Menurut Dimas, pencabutan izin usaha BPR bukan disebabkan oleh faktor ekonomi yang buruk atau dampak ekonomi terhadap BPR. Namun, faktor utamanya adalah larena ada fraud di internal bank. Meskipun dicabut izin usaha dan tak lagi boleh beroperasi, kata Dimas, dampaknya terhadap ekonomi tidak akan signifikan.
"LPS siap menjamin dana masyarakat yang disimpan di BPR yang berakhir dengan pencabutan izin usaha," tuturnya.
Namun, dengan catatan, nasabah harus memenuhi tiga syarat penjaminan yang telah ditetapkan. Mulai dari tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank.
Sedangkan untuk dana nasabah enam BPR yang telah dicabut izin usahanya sebelum ini, LPS juga telah mulai membayarkan. Namun, belum keseluruhannya rampung.
Saat ini, LPS mempunyai aset lebih dari Rp 200 triliun. "Sangat memadai untuk membayar klaim simpanan para nasabah BPR yang dicabut izin usahanya," tutur Dimas.
Pilihan Editor: Usul Privatisasi Hotel BUMN, Mungkin Prabowo Akan Kaget jika Mengetahui Jumlahnya