Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kepala BP2MI Marah karena Barang Bawaan Pekerja Migran Ditahan, Apa Tugas dan Fungsi BP2MI?

Editor

Nurhadi

image-gnews
Tangkapan layar Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam konferensi pers terkait peristiwa tenggelamnya kapal PMI Indonesia di Korsel, diikuti dari Jakarta, Minggu (10/3/2024) (ANTARA).
Tangkapan layar Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam konferensi pers terkait peristiwa tenggelamnya kapal PMI Indonesia di Korsel, diikuti dari Jakarta, Minggu (10/3/2024) (ANTARA).
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Ramdani, menjadi perbincangan setelah mengeluhkan mengenai pembatasan barang bawaan pekerja migran Indonesia (PMI) saat berkunjung di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Kamis, 4 April 2024. Benny bersama Dirjen Bea Cukai Askolani melakukan peninjauan ke lokasi Gudang TPS JKS dan PT Della Arka Mandiri Logistik Indonesia. 

Dalam video yang dibagikan di akun Tiktok @Bennyrhamdaniofficial_, Bhenny mengungkapkan berbagai barang bawaan seperti pakaian dan makanan yang tertahan di sana. Hal itu menuai respon kekecewaan dari Bhenny hingga dirinya menyebut hal tersebut merupakan tindakan dzholim. 

"Bayangkan mereka membeli makanan banyak hanya untuk dinikmati oleh orang tuanya di kampung halaman, untuk Lbaran, tidak bisa dikonsumsi oleh keluarga. Barang-barang tidak sampai ke keluarga, tidak bisa dipakai di hari raya. Ini dzholim menurut saya," ungkapnya dalam video yang telah ditonton sebanyak 3,4 juta kali itu. 

Aksi "marah" dari sosok Bhenny pun menuai beragam respon dari masyarakat. Dari beberapa komentar di akun Tiktok tersebut terlihat netizen mengeluhkan tentang pembatasan barang bawaan yang dilakukan pihak Bea Cukai dan memberikan apresiasi atas kinerja BP2MI. 

Tugas dan Fungsi BP2M8

Peraturan Perlindungan Badan Pekerja Migran Indonesia Nomor 04 Tahun 2020   mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pekerja Migran Indonesia. Pasal 2 menyebutkan bahwa BP2MI mempunyai tugas untuk melaksanakan kebijakan pelayanan dalam rangka penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia secara terpadu. 

Selain itu, dalam Pasal 3 mengatur tentang fungsi-fungsi BP2MI sebagai berikut:

1. Pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia;

2. Pelaksanaan pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia;

3. Penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan Pekerja Migran Indonesia;

4. Penyelenggaraan pelayanan penempatan;

5. Pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial;

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

6. Pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia;

7. Pelaksanaan verifikasi dokumen Pekerja Migran Indonesia;

8. Pelaksanaan penempatan Pekerja Migran Indonesia atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah pusat dengan pemerintah negara pemberi Pekerja Migran Indonesia dan/atau pemberi kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan;

9. Pengusulan pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan terhadap perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia;

10. Pelaksanaan perlindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan;

11. Pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi purna Pekerja Migran Indonesia;

12. Pelaksanaan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya;

13. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BP2MI;

14. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingungan BP2MI, dan

15. Pengawasan internal atas pelaksanaan tugas BP2MI.

Pilihan Editor: BP2MI Kritik Pembatasan Barang Impor Penumpang: Membebani Pekerja Migran Indonesia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

2 hari lalu

Polsek Badau menggagalkan upaya penyelundupan puluhan Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) non prosedural yang hendak bekerja di Negara Malaysia melalui jalur tidak resmi di wilayah Badau perbatasan Indonesia-Malaysia, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. ANTARA/HO-Polsek Badau. (Teofilusianto Timotius)
Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).


Shopee Beri Garansi Tepat Waktu Jika Pesanan Tak Sesuai Jadwal Tiba

4 hari lalu

Cara lacak paket SPX Hemat Shopee cukup mudah. Anda bisa melakukannya secara online lewat aplikasi dan website resminya. Foto: Wikimedia Commons
Shopee Beri Garansi Tepat Waktu Jika Pesanan Tak Sesuai Jadwal Tiba

Shopee berupaya menciptakan pengalaman belanja yang nyaman dan menyenangkan, baik penjual maupun pembeli.


Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

11 hari lalu

Suasana BNP2TKI di Terminal 4, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, 1 Oktober 2014. Penutupan ini sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Unit kerja presiden bidang pengawasan dan Pengendalian pembangunan (UKP4). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.


Zulhas: Barang Impor Bawaan Penumpang Akan Dibatasi Lewat Peraturan Menteri Keuangan

12 hari lalu

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat melakukan pemusnahan barang-barang impor yang tidak sesuai ketentuan di pergudangan kawasan Citeureup, Bogor, Jawa Barat, Kamis 28 Maret 2024. ANTARA/Maria Cicilia Galuh
Zulhas: Barang Impor Bawaan Penumpang Akan Dibatasi Lewat Peraturan Menteri Keuangan

Zulhas mengatakan pembatasan barang impor bawaan penumpang nantinya akan diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan.


Terkini: Strategi Sri Mulyani Antisipasi Dampak Ekonomi Serangan Iran ke Israel, Rupiah dan IHSG Melemah Dampak Geopolitik Timur Tengah

13 hari lalu

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berbicara dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak
Terkini: Strategi Sri Mulyani Antisipasi Dampak Ekonomi Serangan Iran ke Israel, Rupiah dan IHSG Melemah Dampak Geopolitik Timur Tengah

Ketegangan situasi geopolitik Timur Tengah dapat berdampak kepada Indonesia di berbagai indikator ekonomi.


Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan Pekerja Migran

13 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai memeriksa penumpang di bandara. Dok. Bea Cukai
Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan Pekerja Migran

Pemerintah sepakat mencabut aturan pembatasan Barang bawaan pekerja migran Indonesia (PMI). Aturan itu tertuang dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.


Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia Kritik Protes BP2MI yang Tidak Setuju dengan Permendag 36

14 hari lalu

Pedagang tengah menata gulungan kain dalam toko di kawasan Cipadu, Tangerang, Banten, Kamis, 11 Januari 2024. Sementara Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta mengatakan, industri industri TPT mengalami perlambatan sejak kuartal ketiga 2022 hingga mencatat penurunan di tahun 2023 sertakondisi ekonomi global menjadi hambatan ekspor dan tingginya stok Cina menyebabkan barang impor legal dan ilegal membanjiri pasar domestik. Tempo/Tony Hartawan
Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia Kritik Protes BP2MI yang Tidak Setuju dengan Permendag 36

Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia mengkritik protes BP2MI yang tidak setuju dengan Permendag Nomor 36 tahun 2023.


Pemudik Arus Balik di Bandara Soetta Meningkat Polisi Imbau Jaga Barang Bawaannya

14 hari lalu

Petugas dari Kepolisian Resor Kota Bandara Soetta. ANTARA/HO/Polresta Bandara Soetta
Pemudik Arus Balik di Bandara Soetta Meningkat Polisi Imbau Jaga Barang Bawaannya

Kepolisian meminta pemudik arus balik menjaga barang bawaannya dan mematuhi aturan bandara.


Terpopuler Bisnis: Kekayaan Prajogo Pangestu Bertambah hingga Cerita Sri Mulyani dan Sandiaga Uno Berlebaran

17 hari lalu

Prajogo Pangestu menempati posisi ketiga dalam daftar 50 Orang Terkaya di Indonesia dengan harta sebanyak USD 6 miliar atau Rp 86 triliun dari usahanya di bidang petrokimia. Ia merupakan putra pedagang karet dan memulai bisnis kayu pada akhir 1970-an. Forbes
Terpopuler Bisnis: Kekayaan Prajogo Pangestu Bertambah hingga Cerita Sri Mulyani dan Sandiaga Uno Berlebaran

Prajogo Pangestu masuk dalam 5 orang di dunia yang kekayaannya paling banyak bertambah sepanjang 2023 versi Forbes.


Terkini Bisnis: Menteri PUPR Akan Tinjau IKN setelah Libur Lebaran, Ombudsman Respons Aturan Pembatasan Barang Bawaan

19 hari lalu

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (ketiga kiri) berjalan bersama Kepala Otorita IKN Bambang Susantono (kiri) usai mengikuti rapat terbatas (ratas) usai mengikuti rapat terbatas (ratas) di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 13 Maret 2024. Ratas tersebut membahas tentang revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara serta terkait Ibu Kota Nusantara. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Terkini Bisnis: Menteri PUPR Akan Tinjau IKN setelah Libur Lebaran, Ombudsman Respons Aturan Pembatasan Barang Bawaan

Menteri Basuki Hadimuljono akan tinjau progres pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN setelah libur Lebaran.