TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat pajak dari Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Fajry Akbar mengungkapkan keraguannya jika insentif bebas pajak untuk pegawai bisa membuat mereka pindah ke Ibu Kota Nusantara alias IKN.
"Saya ragu jika insentif ini akan mendorong orang berbondong-bondong untuk pindah kerja ke IKN," kata Fajry kepada Tempo, Senin, 4 Desember 2023.
Sebagai informasi, pemerintah akan memberikan insentif bagi pegawai yang bekerja di IKN, yakni berupa pajak penghasilan atau PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah sampai 2035. Insentif ini tidak hanya berlaku untuk pegawai negeri, tapi juga pegawai swasta.
Fajry melanjutkan, memang dalam teori dan praktiknya ada insentif pajak yang diberikan untuk regional atau wilayah tertentu. Salah satu alasannya untuk mengkompensasi biaya seperti biaya transportasi.
"Begitupula dengan insentif PPh OP (pajak penghasilan orang pribadi), insentif ini akan efektif jika mampu mengkompensasi biaya hidup di IKN atau mengkompensasi hal yang intangible seperti jauh dari keluarga dan sebagainya," ujar Fajry.
Menurut dia, ini tentu bergantung kepada besaran insentif yang didapatkan bagi wajib pajak OP. Jika kompensasinya besar, mungkin saja bisa mengkompensasi. Tapi jika kompensasinya kecil tentu akan percuma.
Insentif PPh OP tidak menarik jika besarannya kecil