Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan Kemenkeu, Pengacara Pelapor Minta LKHPN Rahmady Diperiksa

Reporter

Editor

Aisha Shaidra

image-gnews
Kuasa hukum Wijanto Tirtasana, Andreas, mendatangi Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta Pusat pada Senin, 13 Mei 2024 terkait dugaan kasus yang menyeret Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Efendi Hutahaean. Tempo/Annisa Febiola.
Kuasa hukum Wijanto Tirtasana, Andreas, mendatangi Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta Pusat pada Senin, 13 Mei 2024 terkait dugaan kasus yang menyeret Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Efendi Hutahaean. Tempo/Annisa Febiola.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Advokat dari Kantor Hukum Eternity Global Law Firm, Andreas, mewakili kliennya Wijanto Tirtasana datang ke Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Senin, 13 Mei 2024. Kedatangan Andreas ini buntut dari persoalan kerja sama bisnis antara Wijanto dengan Rahmady Efendi Hutahaean, Kepala Bea Cukai Purwakarta.

Sebelumnya, Andreas telah menyurati Kemenkeu, namun belum berbalas. "Kami follow up surat yang pernah kami kirim ke Bu Menkeu. Hari ini, kami masukkan surat ke Irjen untuk perkara yang kami laporkan di KPK dan terakhir di kantor instansi terkait," katanya di depan lobi Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat pada Senin.

Menurut Andreas, kliennya dengan Rahmady Efendi Hutahaean telah menyepakati kerja sama pinjaman untuk bisnis jasa ekspor impor pupuk. Wijanto mendapat pinjaman uang senilai Rp 7 miliar dari Rahmady untuk perusahaan jasa ekspor impor pupuk bernama PT Mitra Cipta Agro. 

Rahmady memberikan pinjaman dengan perjanjian Wijanto membayar bunga Rp 75 juta tiap bulannya. Perjanjian itu menurut Andreas, disampaikan secara lisan. Syarat lainnya, Wijanto menempatkan istri Rahmady sebagai komisaris utama dan pemegang 40 persen saham di perusahaan tersebut. Belakangan, baru diketahui Rahmady adalah pejabat pajak. Wijanto pun menelusuri Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Rahmady. 

Pada 2017 harta yang dilaporkan Rahmady nominalnya hanya Rp 3,2 miliar. Bahkan hingga 2022, total harta Rahmady hanya Rp 6,3 miliar. Wijanto dan kuasa hukumnya mempertanyakan asal usul uang Rp 7 miliar yang dipinjamkan itu. Menurut Andreas, dari kerja sama bisnis dengan kliennya sejak 2017 hingga 2022, Rahmady diduga memiliki aset hingga Rp 60 miliar. 

Andreas akhirnya melaporkan Rahmady ke KPK pada Jumat, 3 Mei 2023. Selain ke KPK, Andreas juga melaporkannya ke Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu dan Polda Metro Jaya. Namun, Rahmady membantah punya harta Rp 60 miliar.

"Saya tidak fokus ke Rp 60 miliar. Itu hanya akibat sebuah usaha keluarganya, maka terbitlah Rp 60 miliar. Modalnya yang diberi ke klien kami Rp 7 miliar yang diduga tidak diakui oleh REH itu, ada cap notaris. Ini ditandatangani beliau di atas materai. Ini surat kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak," tuturnya sembari menunjukkan lembaran berkas.

Andreas mempertanyakan asal usul pinjaman Rp 7 miliar yang diduga tak dilaporkan dalam LKHPN. "Anggap dia sudah daftarkan bahwa Rp 60 miliar itu adalah milik perusahaan. Tapi di AHU (Administrasi Hukum Umum) jelas, saham istrinya 40 persen. Dari Rp 60 miliar uang perusahan, Rp 25 miliar dicatatkan atau tidak di LHKPN? Apalagi ini perusahaan ekspor impor," beber Andreas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rahmady diketahui telah dibebastugaskan dari jabatannya sejak 9 Mei 2024. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menyebut bahwa Bea Cukai telah memeriksa Rahmady. "Dari hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan yang juga turut melibatkan keluarga yang bersangkutan," kata Nirwala kepada Tempo pada Ahad, 12 Mei 2024.

Namun bagi klien Andreas, hal ini masih belum cukup. "Kami berterima kasih sudah dicopot, tapi bukan hanya hukuman administrasi. Ini uang dapat dari mana? Pemerasan, maling atau mana? Harus ditelusuri," kata Andreas.

Dia menuding adanya tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam perkara ini. "Dari KPK belum ada update juga, makanya kami ke Kemenkeu. Yang kita harus kejar TPPU-nya, uang dari mana, ke mana dan digunakan untuk apa?"

Andreas mengatakan, urusan ini sebenarnya personal. Namun karena melihat kejanggalan, dia melaporkan LHKPN Rahmady.  "Sebagai warga negara yang baik, kami melaporkan karena negara meminta kepada masyarakat yang mengetahui tindakan korupsi, kolusi, nepotisme dan TPPU, laporkan kepada negara."

Pilihan editor: Kementerian Keuangan Bebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Usai Dilaporkan ke KPK

ILONA ESTHERINA | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Buku Biografi Sri Mulyani Diluncurkan Menjelang Akhir Jabatan, Ini Alasannya

7 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat tiba di acara peluncuran buku Authorized Biography Sri Mulyani Indrawati berjudul NO LIMITS: Reformasi dengan Hati, di Aula Dhanapala Kementerian Keuangan, Jumat, 20 September 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Buku Biografi Sri Mulyani Diluncurkan Menjelang Akhir Jabatan, Ini Alasannya

Buku biografi Menteri Keuangan Sri Mulyani diluncurkan menjelang akhir jabatannya. Sebagai dokumentasi berbagai pemikiran mereformasi Kemenkeu.


Alasan Bea Cukai Tetap Bongkar Koper Penumpang Walau Sudah Dicek Mesin X-ray

8 jam lalu

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, usai acara media briefing di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Alasan Bea Cukai Tetap Bongkar Koper Penumpang Walau Sudah Dicek Mesin X-ray

Bea Cukai ungkap alasan tetap bongkar koper penumpang dari luar negeri meski sudah dicek dengan mesin X-ray.


Bea Cukai Siapkan Sistem Penarikan Cukai Minuman Berpemanis

21 jam lalu

Puluhan massa dari organisasi CISDI bersama dengan Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melakukan aksi demo mendukung diberlakukannya cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di kawasan Patung Kuda, Monas,  Jakarta, Rabu 18 Oktober 2023. Studi meta analisis pada 2021 dan 2023 mengestimasi setiap konsumsi 250 mililiter MBDK akan meningkatkan risiko obesitas sebesar 12 persen, risiko diabetes tipe 2 sebesar 27 persen, dan risiko hipertensi sebesar 10 persen (Meng et al, 2021; Qin et al, 2021; Li et al, 2023). Mengadaptasi temuan World Bank (2020), penerapan cukai diprediksi meningkatkan harga dan mendorong reformulasi produk industri menjadi rendah gula sehingga menurunkan konsumsi MBDK. Penurunan konsumsi MBDK akan berkontribusi terhadap berkurangnya tingkat obesitas dan penyakit tidak menular seperti diabetes, stroke, hingga penyakit jantung koroner. TEMPO/Subekti.
Bea Cukai Siapkan Sistem Penarikan Cukai Minuman Berpemanis

Cukai minuman berpemanis rencananya akan diterapkan sebesar 2,5 persen pada 2025.


Pejabat Imigrasi Boleh Bawa Senjata Api Menurut Regulasi Anyar UU Keimigrasian, Begini Bunyi Pasalnya

21 jam lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Pejabat Imigrasi Boleh Bawa Senjata Api Menurut Regulasi Anyar UU Keimigrasian, Begini Bunyi Pasalnya

UU Keimigrasian baru membuat pejabat imigrasi dibolehkan membawa senjata api atau senpi. Jenis dan syarat diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Mumpung Pajak Gratis sampai Desember 2024 dan PPN Naik Jadi 12 Persen Tahun Depan, Waktunya Beli Rumah?

23 jam lalu

Expo Investasi Properti 2024 di Hall Malang Town Square, Jawa Timur, Jumat (31/5/2024).  Antara Jatim/Ari Bowo Sucipto/mas.
Mumpung Pajak Gratis sampai Desember 2024 dan PPN Naik Jadi 12 Persen Tahun Depan, Waktunya Beli Rumah?

Pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai untuk pembelian rumah atau PPN DTP hingga 31 Desember 2024, sebelum PPN naik jadi 12 persen tahun depan


Bangun Rumah Sendiri akan Kena Pajak 2,4 Persen, Ini Kriteria Bangunannya

3 hari lalu

Ilustrasi membangun rumah. TEMPO/Kink Kusuma Rein
Bangun Rumah Sendiri akan Kena Pajak 2,4 Persen, Ini Kriteria Bangunannya

Pemerintah berencana menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 2,4 persen atas kegiatan membangun sendiri (KMS) mulai tahun depan atau 2025.


Pembangunan dan Renovasi Rumah Kurang dari 200 Meter Persegi Bebas Pajak

3 hari lalu

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, dalam acara ngobrol santai bersama media di Uncle Z Kopitiam, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Pembangunan dan Renovasi Rumah Kurang dari 200 Meter Persegi Bebas Pajak

Pembangunan dan renovasi rumah dengan luas kurang dari 200 meter persegi tidak dikenakan pajak pertambahan nilai atas kegiatan membangun sendiri (PPN


Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

4 hari lalu

Kaesang saat tampil di podcast pribadinya, 6 September 2024. Foto: Youtube.
Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

KPK mendapat sorotan publik lantaran dinilai beda penanganan dalam kasus dugaan gratifikasi Kaesang dan anak Rafael Alun.


Kabupaten Pasuruan, Komitmen Memberantas Rokok Ilegal

5 hari lalu

Penjabat Bupati Pasuruan Andriyanto memberikan sambutan dalam kegiatan Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pasuruan, Jawa Timur, Kamis 1 Agustus 2024. Dok. Pemkab Pasuruan
Kabupaten Pasuruan, Komitmen Memberantas Rokok Ilegal

Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai Pasuruan dan pihak terkait berupaya mengamankan hak-hak negara atas barang kena cukai, sekaligus melindungi masyarakat.


Pemerintah dan DPR Sepakat Cukai Minuman Berpemanis Hanya 2,5 Persen, YLKI: Main-main

6 hari lalu

Puluhan massa dari organisasi CISDI bersama dengan Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melakukan aksi demo mendukung diberlakukannya cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di kawasan Patung Kuda, Monas,  Jakarta, Rabu 18 Oktober 2023. Studi meta analisis pada 2021 dan 2023 mengestimasi setiap konsumsi 250 mililiter MBDK akan meningkatkan risiko obesitas sebesar 12 persen, risiko diabetes tipe 2 sebesar 27 persen, dan risiko hipertensi sebesar 10 persen (Meng et al, 2021; Qin et al, 2021; Li et al, 2023). Mengadaptasi temuan World Bank (2020), penerapan cukai diprediksi meningkatkan harga dan mendorong reformulasi produk industri menjadi rendah gula sehingga menurunkan konsumsi MBDK. Penurunan konsumsi MBDK akan berkontribusi terhadap berkurangnya tingkat obesitas dan penyakit tidak menular seperti diabetes, stroke, hingga penyakit jantung koroner. TEMPO/Subekti.
Pemerintah dan DPR Sepakat Cukai Minuman Berpemanis Hanya 2,5 Persen, YLKI: Main-main

Keputusan Kementerian Keuangan menerima usulan BAKN DPR RI soal tarif cukai minuman berpemanis 2,5 persen, dinilai YLKI hanya main-main.