TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Irfan Setiaputra melaporkan balik Ketua Umum Serikat Karyawan Garuda Indonesia atau Sekarga Dwi Yulianta. Sebelumnya, Dwi Yulianta melaporkan Irfan Setiaputra, ke Bareskrim Polri atas dugaan intimidasi perusahaan ke karyawan.
Irfan melaporkan Dwi Yulianta dan Pengacara Sekarga Tommy Tampatty dengan dugaan pencemaran nama baik. Melalui kuasa hukum Irfan, Petrus Selestinus menyatakan laporan tersebut telah disampaikan ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 22 Desember 2023 sebagaimana dalam laporan polisi No. LP/B/7688/XII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Dengan delik aduan pencemaran nama baik mengenai laporan tindak pidana kejahatan atas pemberhentian bantuan pemotongan iuran keanggotaan serikat dari gaji karyawan yang disampaikan ke publik,” ujar Petrus lewat keterangan tertulis, Jumat.
Petrus menjelaskan upaya hukum yang ditempuh oleh Irfan tersebut merupakan wujud pemanfaatan hak konsitusi sebagai Warga Negara Indonesia yang taat azas dalam meluruskan tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Sebagai pimpinan perusahaan, pribadi maupun representasi perusahaan atas laporan tindak pidana kejahatan yang disebut-sebut dilaporkan oleh Dwi Yulianta yang diwakilkan pengacaranya Tommy Tampatty.
Upaya hukum ini menjadi pilihan yang tidak terelakkan dengan dampak yang ditimbulkan dari kesimpangsiuran informasi tersebut, khususnya bagi kepercayaan masyarakat dan reputasi Perusahaan. Menurut Petrus, menempuh jalur hukum seperti ini bukanlah sesuatu yang beliau inginkan.
Namun, langkah hukum ini menjadi pilihan mengingat dampak dari penyebarluasan informasi terkait delik ini tidak hanya berdampak terhadap beliau pribadi. Tapi juga terhadap perusahaan dan jajaran manajemen yang saat ini terus mengupayakan komitmen terbaik dalam menjaga kepercayaan publik terhadap Garuda Indonesia.
“Sungguh disayangkan, direktur utama yang menyelamatkan Garuda Indonesia dari ambang kebangkrutan, justru serikat karyawan mengambil tindakan yang sangat mencederai semangat berakselerasi maskapai,” tutur Petrus.
Ia menjelaskan tuduhan terhadap kliennya tidak relevan, mengingat selama restrukturisasi manajemen terus mengupayakan hal yang terbaik. Khususnya dalam menjaga kepentingan dan kesehjahteraan seluruh karyawan di mana selama restrukturisasi pemenuhan gaji karyawan.
“Termasuk fasilitas penunjang kesehatan menjadi prioritas manajemen, hingga berbagai wujud pemenuhan hak dan reward perusahaan terus dioptimalkan. Juga alokasi kepemilikan saham bagi karyawan pasca restrukturisasi,” ucap dia.
Dia pun menegaskan bahwa penghentian pemotongan iuran keanggotaan Sekarga dari gaji karyawan menjadi upaya dan niat baik perusahaan. Tujuannya untuk mendorong independensi serikat karyawan agar lebih mandiri dalam mengelola iuran keanggotaannya ke depannya.