TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Septian Hario Seto mengatakan program pemberian insentif motor listrik kemungkinan bakal dilanjutkan tahun depan. Hal ini dilakukan meskipun serapan bantuan pemerintah itu masih rendah hingga kini.
Seto juga memastikan bahwa pemerintah tidak berencana menambah nominal insentif yang sudah diputuskan senilai Rp 7 juta."Saya kira itu cukup," kata Seto ketika ditemui di sela acara Tempo Electric Vehicle and Battery Conference di Jakarta, Selasa, 21 November 2023.
"Nanti produsen yang didorong supaya model dan jaringan distribusinya lebih bagus."
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebutkan kebijakan pemberian insentif motor listirk akan dilanjutkan pada tahunu 2024. Hal ini disampaikan dalam pidato penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan di gedung DPR/MPR, pada Rabu, 16 Agustus 2023.
"Pemerintah memperkenalkan serangkaian insentif yang diarahkan baik dari sisi supply maupun demand untuk menstimulus investasi dan penggunaan kendaraan listrik oleh masyarakat secara luas," kata Jokowi.
Langkah itu, kata Jokowi, juga untuk memberikan nilai tambah yang tinggi, perluasan kesempatan kerja, dan penggunaan energi yang ramah lingkungan. Dengan begitu, emisi dapat diturunkan sekaligus efisiensi subsidi energi. "Dukungan fiskal telah diberikan berupa insentif perpajakan dan berbagai insentif fiskal lainnya," ucapnya kala itu.
Adapun berdasarkan informassi dari sisapira.id, penyaluran insentif motor listrik baru mencapai 4.148 unit per Rabu, 22 November 2023 pukul 07.27. Sedangkan 3.057 unit masih terverifikasi dan 6.322 baru masuk proses pendaftaran. Walhasil, masih ada 186.473 unit kuota yang tersisa dari target pemerintah sebanyak 200 ribu unit motor listrik pada 2023.
Padahal, untuk menggenjot realisasi itu, pemerintah sudah merelaksasi persyaratan. Semula insentif pembelian motor listrik itu hanya diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro atau BPUM, dan penerima subsidi upah dan bantuan subsidi listrik 450 hingga 900 VA. Namun belakangan syarat diperlonggar menjadi satu KTP satu penerima.
Melihat trennya penyalurannya yang begitu lambat, ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira pun sempat menyarankan pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan itu. Bahkan jika perlu, insentif itu tidak usah dilanjutkan tahun depan.
"Skema insentif yang dipermudah belum menaikkan penyaluran insentif secara signifikan," kata Bhima kepada Tempo, Jumat, 27 Oktober 2023. "Belajar dari hal ini, tahun depan tidak usah dilanjutkan dulu. Dievaluasi lagi."
Pilihan Editor: Kebutuhan Baterai Kendaraan Listrik Capai 108 GWh pada 2030