

"Berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, WNA yang overstay akan dideportasi serta dicekal. Namun, apabila pada saat dilakukan pendalaman mereka terbukti melakukan pidana maka akan kami lakukan projustitia," imbuh Suhendra.

Selama periode Januari hingga Mei 2024, tercatat 91 WNA yang ditindak di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, dengan 56 pelanggaran izin tinggal atau overstay, dan 35 pelanggaran lainnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dirjen Imigrasi menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan dan penindakan secara teratur, serta meminta jajaran imigrasi untuk segera melakukan operasi yang lebih besar secara berkala.

Silmy menambahkan bahwa Unit Pelaksana Teknis Imigrasi di seluruh Indonesia rutin melakukan operasi pengawasan yang dikoordinasikan langsung oleh Ditjen Imigrasi melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan. Beberapa operasi tersebut antara lain Operasi Bali Becik, Operasi Jagratara, dan operasi gabungan.

Apa itu Visa on Arrival?

Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigras, Visa on Arrival (VOA) adalah dokumen izin masuk sementara yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada warga negara asing (WNA) yang ingin berkunjung ke Indonesia. VoA dapat digunakan untuk berbagai macam keperluan,seperti kunjungan wisata, bisnis, atau transit.

Visa kunjungan diatur dalam Pasal 106 angka 2 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 38 UU Keimigrasian yang berbunyi:

“Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, prainvestasi, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.”

Kemudian, berdasarkan Pasal 1 angka 3 PP 48/2021, permohonan visa kunjungan diajukan oleh orang asing atau penjamin kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

  • Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
  • Surat penjaminan dari Penjamin kecuali untuk kunjungan dalam rangka pariwisata;
  • Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia;
  • Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak
  • Bergabung dengan kapalnya dan melanjutkanperjalanan ke negara lain
  • Pas foto berwarna.

Pilihan Editor: Ditjen Imigrasi akan Evaluasi Visa on Arrival, Banyak Warga Negara Tertentu Kerap Bikin Ulah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mengenal Area Terbatas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta yang Dilengkapi 78 Autogate Canggih

2 hari lalu

Calon penumpang pesawat memindai paspor dan pengenalan wajah di pintu otomatis (autogate) pemeriksaan imigrasi, Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu, 3 Januari 2024. Direktorat Jenderal Imigrasi Bandara Soekarno Hatta meresmikan 68 autogate baru di Terminal 3, dan 10 autogate baru di Terminal 2 untuk mempermudah dan memperketat layanan pemeriksaan imigrasi bagi penumpang. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddi
Mengenal Area Terbatas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta yang Dilengkapi 78 Autogate Canggih

Bagi penumpang pesawat rute internasional di Bandara Soekarno-Hatta pasti cukup akrab dengan area terbatas imigrasi untuk pemeriksaan dokumen


Banyak Pekerja Migran Ilegal Modus Liburan, Imigrasi Soekarno-Hatta Perketat Pemeriksaan Penumpang

3 hari lalu

 Antrean penumpang di X Ray Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta ditangkap dampak gangguan Server Imigrasi, Rabu 2 Februari 2022.  Istimewa
Banyak Pekerja Migran Ilegal Modus Liburan, Imigrasi Soekarno-Hatta Perketat Pemeriksaan Penumpang

PMI non-prosedural rentan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana perdagangan manusia. Pemeriksaan imigrasi diperketat.


Cegah TPPO, Imigrasi Soekarno-Hatta Perketat Pemeriksaan Pekerja Migran

3 hari lalu

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mendeportasi 4 WNA ke negaranya pada 4 dan 7 September 2024. FOTO: dokumen Imigrasi Soekarno-Hatta
Cegah TPPO, Imigrasi Soekarno-Hatta Perketat Pemeriksaan Pekerja Migran

Temuan tim Imigrasi Soekarno-Hatta menyebutkan sejumlah pekerja migran ilegal mengaku berlibur ke luar negeri.


Imigrasi Cekal 7.012 WNA per September 2024, Klaim Demi Keamanan Negara

4 hari lalu

Dirjen Imigrasi Silmy Karim (kiri) saat menjadi petugas konter Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu, 14 September 2024. Dok. Kemenkumham
Imigrasi Cekal 7.012 WNA per September 2024, Klaim Demi Keamanan Negara

Direktorat Jenderal Imigrasi telah melakukan pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap 7.614 orang pada tahun ini per 22 September 2024


Ditjen Imigrasi Cekal 7.614 Orang Sepanjang 2024, Sebagian Besar Penolakan Masuk Orang Asing

4 hari lalu

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Ditjen Imigrasi Cekal 7.614 Orang Sepanjang 2024, Sebagian Besar Penolakan Masuk Orang Asing

Petugas Imigrasi berhak menunda orang asing keluar wilayah Indonesia bila punya kewajiban yang harus diselesaikan, misalnya pajak atau tindak pidana.


Perubahan RUU Keimigrasian, Wujud Optimalisasi Penegakan Kedaulatan atas Wilayah NKRI

5 hari lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, saat Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2045 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 19 September 2024. Dok. Kemenkumham
Perubahan RUU Keimigrasian, Wujud Optimalisasi Penegakan Kedaulatan atas Wilayah NKRI

Perubahan ke tiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sangat diperlukan untuk mengoptimalisasi kinerja keimigrasian.


Kantor Imigrasi Pematangsiantar Deportasi dan Tangkal Seorang WNA Asal Amerika

5 hari lalu

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat. (ANTARA/HO-Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar)
Kantor Imigrasi Pematangsiantar Deportasi dan Tangkal Seorang WNA Asal Amerika

Berdasarkan data Kantor Imigrasi Pematangsiantar, WNA dari Amerika Serikat itu sudah overstay 55 hari.


Kasus Jual Beli Bayi Lintas Jawa-Bali, Polisi Dalami Latar Belakang 11 Ibu Hamil

7 hari lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana didampingi jajarannya konferensi pers pengungkapan sindikat TPPO lintas provinsi di Aula Atmani, Senin, 2 September 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kasus Jual Beli Bayi Lintas Jawa-Bali, Polisi Dalami Latar Belakang 11 Ibu Hamil

Polisi tengah mendalami latar belakang 11 perempuan hamil yang ditampung di yayasan ilegal di Bali. Diduga terlibat sindikat jual beli bayi.


WNA Mesir Pencuri Iphone 14 di Bandara Soekarno Hatta Ditangkap Lalu Dideportasi

7 hari lalu

Ilustrasi deportasi. america.aljazeera.com
WNA Mesir Pencuri Iphone 14 di Bandara Soekarno Hatta Ditangkap Lalu Dideportasi

Seorang WNA asal Mesir di deportasi ke negara asalnya pada Jumat dini hari 20 September 2024 setelah ditangkap karena mencuri


Revisi UU Imigrasi, Silmy Karim: Untuk Perbaikan Pelayanan

8 hari lalu

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim menyerahkan secara simbolis paspor elektronik (e-paspor) yang diterbitkan pertama kali oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo kepada gadis berusia 10 tahun dari Warga Negara Indonesia yang tinggal di Jepang, Oulaya Nur Shofia, Jumat, 26 Juli 2024. Dok. Kemenkumham
Revisi UU Imigrasi, Silmy Karim: Untuk Perbaikan Pelayanan

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan revisi UU Imigrasi bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing.