TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) melaporkan Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra ke Bareskrim Mabes Polri hari ini Rabu 20 Desember 2023.
Ketua Umum Sekarga Dwi Yulianta mengatakan, pengurus Sekarga melaporkan bos maskapai penerbangan Garuda Indonesia itu dengan dugaan tindakan pidana kejahatan. "Terkait secara sepihak menghentikan dan melakukan pemotongan iuran karyawan," ujar Dwi dalam keterangan tertulis, Rabu 20 Desember 2023.
Dwi menjelaskan, manajemen Garuda Indonesia (Persero) secara sepihak telah menghentikan iuran untuk kepentingan serikat karyawan Garuda Indonesia per 27 November 2023.
Dwi mengatakan, manajemen PT Garuda indonesia Persero Tbk. melakukan penghentian secara sepihak pemotongan iuran anggota Sekarga yang biasa dilakukan pemotongan Iuran dari Gaji Karyawan pada setiap bulan. "Namun per tanggal 27 November 2023 manajemen menghentikan pemotongan iuran tersebut dan akibatnya kegiatan organisasi Sekarga terhambat," kata Dwi.
Sementara itu, ujar Dwi, ada perlakuan yang berbeda terhadap dua Serikat Profesi yang ada di tubuh Garuda yaitu Asosiasi Pilot Garuda (APG) dan Ikatan Awak Kabin ( Ikagi), yakni manajemen tetap melakukan pemotongan uuran anggota mereka. "Menjadi pertanyaan besar, mengapa hanya pemotongan Iuran anggota Sekarga yang dihentikan," kata Dwi.
Seharusnya, kata Dwi, manajemen patuh terhadap aturan tentang pemotongan Iuran sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: 187/MEN/X/2004 Tentang Pemotongan Iuran Anggota Serikat Pekerja dan patuh terhadap Pasal 9 Ayat(3) Perjanj9an Kerja Bersama (PKB).
Dugaan PT Garuda Indonesia menghalang-halangi kegiatan Sekarga