TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan bahwa seluruh produk pertambangan yang dikenakan bea keluar (BK) periode Desember 2023 mengalami kenaikan harga bila dibandingkan dengan periode November 2023.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso mengatakan kenaikan harga komoditas ini diakibatkan oleh meningkatnya permintaan produk pertambangan tersebut di pasar dunia.
Hal ini turut memengaruhi penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan BK periode Desember 2023. HPE periode Desember 2023 tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1930 Tahun 2023 tanggal 27 November 2023 tentang Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.
“Seluruh komoditas produk ini mengalami kenaikan harga setelah pada periode lalu mengalami fluktuasi harga. Komoditas tersebut yakni konsentrat tembaga, konsentrat besi laterit, konsentrat timbal, dan konsentrat seng,” ujar Budi lewat keterangan resmi pada Kamis, 30 November 2023.
Ia mengatakan produk pertambangan yang mengalami kenaikan harga rata-rata pada periode Desember 2023 ini, yaitu konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) dengan harga rata-rata US$ 3.207,01 per WE. Angka ini naik sebesar 2,22 persen.
Selanjutnya: Kemudian konsentrat besi laterit, yakni gutit, hematit, magnetit....