Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bos PT PP Ungkap Strategi Perseroan Agar Tak Lagi Berstatus PKPU di Masa Mendatang

image-gnews
Sejumlah pelaksana proyek dan wartawan melihat pembangunan terowongan rel ganda Notog BH 1440, di wilayah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, 25 Januari 2018. Terowogan sepanjang 470 meter ini merupakan pengerjan terowongan rel ganda terpanjang di Indonesia yang dikerjakan PT PP (persero). (Foto : Budi Purwanto)
Sejumlah pelaksana proyek dan wartawan melihat pembangunan terowongan rel ganda Notog BH 1440, di wilayah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, 25 Januari 2018. Terowogan sepanjang 470 meter ini merupakan pengerjan terowongan rel ganda terpanjang di Indonesia yang dikerjakan PT PP (persero). (Foto : Budi Purwanto)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT PP (Persero) Tbk, Novel Arsyad membeberkan strategi agar perseroan tidak lagi berstastus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). PKPU merupakan sebuah proses hukum yang mengizinkan debitur yang mengalami kesulitan keuangan untuk menunda pembayaran utang kepada kreditur.

Menurut Novel, perseroan menganggap kondisi seperti PKPU memang merupakan suatu musibah, tapi di sisi lain menjadi bahan evaluasi internal PT PP itu sendiri. “Yang dilakukan adalah kami melakukan proses terhadap vendor itu  dengan sistem yang tertata dengan baik,” ujar Novel dalam konferensi pers virtual pada Rabu, 20 Desember 2023.

Kemudian, dia melanjutkan, melalui sistem itu perseroan selalu menjaga dengan evaluasi manajemen risiko dan tata kelola yang baik. Di mana jika ada kewajiban-kewajiban terhadap vendor sesuai yang disepakati di kontrak dan pelaksaaannya harus dilakukan di proyek. “Ini sistem akan selalu ikut mengingatkan.”

Namun, Novel berujar, yang paling utama adalah memanage dengan baik ujung tombak perseroan yakni agar melakukan tata kelola yang benar. Mulai dari pembuatan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) dari proyek, lalu pelaksanaannya, dan juga menuntaskan proyek tersebut dengan evaluasi dan kewajiban dengan benar.

Ditambah lagi dengan dibekali sumber daya manusia terkait yang baik, serta risiko dan administrasi kontrak. “Sehingga hal ini bisa lebih mengingatkan di lapangan untuk tidak sampai terjadi permasalahan dengan vendor yang nantinya berdampak seperti PKPU,” tutur Novel.

Sebelumnya, PT PP menjadi salah satu perusahaan atau badan usaha milik negara (BUMN) yang berstatus PKPU Sementara atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar pada tanggal 29 Agustus 2023. Hal tersebut sesuai permohonan CV Suryamas PKPU dengan Nomor Register: 9/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Mks. 

Namun, pada 5 Oktober 2023 sidang permohonan Pencabutan PKPU di Pengadilan Niaga Makassar, Majelis Hakim memutuskan untuk mencabut status PKPU Sementara PT PP. Atas status PKPU sementara pada 29 Agustus 2023, PT PP sebagai Perusahaan yang taat akan perundang-undangan telah menjalani prosedur PKPU termasuk memverifikasi seluruh Kreditur. 

Dalam proses ini banyak kreditur yang resah dan ingin proses PKPU ini dapat dicabut agar PT PP dapat menjalankan kegiatan seperti biasanya. Sekretaris Perusahaan PT PP Bakhtiyar Efendi menjelaskan pihaknya menerima banyak permohonan para kreditur yang meminta PT PP melakukan permohonan untuk pencabutan status PKPU Sementara ini

“Agar perusahaan kembali menjalankan proses bisnis seperti sebelumnya,” ujar dia dalam keterangan yang diunggah di website resmi PT PP pada 5 Oktober 2023 lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sehingga, kata Efendi, perseroan juga memohon kepada Pengadilan Niaga Makassar untuk mencabut status PKPU Sementara sesuai dengan undang-undang kepailitan dan PKPU Pasal 259. Di mana dalam ayat 1 berbunyi PKPU Debitur dapat mengajukan permohonan pengakhiran PKPU.

"Dengan alasan harta debitur memungkinkan dimulainya pembayaran kembali dengan ketentuan bahwa pengurus dan para Kreditur harus dipanggil dan didengar sepatutnya,” kata Efendi.

Oleh karena itu, PT PP melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan pencabutan PKPU ke Pengadilan Niaga Makassar dan penjadwalan sidang jatuh pada hari Kamis tanggal 5 Oktober 2023.

Sidang atas permohonan pencabutan PKPU oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Herianto, sebagai Hakim Ketua, kudian hakim anggota Timotius Djemey dan Farid Hidayat Sopamena. Majelis hakim mengabulkan permohonan pencabutan PKPU yang diajukan oleh termohon PT PP dan menyatakan PKPU PT PP dicabut. 

Efendi atas nama Perusahaan berterima kasih kepada seluruh kreditur dan pada umumnya stakeholder PT PP yang telah percaya kepada perseroan. Khususnya untuk melanjutkan kegiatan Bisnis Perusahaan dan menjalankan kembali semua kewajiban kepada kreditur. 

“PT PP berkomitmen akan memenuhi semua kewajiban kepada kreditur dan menjalankan proses bisnis sesuai peraturan yg berlaku serta berlandaskan Good Corporate Governance (GCG),” kata Efendi.

Pilihan Editor: Bos Garuda Irfan Setiaputra Dilaporkan ke Polisi, Sekarga Ungkap Dugaan Intimidasi Manajemen Perusahaan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pertamina Bentuk Direktorat Manajemen Risiko di Seluruh Subholding

8 menit lalu

Petugas mengenakan Batik saat melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU COCO MT Haryono, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. Memperingati hari Batik Nasional 2023, Petugas SPBU PT Pertamina Retail menggunakan Batik saat melayani konsumen. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pertamina Bentuk Direktorat Manajemen Risiko di Seluruh Subholding

PT Pertamina (Persero) resmi menetapkan direktorat baru, yaitu direktorat manajemen risiko di seluruh subholding.


Koruptor Pengadaan Lahan Bandara Ditangkap, YKKAP I Apresiasi Kejati Jawa Tengah

9 jam lalu

Yogyakarta International Airport atau bandara YIA di Kulon Progo. Dok. Istimewa
Koruptor Pengadaan Lahan Bandara Ditangkap, YKKAP I Apresiasi Kejati Jawa Tengah

Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I atau YKKAP I mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tangkap koruptor pengadaan lahan bandara.


Komisi II DPR Setujui Rancangan Peraturan KPU tentang Pilkada

1 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Ashari memimpin rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Komisi II DPR Setujui Rancangan Peraturan KPU tentang Pilkada

Pilkada serentak 2024 akan dilakukan pada 27 November.


Erick Thohir Resmikan ANTARA Heritage Center di Pasar Baru

1 hari lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir saat ditemui di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, Jumat, 19 April 2024. TEMPO/Randy
Erick Thohir Resmikan ANTARA Heritage Center di Pasar Baru

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meresmikan ANTARA Heritage Center (AHC) di Pasar Baru, Jakarta


Wamen BUMN Ungkap Kemungkinan Prabowo Bentuk Kementerian Perumahan dan Tata Kota

2 hari lalu

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko. TEMPO/Desty Luthfiani.
Wamen BUMN Ungkap Kemungkinan Prabowo Bentuk Kementerian Perumahan dan Tata Kota

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo ungkap kemungkinan Prabowo bentuk Kementerian Perumahan dan Tata Kota.


Wakil Menteri BUMN Sebut Pengadaan Perumahan Masih Kurang Dukungan Pemerintah

3 hari lalu

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko di apartemen Sentraland Cengkareng Jakarta pada Senin, 13 Mei 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Wakil Menteri BUMN Sebut Pengadaan Perumahan Masih Kurang Dukungan Pemerintah

Wakil Menteri BUMN sebut pemerintah masih kurang memberikan pendanaan untuk developer, guna memberikan pengadaan hunianuntuk masyarakat


11 Orang Korban Kecelakaan Maut di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Berapa Nilainya?

3 hari lalu

Petugas kepolisian mengevakuasi korban kecelakaan bus pariwisata di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu malam, 11 Mei 2024. Dinas Kesehatan Kabupaten Subang mencatat, dalam kecelakaan bus yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok tersebut untuk sementara terdapat 11 orang korban meninggal dunia yang terdiri dari 10 orang siswa SMK dan 1 orang pemotor asal Cibogo Kabupaten Subang. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
11 Orang Korban Kecelakaan Maut di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Berapa Nilainya?

PT Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan bus tersebut akan mendapat santunan.


Apakah Orang yang Terlilit Pinjol Sulit Mengajukan Pinjaman di Bank?

3 hari lalu

Berikut ini beberapa cara melunasi utang pinjol yang telanjur menumpuk tanpa gali lubang tutup lubang. Lakukan secara konsisten agar utang lunas. Foto: Canva
Apakah Orang yang Terlilit Pinjol Sulit Mengajukan Pinjaman di Bank?

OJK melaporkan banyak orang terlilit pinjol dan paylater. Lantas, apakah orang terlilit pinjol masih bisa mengajukan pinjaman di bank?


Mengenal Fitch Ratings dan BBB yang Diraih Bank Mandiri untuk Peningkatan Peringkat

4 hari lalu

Ilustrasi Gedung Bank Mandiri, Surakarta, Jawa Tengah.
Mengenal Fitch Ratings dan BBB yang Diraih Bank Mandiri untuk Peningkatan Peringkat

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mendapatkan kenaikan peringkat pada level BBB dari lembaga internasional, Fitch Ratings. Apa artinya?


Fitch Naikkan Rating Bank Mandiri jadi BBB

6 hari lalu

Gedung Bank Mandiri di Jakarta
Fitch Naikkan Rating Bank Mandiri jadi BBB

Bank Mandiri meraih kenaikan peringkat Internasional Jangka Panjang dan Jangka Pendek pada level "BBB", dari sebelumnya