TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah sepakat mencabut aturan pembatasan barang bawaan pekerja migran Indonesia (PMI). Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Kebijakan ini diputuskan setelah ramai kritik terhadap pembatasan barang bawaan pekerja migran Indonesia (PMI). Keputusan ini ditetapkan usai rapat terbatas yang dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa, 16 April 2024.
Kepala Badan Perlindungan Kerja Migran Indonesia (B2PMI) Benny Rhamdani mengatakan regulasi soal ini dikembalikan pada Permendag Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
"Artinya barang-barang PMI itu pembatasannya dimaknai pada relaksasi pajaknya yaitu US$ 1.500," ujar Benny saat ditemui usai rapat.
Dengan demikian, jumlah barang bawaan PMI tidak lagi dibatasi tetapi nilainya maksimal US$ 1.500 per tahun. Menurut dia, langkah ini akan sangat memudahkan bagi PMI maupun Bea Cukai. Sebab, Bea Cukai tak perlu lagi memeriksa, memilah, dan menghitung jumlah barang bawaan PMI.
Selanjutnya: Dengan aturan ini, Benny berujar, tidak ada lagi barang kelebihan PMI....