Pengurus Sekarga didampingi tim kuasa hukum Fikri Lubis dan Tomy Tampatty dari kantor Advocates & Legal resmi melaporkan Irfan ke Bareskrim Mabes Polri hari ini. "Kita menduga tindak pidana kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Jo Pasal 43 Undang-Undang No.21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja," kata Tomy saat dihubungi Tempo.
Menurut Tomy, dugaan tindak pidana kejahatan tersebut jelas dilakukan karena melanggar pasal 2 dan 3 Keputusan Menteri Nomor: 187/MEN/X/2004 Tentang Pemotongan Iuran Serikat PekerjaAnggota:
Pasal ( 2 ) Keputusan Menteri Nomor: 187/MEN/X/2004
Ayat (1) Keuangan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh bersumber dari:
a. Iuran Anggota yang besarnya ditetapkan dalam Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga;
b. Hasil usaha yang sah dan;
c. Bantuan Anggota atau Pihak lain yang tidak mengikat.
Pasal (3) Keputusan Menteri Nomor: 187/MEN/X/2004
Ayat (1) Pembayaran Iuran anggota dapat dilakukan melalui pemotongan upah setiap bulan. Ayat (2) Pemotongan Upah sebagaimana dimaksud dalam Ayat(1) dilakukan olehPerusahaan/Pengusaha.
Ayat (3) Pelaksanaan pemungutan Iuran Anggota Serikat Pekerja/Seikat Buruh di luar Perusahaan dilakukan oleh Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang bersangkutan.
Pasal (9) Ayat (3) Perjanjian Kerja Bersama/PKB:
Ayat (3)Perusahaan dapat melaksanakan pemotongan Gaji dan atau potongan lainnya untuk Iuran bulanan Pegawai yang menjadi Anggota Sekarga atas dasar Surat Kuasa Pegawai, kemudian uang Iuran tersebut akan dimasukan dalam rekening Sekarga.
"Patut diduga manajemen PT Garuda Indonesia melakukan tindakan menghalang-halangi kegiatan Sekarga dan tindakan tersebut adalah tindakan pidana kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Jo Pasal 43 Undang-Undang No.21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan pelaku dapat dipidana," kata Tomy.
JONIANSYAH HARDJONO
Pilihan editor: Garuda Indonesia Buka Lowongan Kerja Posisi Awak Kabin Haji 2024, Ini Persyaratannya