5. Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan Pekerja Migran
Pemerintah sepakat mencabut aturan pembatasan barang bawaan pekerja migran Indonesia (PMI). Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Kebijakan ini diputuskan setelah ramai kritik terhadap pembatasan barang bawaan pekerja migran Indonesia (PMI). Keputusan ini ditetapkan usai rapat terbatas yang dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa, 16 April 2024.
Kepala Badan Perlindungan Kerja Migran Indonesia (B2PMI) Benny Rhamdani mengatakan regulasi soal ini dikembalikan pada Permendag Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Berita selengkapnya baca di sini.
Pilihan Editor: Ekonom Mari Elka Pangestu Sebut Serangan Iran ke Israel Pengaruhi Ekonomi Dunia, termasuk Indonesia