TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Ramdani, menjadi perbincangan setelah mengeluhkan mengenai pembatasan barang bawaan pekerja migran Indonesia (PMI) saat berkunjung di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Kamis, 4 April 2024. Benny bersama Dirjen Bea Cukai Askolani melakukan peninjauan ke lokasi Gudang TPS JKS dan PT Della Arka Mandiri Logistik Indonesia.
Dalam video yang dibagikan di akun Tiktok @Bennyrhamdaniofficial_, Bhenny mengungkapkan berbagai barang bawaan seperti pakaian dan makanan yang tertahan di sana. Hal itu menuai respon kekecewaan dari Bhenny hingga dirinya menyebut hal tersebut merupakan tindakan dzholim.
"Bayangkan mereka membeli makanan banyak hanya untuk dinikmati oleh orang tuanya di kampung halaman, untuk Lbaran, tidak bisa dikonsumsi oleh keluarga. Barang-barang tidak sampai ke keluarga, tidak bisa dipakai di hari raya. Ini dzholim menurut saya," ungkapnya dalam video yang telah ditonton sebanyak 3,4 juta kali itu.
Aksi "marah" dari sosok Bhenny pun menuai beragam respon dari masyarakat. Dari beberapa komentar di akun Tiktok tersebut terlihat netizen mengeluhkan tentang pembatasan barang bawaan yang dilakukan pihak Bea Cukai dan memberikan apresiasi atas kinerja BP2MI.
Tugas dan Fungsi BP2M8
Peraturan Perlindungan Badan Pekerja Migran Indonesia Nomor 04 Tahun 2020 mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pekerja Migran Indonesia. Pasal 2 menyebutkan bahwa BP2MI mempunyai tugas untuk melaksanakan kebijakan pelayanan dalam rangka penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia secara terpadu.
Selain itu, dalam Pasal 3 mengatur tentang fungsi-fungsi BP2MI sebagai berikut:
1. Pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia;
2. Pelaksanaan pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia;
3. Penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan Pekerja Migran Indonesia;
4. Penyelenggaraan pelayanan penempatan;
5. Pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial;
6. Pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia;
7. Pelaksanaan verifikasi dokumen Pekerja Migran Indonesia;
8. Pelaksanaan penempatan Pekerja Migran Indonesia atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah pusat dengan pemerintah negara pemberi Pekerja Migran Indonesia dan/atau pemberi kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan;
9. Pengusulan pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan terhadap perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia;
10. Pelaksanaan perlindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan;
11. Pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi purna Pekerja Migran Indonesia;
12. Pelaksanaan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya;
13. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BP2MI;
14. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingungan BP2MI, dan
15. Pengawasan internal atas pelaksanaan tugas BP2MI.
Pilihan Editor: BP2MI Kritik Pembatasan Barang Impor Penumpang: Membebani Pekerja Migran Indonesia