Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bos Garuda Irfan Setiaputra Dilaporkan ke Polisi, Sekarga Ungkap Dugaan Intimidasi Manajemen Perusahaan

image-gnews
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra usai sidang homologasi atau perjanjian damai antara Garuda dan para kreditur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 20 Juni 2022. Tempo/Hendartyo Hanggi
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra usai sidang homologasi atau perjanjian damai antara Garuda dan para kreditur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 20 Juni 2022. Tempo/Hendartyo Hanggi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) atau Sekarga, Dwi Yulianta, angkat bicara lebih jauh soal alasan pihaknya pada hari ini melaporkan Irfan Setiaputra, bos maskapai penerbangan pelat merah itu, ke polisi.

Hal tersebut bermula dari penghentian pemotongan iuran anggota Sekarga dari gaji karyawan oleh manajemen BUMN itu. Ia menduga tindakan tersebut adalah bentuk intimidasi perusahaan ke karyawan.

"Kami menduga ini adalah intimidasi karena kami sering mengkritisi kebijakan manajemen dan banyak mengadvokasi karyawan," ujar Dwi saat dihubungi, Rabu 20 Desember 2023. 

Dugaan ini, kata Dwi, cukup berdasar. Sebab, dari tiga serikat yang ada dalam tubuh Garuda, manajemen Garuda Indonesia hanya menghentikan pemotongan uang iuran anggota Sekarga.

Sementara, pemotongan iuran anggota Asosiasi Pilot Garuda (APG) dan Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (Ikagi) tetap berlangsung normal. "Penghentian pemotongan uang iuran anggota ini dilakukan tiba tiba tanpa ada pemberitahuan dan kami menduga ini cara untuk mengintimidasi Sekarga," kata Dwi. 

Dwi menjelaskan selama ini Sekarga memang cukup vokal mengkritisi kebijakan manajemen yang dinilai tidak tepat dan merugikan karyawan. "Banyak karyawan yang menjadi korban pemotongan gaji dan berselisih dengan manajemen itu kami dampingi." 

Ia lalu membeberkan bahwa pemotongan iuran untuk anggota Sekarga telah dilakukan sejak Sekarga berdiri tahun 1999 lalu. "Awalnya besarnya Rp 25 ribu per anggota, dan sejak 2017 naik Rp 30 ribu per anggota," tutur Dwi. 

Uang iuran anggota itu, menurut Dwi, biasanya secara otomatis terpotong per tiap bulan dari gaji karyawan dan dibayarkan untuk membiayai operasional Sekarga. "Iuran anggota ini sumber dana operasional organisasi," kata Dwi. 

Namun, per 27 November 2023, manajemen Garuda Indonesia menghentikan pemotongan iuran anggota Sekarga tersebut. Oleh sebab itu, Sekarga bersama tim kuasa hukum melaporkan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Irwan Setiaputra ke Bareskrim Mabes Polri. 

Pengurus Sekarga didampingi tim kuasa hukum Fikri Lubis dan Tomy Tampatty dari kantor Advocates & Legal resmi melaporkan Irfan ke Bareskrim Mabes Polri hari ini. "Kita menduga tindak pidana kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Jo Pasal 43 Undang-Undang No.21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja," kata Tomy saat dihubungi Tempo. 

Menurut Tomy, dugaan tindak pidana kejahatan tersebut jelas dilakukan karena melanggar pasal 2 dan 3 Keputusan Menteri Nomor: 187/MEN/X/2004 tentang Pemotongan Iuran Serikat PekerjaAnggota. Rinciannya adalah: 

Pasal ( 2 ) Keputusan Menteri Nomor: 187/MEN/X/2004 

Ayat (1) Keuangan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh bersumber dari: 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

a. Iuran Anggota yang besarnya ditetapkan dalam Anggaran Dasar atau  Anggaran Rumah Tangga; 

b. Hasil usaha yang sah dan; 

c. Bantuan Anggota atau Pihak lain yang tidak mengikat. 

Pasal (3) Keputusan Menteri Nomor: 187/MEN/X/2004 

Ayat (1) Pembayaran Iuran anggota dapat dilakukan melalui pemotongan upah setiap bulan. Ayat (2) Pemotongan Upah sebagaimana dimaksud dalam Ayat(1) dilakukan olehPerusahaan/Pengusaha. 

Ayat (3) Pelaksanaan pemungutan Iuran Anggota Serikat Pekerja/Seikat Buruh di luar Perusahaan dilakukan oleh Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang bersangkutan. 

Pasal (9) Ayat (3) Perjanjian Kerja Bersama/PKB: 

Ayat (3)Perusahaan dapat melaksanakan pemotongan Gaji dan atau potongan lainnya untuk Iuran bulanan Pegawai yang menjadi Anggota Sekarga atas dasar Surat Kuasa Pegawai, kemudian uang Iuran tersebut akan dimasukan dalam rekening Sekarga.   

"Patut diduga manajemen PT Garuda Indonesia melakukan tindakan menghalang-halangi kegiatan Sekarga  dan tindakan tersebut adalah tindakan pidana kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Jo Pasal 43 Undang-Undang No.21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan pelaku dapat dipidana," kata Tomy. 

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra tidak menjawab ketika dikonfirmasi oleh Tempo. Hingga berita ini ditayangkan, pesan pendek yang dikirimkan ke ponsel Irfan tidak dibalas, meskipun ada tanda bahwa pesan tersebut sudah dibaca.  

JONIANSYAH | MOH KHORY ALFARIZI 

Pilihan Editor: Dirut Garuda Indonesia Dilaporkan Pidana ke Mabes Polri oleh Serikat Karyawan, Ada Apa?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Konflik Iran-Israel, Aria Bima Tegaskan Peran Penting BUMN untuk Penguatan Ekspor

6 jam lalu

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima saat memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI ke Kabupaten Gianyar, Bali, Senin (22/04/2024). Foto: Hanum/vel
Konflik Iran-Israel, Aria Bima Tegaskan Peran Penting BUMN untuk Penguatan Ekspor

Pemerintah harus cermat menerapkan strategi, salah satunya melalui diplomasi perdagangan


Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

21 jam lalu

Puluhan penumpang masih menunggu kepastian keberangkatan pesawat mereka saat terjadi penutupan sementara Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Jumat, 5 Januari 2023. Penutupan tersebut akibat sebaran abu vulkanik Gunung Marapi. TEMPO/Fachri Hamzah
Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.


Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

3 hari lalu

Pedagang menjajakan foto pasangan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 di lapaknya di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Sabtu, 6 April 2024. Meski proses gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 masih berjalan dan pelantikan presiden terpilih belum dilaksanakan, foto pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden 2024-2029 sudah mulai dipasarkan. TEMPO/Martin Yogi
Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

BTN mengusulkan skema dana abadi untuk membiayai program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh pasangan Capres-cawapres terpilih Prabowo-Gibran.


Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

3 hari lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.


Wacana Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat: Pemerintah Bisa Kantongi Ratusan Miliar Setahun

3 hari lalu

Penumpang mengantre di meja check-in di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa, 9 April 2024. Pada H-1 Hari Raya Idul fitri 1445 H, terminal keberangkatan domestik nampak mulai lengang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Wacana Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat: Pemerintah Bisa Kantongi Ratusan Miliar Setahun

Pemerintah bisa mengantongi ratusan miliar setahun dari iuran dana pariwisata yang dikenakan pada tiket pesawat.


Traveling di Usia 100 Tahun, Perempuan Ini Dikira Anak Dibawah Umur yang Perlu Pendampingan

3 hari lalu

Ilustrasi pesawat. Sumber: getty images/mirror.co.uk
Traveling di Usia 100 Tahun, Perempuan Ini Dikira Anak Dibawah Umur yang Perlu Pendampingan

Ketika traveling dengan pesawat, dia otomatis masuk dalam kategori anak bawah umur yang harus didampingi supervisor.


Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

3 hari lalu

Wakil Ketua Badan Intelijen Negara (BIN) Letjen TNI I Nyoman Cantiasa turut hadir dalam acara Dharma Santi Nasional di di Balai Komando Kopasus, Cijantung, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Foto: Istimewa
Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

Wakil Ketua Badan Itelijen Negara (BIN) I Nyoman Cantiasa mengapresiasi acara puncak Dharma Santi Nasional Hari Suci Nyepi Saka 1946.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

4 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

4 hari lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin, 8 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

Menhub Budi Karya membahas rencana pengembangan jaringan transportasi di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara dengan Jepang.


Cara Download Safe Exam Browser untuk Tes Online BUMN 2024

4 hari lalu

Berikut ini cara download Safe Exam Browser untuk tes online pertama Rekrutmen Bersama BUMN 2024 bagi perangkat Windows atau MacOS. Foto: Safe Exam Browser
Cara Download Safe Exam Browser untuk Tes Online BUMN 2024

Berikut ini cara download Safe Exam Browser untuk tes online pertama Rekrutmen Bersama BUMN 2024 bagi perangkat Windows atau MacOS.