3. BPJT Imbau Pemudik Singgah di Rest Area Maksimal 30 Menit
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) mengimbau pemudik menggunakan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area maksimal 30 menit saja. Hal ini untuk mencegah terjadinya penumpukan kendaraan.
"Kami juga menyarankan kepada pemudik dapat menggunakan TIP sementara yang bisa dimanfaatkan di sekitar area kantor gerbang tol,” ujar Anggota BPJT Unsur Masyarakat Tulus Abadi di Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024, dikutip dari keterangan tertulis.
Kemudian, jika rest area di tol terlihat penuh, Tulus mengimbau pemudik keluar terlebih dulu ke jalan arteri untuk mencari rest area terdekat. Jika sudah, pemudik bisa melanjutkan perjalanan melalui jalan tol lagi.
Berita selengkapnya baca di sini.
4. OJK Nyatakan Stimulus Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19 berakhir per Minggu, 31 Maret 2024.
Menurut OJK, industri perbankan sudah siap menghadapi berakhirnya kebijakan ini.
"Berakhirnya kebijakan tersebut konsisten dengan pencabutan status pandemi Covid-19 oleh pemerintah pada Juni 2023 serta mempertimbangkan perekonomian Indonesia yang telah pulih dari dampak pandemi, termasuk kondisi sektor riil," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar melalui keterangan tertulis, Ahad, 31 Maret.
Berita selengkapnya baca di sini.
Selanjutnya: 5. Daya Beli Masyarakat Menurun, Pendapatan Bisnis Agung Podomoro....