Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dipolisikan dengan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Begini Kata Kuasa Hukum Sekarga

image-gnews
Kuasa hukum Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) Tomy Tampatty. Dok Istimewa
Kuasa hukum Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) Tomy Tampatty. Dok Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga), Tomy Tampatty angkat bicara menanggapi laporan pencemaran nama baik oleh Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra.

"Tudingan kami telah melakukan pencemaran nama baik itu sangat keliru," ujar Tomy dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jumat 29 Desember 2023. 

Tomy mengatakan yang dilakukan oleh kliennya Sekarga adalah upaya untuk melaporkan kepada pihak kepolisian terkait  tindakan manajemen Garuda Indonesia yang melakukan penghentian secara sepihak pemotongan iuran anggota serikat pekerja yang selama ini biasa dilakukan pemotongan melalui sistem payroll  setiap bulan.

"Pemotongan tersebut terjadi karena adanya Surat Kuasa Pemotongan iuran dari gaji karyawan yang menjadi anggota Sekarga," kata dia. 

Pernyataan resmi Tomy Tampatty ini disampaikan menanggapi laporan balik Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Irfan Setiaputra terhadap  Ketua Umum Sekarga Dwi Yulianta. Sebelumnya, Dwi Yulianta melaporkan Irfan Setiaputra, ke Bareskrim Polri atas dugaan intimidasi perusahaan ke karyawan.

Irfan melaporkan Dwi Yulianta dan Pengacara Sekarga Tomy Tampatty dengan dugaan pencemaran nama baik.  

Tomy menegaskan tidak benar jika Sekarga dan kuasa hukum melakukan pencemaran nama baik. "Terkait kami selaku kuasa hukum, harus dipahami  kami melaksanakan tugas profesi advokat itu atas perintah Undang-Undang  dan kami dilindungi oleh Hak Imunitas Advokat  Pasal 16  Undang-Undang Advokat nomor18 Tahun 2003 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 Tentang Hak Imunitas Advokat," ujar dia. 

Terkait dengan permasalahan iuran anggota Serikat, kata dia, tindakan penghentian pemotongan iuran tersebut tidak pernah manajemen komunikasikan, walaupun Sekarga telah berupaya menyurati untuk mengklarifikasi dengan pihak manajemen/Dirut Garuda Indonesia.

"Sampai saat ini masih misterius tidak ada jawaban dari pihak manajemen, padahal untuk menjawab hal tersebut tidak sulit karena organ  organisasi manajemen sangat mampu untuk menjawab klarifikasi dari Klien kami," kata dia. 

Dan fakta sampai saat ini, ujar dia, dua serikat pekerja profesi dalam tubuh Garuda Indonesia yaitu Asosiasi Pilot Garuda (APG) dan Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI)  masih tetap dilakukan pemotongan Iuran anggotanya  oleh manajemen. 

Karena upaya klarifikasi secara internal tidak mendapat jawaban, kata Tomy, kliennya  menduga tindakan tersebut bagian dari upaya menghalangi dan mengintimidasi kegiatan Serikat Pekerja, atas dasar Pasal 28 Jo Pasal 43 Undang-Undang nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. 

Selanjutnya: Pengurus Sekarga laporkan Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PT Jakarta Perberat Hukuman Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Jadi 10 Tahun Penjara

2 hari lalu

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024. Majelis Hakim memvonis Emirsyah dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp500 juta dalam kasus korupsi pengadaan pesawat Bombardier Canadair Regional Jet - 1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia, yang merugikan keuangan negara hingga Rp9,37 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
PT Jakarta Perberat Hukuman Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Jadi 10 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PT Jakarta memperberat hukuman eks Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dalam korupsi pengadaan pesawat.


Garuda Indonesia Sediakan Harga Spesial Tiket Domestik dan Internasional dari Palembang, Catat Rutenya

6 hari lalu

Branch Manager Garuda Indonesia Palembang, Fachradina Ramadhani saat menyampaikan sambutan di agenda GATF di Atrium Palembang Icon Mall. Jumat, 25 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Garuda Indonesia Sediakan Harga Spesial Tiket Domestik dan Internasional dari Palembang, Catat Rutenya

Garuda Indonesia Travel Festival diselenggarakan serentak di enam kota besar di Indonesia, salah satunya Kota Palembang,


Profil Pratiwi Noviyanthi, Aktivis Sosial yang Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

6 hari lalu

Pratiwi Noviyanthi. Foto: YouTube Curhat Bang Denny Sumargo
Profil Pratiwi Noviyanthi, Aktivis Sosial yang Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Agus Salim melaporkan Pratiwi Noviyanthi alias Novi, yang telah membantunya mengumpulkan donasi, atas dugaan pencemaran nama baik.


Bersiap RUPSLB, Garuda Indonesia akan Alihkan Tiga Hanggar dan Fasilitas Pendukungnya Senilai Rp 418,2 Miliar

7 hari lalu

Ilustrasi Garuda Indonesia. TEMPO/Tony Hartawa
Bersiap RUPSLB, Garuda Indonesia akan Alihkan Tiga Hanggar dan Fasilitas Pendukungnya Senilai Rp 418,2 Miliar

Anak usaha Garuda Indonesia, PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk. (GMFI), akan menggelar RUPSLB pada Senin, 28 Oktober 2024.


Agus Korban Penyiraman Air Keras Laporkan YouTuber yang Bantu Kumpulkan Donasi

9 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan pers soal ketua umum parpol (ARS) yang aniaya selebgram (AN) pada Rabu, 9 Oktober 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Agus Korban Penyiraman Air Keras Laporkan YouTuber yang Bantu Kumpulkan Donasi

YouTuber Pratiwi Noviyanthi sempat membuka penggalangan dana untuk membantu Agus yang menjadi korban penyiraman air keras


Olla Ramlan Laporkan Akun Tiktok dan Instagram soal Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya

15 hari lalu

Olla Ramlan/Foto: Instagram/Olla Ramlan
Olla Ramlan Laporkan Akun Tiktok dan Instagram soal Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya

Olla Ramlan melaporkan sebuah akun di media sosial TikTok dan Instagram ke Polda Metro Jaya.


Garuda Indonesia Alihkan Aset Rp418 Miliar ke Anak Perusahaan, Ini Skemanya

16 hari lalu

Pesawat Garuda Indonesia. ugm.ac.id
Garuda Indonesia Alihkan Aset Rp418 Miliar ke Anak Perusahaan, Ini Skemanya

PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk. (GMFI) rencananya mendapat pengalihan aset dari induk perusahaannya yakni PT Garuda Indonesia Tbk. (Persero) atau GIAA senilai Rp418,28 miliar.


Menparekraf Klaim Harga Tiket Pesawat Sudah Berangsur Turun

17 hari lalu

Traveloka adalah salah satu aplikasi penyedia layanan travel untuk bepergian. Bagaimana cara beli tiket pesawat Traveloka? Foto: Canva
Menparekraf Klaim Harga Tiket Pesawat Sudah Berangsur Turun

Sandiaga Uno menyebutkan penurunan harga tiket pesawat milik maskapai Garuda Indonesia mencapai kisaran angka 45 persen.


Kasus Pencemaran Nama Baik Jhon LBF, Septia Pilih Berdamai

22 hari lalu

Mantan buruh PT Hive Five, Septia Dewi Pertiwi meminta damai kepada mantan bosnya Henry Kurnia Adhi atau lebih dikenal dengan nama John LBF di agenda pemeriksaan saksi di PN Jakpus.  Septia sebelumnya dilaporkan John LBF atas dugaan pencemaran nama baik terkait perusahannya. Rabu, 9 Oktober 2024. TEMPO/ JIHAN RISTIYANTI
Kasus Pencemaran Nama Baik Jhon LBF, Septia Pilih Berdamai

Pengusaha Jhon LBF melaporkan eks karyawannya, Septia, atas dugaan pencemaran nama baik


Lowongan Kerja Jadi Awak Kabin Garuda Indonesia, Hanya Dibuka sampai Besok

25 hari lalu

Rancangan Didiet Maulana untuk awak kabin Garuda Indonesia bertema Puspa Nusantara yang dipamerkan dalam mini show di The Tribrata, Jakarta Selatan, Senin 14 Oktober 2019. (Tempo/Silvy Riana Putri)
Lowongan Kerja Jadi Awak Kabin Garuda Indonesia, Hanya Dibuka sampai Besok

Periode registrasi lowongan kerja awak kabin Garuda Indonesia ini hanya dibuka untuk lima hari sejak Kamis, 3 Oktober.