TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS mulai membayar simpanan nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Aceh Utara pada hari ini. Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah mencabut izin usaha BPR Aceh Utara pada Senin, 4 Maret 2024.
"Hari ini tanggal 7 Maret 2024, LPS membayarkan simpanan nasabah BPR Aceh Utara," kata Sekretaris LPS Dimas Yuliharto kepada Tempo pada Kamis, 7 Maret 2024.
Dimas menyebut, tak sampai tujuh hari kerja, LPS mulai membayar simpanan nasabah bank yang ditutup itu. LPS akan membayarkan simpanan nasabah secara bertahap.
Untuk pembayaran tahap pertama, LPS telah membayarkan kembali dana nasabah sebesar Rp 538,82 juta. Dimas mengatakan, mereka belum punya data nominal keseluruhan dana nasabah yang harus dikembalikan.
"LPS telah mulai melakukan pembayaran simpanan nasabah dengan nominal simpanan yang dibayarkan sebesar Rp 538,82 juta dan jumlah rekening sebanyak 2.782 rekening."
Selanjutnya: Menurut Dimas, pencabutan izin usaha BPR bukan disebabkan oleh faktor ekonomi....