TEMPO.CO, Jakarta - Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting meminta agar masyarakat hanya membeli LPG 3 kilogram (kg) di agen resmi. Permintaan itu menyusul imbauan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang membatasi peredaran LPG 3 kg. Irto menyebut salah satu penyalur LPG 3 kg yang tidak resmi adalah warung tradisional.
"Itu (warung) bukan jalur resmi mengingat Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemda berlaku di pangkalan," kata Irto dalam pesan tertulisnya kepada Tempo, Rabu, 29 Mei 2024.
Irto menjelaskan tidak ada pembatasan saat pembelian gas tabung melon itu di pangkalan resmi selama dalam jumlah wajar. Dia menerangkan masyarakat yang sudah terdaftar cukup menunjukkan KTP kepada petugas. "Bagi yang belum terdaftar, bisa menunjukkan KTP dan KK untuk didaftarkan saat itu juga oleh Pangkalan," ujarnya.
Pertamina, menurut Irto, sudah memperluas jaringan distribusi dengan jumlah pangkalan resmi lebih dari 250 ribu yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, menurutnya lagi, dalam catatan Pertamina, ada 44 juta orang terdaftar sebagai penerima LPG 3 kg yang sah.
Berbagai cara dilakukan pemerintah untuk mengerem jatuhnya gas LPG 3 kilogram bersubsidi kepada yang tidak berhak. Upaya terakhir adalah mengharuskan pembeli menunjukkan KTP saat membeli gas melon itu mulai 1 Juni 2024.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, memaparkan mulai 1 Juni seluruh agen di titik pangkalan akan mendata konsumen. "Akan dicatat dalam aplikasi atau sistem yang disebut Merchant Application atau MAP," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII di Gedung DPR, Selasa 28 April 2024.
Riva memaparkan, hingga April ada 253.365 pangkalan yang aktif menyalurkan LPG 3 kilogram. Tujuan pencatatan adalah agar subsidi LPG lebih tepat sasaran. Sampai 30 April 2024 tercatat sudah 98,8 persen transaksi dicatatkan ke dalam Merchant Application dan mayoritas pendaftarnya adalah sektor rumah tangga.
Hingga akhir April sudah terdaftar 41,8 juta Nomor Induk Kependudukan atau NIK. Sektor rumah tangga terbanyak 35,9 juta, lalu 5,8 juta usaha mikro, petani 12,8 ribu, Nelayan 29,6 ribu dan pengecer 70,3 ribu NIK. Pengecer masih masuk karena diakomodir 20 persen.
Pilihan editor: Volume Konsumsi LPG 3 Kg Terus Naik Tiap Tahun, Penyaluran Akan Diperketat
SAVERO ARISTIA WIENANTO | ILONA ESTHERINA