TEMPO.CO, Jakarta - Menter Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi memperpanjang insentif pembelian rumah berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP). Dengan begitu, masyarakat tak perlu membayar PPN sebesar 11 persen.
Kebijakan ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024. Sri Mulyani meneken beleid ini pada 12 Februari 2024.
"Menimbang bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia perlu adanya upaya menstimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan, untuk itu diperlukan dukungan pemerintah berupa kebijakan pemberian insentif fiskal," begitu bunyi salah satu poin di PMK 7/2024, dikutip pada Rabu, 21 Februari 2024.
Oleh sebab itu, dalam poin berikutnya dijelaskan, pemerintah perlu memperpanjang pemberian insentif fiskal di sektor perumahan. Seperti diketahui, pemberian insentif PPN DTP telah berlangsung sejak November 2023.
Dengan penerbitan PMK 7/2024, pemberian insentif PPN DTP untuk pembelian rumah tapak atau susun diperpanjang hingga Desember 2024.
"PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimanfaatkan untuk setiap 1 orang pribadi atas perolehan 1 rumah tapak atau 1 satuan rumah susun," bunyi Pasal 5 Ayat 1 PMK 7/2024.
Pada Pasal 7 dijelaskan, PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100 persen diberikan untuk pembelian rumah pada periode 1 Januari sampai 30 Juni 2024. Sedangkan pembelian pada 1 Juli hingga 31 Desember 2024, berlaku PPN DTP sebesar 50 persen.
PPN DTP ini, baik 100 persen maupun 50 persen, diberikan jika harga rumah yang dibeli sebesar Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar. Selain itu, rumah yang dibeli harus baru dan siap huni.
Pilihan Editor: Segini Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima AHY yang Jadi Menteri ATR/BPN