Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sri Mulyani Perpanjang Insentif Beli Rumah Bebas PPN

image-gnews
Menteri Keuangan Sri Mulyani di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 12 Februari 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menteri Keuangan Sri Mulyani di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 12 Februari 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menter  Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi memperpanjang insentif pembelian rumah berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP). Dengan begitu, masyarakat tak perlu membayar PPN sebesar 11 persen.

Kebijakan ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024. Sri Mulyani meneken beleid ini pada 12 Februari 2024.

"Menimbang bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia perlu adanya upaya menstimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan, untuk itu diperlukan dukungan pemerintah berupa kebijakan pemberian insentif fiskal," begitu bunyi salah satu poin di PMK 7/2024, dikutip pada Rabu, 21 Februari 2024.

Oleh sebab itu, dalam poin berikutnya dijelaskan, pemerintah perlu memperpanjang pemberian insentif fiskal di sektor perumahan. Seperti diketahui, pemberian insentif PPN DTP telah berlangsung sejak November 2023.

Dengan penerbitan PMK 7/2024, pemberian insentif PPN DTP untuk pembelian rumah tapak atau susun diperpanjang hingga Desember 2024. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimanfaatkan untuk setiap 1 orang pribadi atas perolehan 1 rumah tapak atau 1 satuan rumah susun," bunyi Pasal 5 Ayat 1 PMK 7/2024.

Pada Pasal 7 dijelaskan, PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100 persen diberikan untuk pembelian rumah pada periode 1 Januari sampai 30 Juni 2024. Sedangkan pembelian pada 1 Juli hingga 31 Desember 2024, berlaku PPN DTP sebesar 50 persen.

PPN DTP ini, baik 100 persen maupun 50 persen, diberikan jika harga rumah yang dibeli sebesar Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar. Selain itu, rumah yang dibeli harus baru dan siap huni.

Pilihan Editor: Segini Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima AHY yang Jadi Menteri ATR/BPN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MA Sebut Sri Mulyani Sudah Setujui Kenaikan Gaji Hakim

1 jam lalu

Hakim Agung Suharto saat pengucapan sumpah Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024. Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin mengumumkan hakim agung Suharto menjadi Wakil Ketua MA bidang non-yudisial terpilih. Penetapan Suharto langsung disahkan setelah pemungutan suara. Yang Mulia hakim agung Suharto telah mendapatkan suara sebanyak 24 suara. TEMPO/Subekti.
MA Sebut Sri Mulyani Sudah Setujui Kenaikan Gaji Hakim

Juru Bicara Mahkamah Agung Suharto menyebut Menkeu Sri Mulyani sudah menandatangani rencana kenaikan gaji pokok hakim.


Soal Deflasi 5 Bulan, Ini Bedanya Pendapat Sri Mulyani dengan Pengusaha dan Pengamat

2 jam lalu

Seorang pedagang menunggu pembeli di Pasar Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dua Dreamland, Batam, Kepulauan Riau, Selasa, 30 Agustus 2022. Sepinya pedagang di pasar tersebut salah satunya diakibatkan kurangnya pendapatan dikarenakan para pembeli lebih memilih dagangan yang dijual pada lapak pasar liar yang dibuka pedagang di pinggir jalan umum dan lebih dekat dengan permukiman warga. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Soal Deflasi 5 Bulan, Ini Bedanya Pendapat Sri Mulyani dengan Pengusaha dan Pengamat

Kalangan pengusaha khawatir deflasi ini menyebabkan menurunnya daya beli, sementara pemerintah tidak melihatnya berkaitan dengan daya beli.


Kenapa Sri Mulyani Sebut Deflasi Berbulan-bulan Justru Positif Meski Pengusaha dan Ekonom Cemas?

2 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani di acara 8th Annual Islamic Finance Conference (AIFC) di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat pada Jumat, 4 Oktober 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Kenapa Sri Mulyani Sebut Deflasi Berbulan-bulan Justru Positif Meski Pengusaha dan Ekonom Cemas?

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut deflasi yang terjadi berturut-turut selama 5 bulan justru positif. Pengusaha dan ekonom justru cemas.


Ada Pemda Manipulasi Data Demi Insentif, Menko Airlangga: Harus Dikasih Sanksi

5 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat acara
Ada Pemda Manipulasi Data Demi Insentif, Menko Airlangga: Harus Dikasih Sanksi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta pemda yang memanipulasi data demi mendapat insentif dihukum.


Kasus Pemda Manipulasi Data BPS Demi Insentif, Sri Mulyani Konfirmasi ke Tito Karnavian

6 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. TEMPO/Tony Hartawan
Kasus Pemda Manipulasi Data BPS Demi Insentif, Sri Mulyani Konfirmasi ke Tito Karnavian

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan telah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait kasus Pemda manipulasi data BPS.


Terkini: Deflasi 5 Bulan Berturut-turut Apindo Cemas vs Pemerintah Tenang-tenang Saja, Program Kartu Prakerja Diharapkan Tetap Berlanjut di Era Prabowo

1 hari lalu

Aktivitas perdagangan di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Rabu, 5 Juli 2020. Deflasi Juli 2020 membuat inflasi selama Januari hingga Juli (year to date/ytd) sebesar 0,98 persen dan 1,54 persen secara tahunan. Tempo/Tony Hartawan
Terkini: Deflasi 5 Bulan Berturut-turut Apindo Cemas vs Pemerintah Tenang-tenang Saja, Program Kartu Prakerja Diharapkan Tetap Berlanjut di Era Prabowo

Kemenko Perekonomian mengatakan deflasi yang sudah berlangsung selama lima bulan berturut-turut tidak berkaitan dengan pelemahan daya beli.


Pemerintah Bakal Naikkan Insentif Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Sediakan Dana Rp1,2 Triliun

1 hari lalu

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menyebut Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berbeda dengan Jaminan Hari Tua (JHT).
Pemerintah Bakal Naikkan Insentif Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Sediakan Dana Rp1,2 Triliun

Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan menaikkan insentif program JKP, disesuaikan dengan insentif program Kartu Prakerja.


Ekonom Beberkan Kriteria Menteri Keuangan di Era Pemerintahan Prabowo Subianto

1 hari lalu

Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (3/3/2023) Tempo/Tony Hartawan
Ekonom Beberkan Kriteria Menteri Keuangan di Era Pemerintahan Prabowo Subianto

Ekonom UPN Veteran Jakarta mengatakan menteri di bidang ekonomi pada pemerintahan Prabowo Subianto harus diisi sosok yang inovatif dan visioner.


Janji Prabowo Bangun 3 Juta Rumah, Colliers: Sulit Diwujudkan dalam Waktu Singkat

1 hari lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto akan merealisasi program 3 juta rumah setiap tahun. Mengapa program tersebut diragukan?
Janji Prabowo Bangun 3 Juta Rumah, Colliers: Sulit Diwujudkan dalam Waktu Singkat

Janji Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk membangun 3 juta rumah per tahun dinilai sulit diwujudkan dalam waktu singkat. Apa alasannya?


Kelas Menengah Terancam Miskin, Apa yang Dilakukan Pemerintah?

2 hari lalu

Ekonom Minta Pemerintahan Prabowo Tunda Kebijakan yang Bebani Kelas Menengah
Kelas Menengah Terancam Miskin, Apa yang Dilakukan Pemerintah?

Jutaan orang yang masuk kelompok kelas menengah terancam miskin. Lantas apa yang dilakukan pemerintah untuk mengatasinya?