Namun, tidak semua program terkena blokir alias ditunda belanjanya. Salah satu anggaran yang selamat dari pemblokiran adalah bansos.
Hal itu tercatat dalam surat Sri Mulyani nomor S-1082/MK.02/2023 yang salinannya diperoleh Tempo. Surat tersebut ditujukan kepada para menteri dan kepala lembaga seperti Jaksa Agung, Kapolri, Kepala Lembaga Pemerintahan Non Kementerian, dan Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara.
Poin 3C surat tersebut kemudian menjelaskan sejumlah anggaran dikecualikan dari pemblokiran. Pertama, belanja bantuan sosial, meliputi penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan, program keluarga harapan, dan kartu sembako.
Kemudian ada belanja terkait tahapan Pemilu dan Ibu Kota Nusantara (IKN). Lalu ada untuk pembayaran kontrak tahun jamak, pembayaran ketersediaan layanan (availability payment), daerah otonomi baru (4 Provinsi)/Kementerian/Lembaga baru, dan untuk mendukung peningkatan produksi beras dan jagung.
Tempo telah berupaya mengonfirmasi isi surat tersebut kepada Kementerian Keuangan lewat Direktur Jenderal Anggaran, Isa Rachmatarwata, dan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, lewat WhatsApp. Namun, pesan maupun panggilan telepon tidak dijawab hingga Rabu, 7 Februari 2024.
Kementerian Keuangan sebelumnya sempat membantah kalau pemblokiran itu untuk memberi jalan kepada program bansos agar bisa berjalan. Belakangan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengakui jika program bantuan sosial salah satunya dimodali dari automatic adjustment.
Dengan pemblokiran tersebut, duit pemerintah yang sudah ada bisa diprioritaskan untuk belanja bansos. Sedangkan program yang tidak dianggap prioritas bisa ditunda dan masuk dalam pemblokiran sambil menunggu kesiapan anggaran.
AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan Editor: Anggaran Pemilu Rp 71,3 Triliun, FITRA Minta Pemerintah Transparan: Publik Sulit Cegah Pemborosan..