TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa aturan insentif untuk mobil listrik akan segera diterbitkan. Nantinya, mobil listrik tetap akan mendapatkan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) yang akan turun dari 11 persen menjadi hanya 1 persen atau mengalami penurunan sebesar 10 persen.
“Insya Allah (bulan ini) selesai, karena Pemilu kan udah selesai jadi kami urus,” ujar Airlangga saat ditemui di area acara Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024, pada Kamis, 15 Februari 2024 di JIExpo Convention Center & Theater, Jakarta Utara.
Namun, pemberlakuan resmi insentif ini akan bergantung pada penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tahun ini, karena insentif untuk mobil listrik pada tahun lalu juga telah diatur melalui PMK 38 tahun 2023. Namun, masa berlakunya telah berakhir Desember 2023.
Beleid tersebut mengatur tentang tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).
Pada tahun lalu, pembeli mobil listrik baru mendapatkan diskon PPN sebesar 10 persen menjadi 1 persen.
Selanjutnya: Lebih lanjut, Airlangga menyebutkan, dampak dari absennya insentif....