Pengurus Sekarga didampingi tim kuasa hukum Fikri Lubis dan Tomy Tampatty dari kantor Advocates & Legal resmi melaporkan Irfan ke Bareskrim Mabes Polri pada 20 Desember 2023.
"Secara khusus klien kami sudah membuat Laporan Pengaduan Masyarakat/DUMAS Mabes Polri terkait dengan dugaan pelanggaran atas Undang-Undang nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja khususnya kebebasan berserikat yang diatur dalam Pasal 28 dan Sanksi Pidananya di atur dalam Pasal 43 dimana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 43, Tindak Pidana tersebut merupakan tindak pidana kejahatan dan Laporan DUMAS tersebut langsung ditujukan kepada Bapak Kapolri," kata dia.
Menurut dia, semua upaya yang dilakukan Sekarga semata-mata adalah bagian dari semangat menjaga kelangsungan perusahaan, maka dari itu perlu memastikan agar siapapun manajemen Garuda Indonesia harus melakukan tata kelola Hubungan Industrial yang baik dan tidak melanggar hukum karena hal tersebut akan berpotensi adanya Gugatan Perdata atau Tuntutan Pidana di kemudian hari.
"Pada kesempatan ini kami meminta sebaiknya Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra secepatnya menyelesaikan permasalahan ini dengan Klien kami karena sejak awal Klien kami sudah berupaya mengklarifikasi permasalahan ini namun tidak mendapat respons dari pihak manajemen."
Melalui kuasa hukum Irfan, Petrus Selestinus menyatakan laporan tersebut telah disampaikan ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 22 Desember 2023 sebagaimana dalam laporan polisi No. LP/B/7688/XII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Dengan delik aduan pencemaran nama baik mengenai laporan tindak pidana kejahatan atas pemberhentian bantuan pemotongan iuran keanggotaan serikat dari gaji karyawan yang disampaikan ke publik,” ujar Petrus lewat keterangan tertulis, Jumat 22 Desember 2023.
Ia menjelaskan upaya hukum yang ditempuh oleh Irfan tersebut merupakan wujud pemanfaatan hak konsitusi sebagai Warga Negara Indonesia yang taat azas dalam meluruskan tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Sebagai pimpinan perusahaan, pribadi maupun representasi perusahaan atas laporan tindak pidana kejahatan yang disebut-sebut dilaporkan oleh Dwi Yulianta yang diwakilkan pengacaranya Tomy Tampatty.
Upaya hukum ini menjadi pilihan yang tidak terelakkan dengan dampak yang ditimbulkan dari kesimpangsiuran informasi tersebut, khususnya bagi kepercayaan masyarakat dan reputasi Perusahaan. Menurut Petrus, menempuh jalur hukum seperti ini bukanlah sesuatu yang beliau inginkan.
Namun, langkah hukum ini menjadi pilihan mengingat dampak dari penyebarluasan informasi terkait delik ini tidak hanya berdampak terhadap beliau pribadi. Tapi juga terhadap perusahaan dan jajaran manajemen yang saat ini terus mengupayakan komitmen terbaik dalam menjaga kepercayaan publik terhadap Garuda Indonesia.
“Sungguh disayangkan, direktur utama yang menyelamatkan Garuda Indonesia dari ambang kebangkrutan, justru serikat karyawan mengambil tindakan yang sangat mencederai semangat berakselerasi maskapai,” tutur Petrus.
Ia menjelaskan tuduhan terhadap kliennya tidak relevan, mengingat selama restrukturisasi manajemen terus mengupayakan hal yang terbaik. Khususnya dalam menjaga kepentingan dan kesehjahteraan seluruh karyawan di mana selama restrukturisasi pemenuhan gaji karyawan.
Pilihan Editor: Bos Garuda Indonesia Laporkan Balik Ketua Sekarga ke Polda Metro Jaya