Dengan aturan ini, Benny berujar, tidak ada lagi barang kelebihan PMI dikirim ke negara asal. Apabila barang bawaan PMI lebih dari US$ 1.500, maka sisanya dihitung sebagai barang bawaan umum yang dikenakan pajak.
"Karena kasihan mereka bertahun-tahun kerja mengumpulkan uang membeli barang untuk oleh-oleh keluarga malah dimusnahkan," ucapnya.
Benny mengungkapkan selama ini, banyak barang bawaan PMI yang dinilai melanggar ketentuan tertahan oleh Ditjen Bea Cukai. Dia menyebutkan 51-57 persen barang yang tertahan di Pelabuhan adalah barang PMI. Karena itu, PMI mengkritik aturan pembatasan barang bawaan PMI.
Sebelumnya, viral video di media sosial yang memperlihatkan sejumlah barang impor milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) tertahan di Semarang. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso mengatakan barang bawaan PMI yang tertahan di Semarang tersebut merupakan barang yang baru tiba, bukan barang yang sudah lama tertahan. Untuk itu, Kemendag akan berkoordinasi dengan BP2MI untuk merespons kesalahpahaman tersebut dengan memperbaiki aturan yang berlaku.
Pilihan Editor: Menteri PUPR: Tol Fungsional dan Diskon Tarif Bantu Pemudik Lebaran