TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga), Tomy Tampatty angkat bicara menanggapi laporan pencemaran nama baik oleh Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra.
"Tudingan kami telah melakukan pencemaran nama baik itu sangat keliru," ujar Tomy dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jumat 29 Desember 2023.
Tomy mengatakan yang dilakukan oleh kliennya Sekarga adalah upaya untuk melaporkan kepada pihak kepolisian terkait tindakan manajemen Garuda Indonesia yang melakukan penghentian secara sepihak pemotongan iuran anggota serikat pekerja yang selama ini biasa dilakukan pemotongan melalui sistem payroll setiap bulan.
"Pemotongan tersebut terjadi karena adanya Surat Kuasa Pemotongan iuran dari gaji karyawan yang menjadi anggota Sekarga," kata dia.
Pernyataan resmi Tomy Tampatty ini disampaikan menanggapi laporan balik Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Irfan Setiaputra terhadap Ketua Umum Sekarga Dwi Yulianta. Sebelumnya, Dwi Yulianta melaporkan Irfan Setiaputra, ke Bareskrim Polri atas dugaan intimidasi perusahaan ke karyawan.
Irfan melaporkan Dwi Yulianta dan Pengacara Sekarga Tomy Tampatty dengan dugaan pencemaran nama baik.
Tomy menegaskan tidak benar jika Sekarga dan kuasa hukum melakukan pencemaran nama baik. "Terkait kami selaku kuasa hukum, harus dipahami kami melaksanakan tugas profesi advokat itu atas perintah Undang-Undang dan kami dilindungi oleh Hak Imunitas Advokat Pasal 16 Undang-Undang Advokat nomor18 Tahun 2003 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 Tentang Hak Imunitas Advokat," ujar dia.
Terkait dengan permasalahan iuran anggota Serikat, kata dia, tindakan penghentian pemotongan iuran tersebut tidak pernah manajemen komunikasikan, walaupun Sekarga telah berupaya menyurati untuk mengklarifikasi dengan pihak manajemen/Dirut Garuda Indonesia.
"Sampai saat ini masih misterius tidak ada jawaban dari pihak manajemen, padahal untuk menjawab hal tersebut tidak sulit karena organ organisasi manajemen sangat mampu untuk menjawab klarifikasi dari Klien kami," kata dia.
Dan fakta sampai saat ini, ujar dia, dua serikat pekerja profesi dalam tubuh Garuda Indonesia yaitu Asosiasi Pilot Garuda (APG) dan Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI) masih tetap dilakukan pemotongan Iuran anggotanya oleh manajemen.
Karena upaya klarifikasi secara internal tidak mendapat jawaban, kata Tomy, kliennya menduga tindakan tersebut bagian dari upaya menghalangi dan mengintimidasi kegiatan Serikat Pekerja, atas dasar Pasal 28 Jo Pasal 43 Undang-Undang nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.