Linanda mengatakan, proses pembayaran masih menunggu hingga 14 hari setelah musyawarah ketiga yang dilakukan pekan lalu, dan saat ini sudah tujuh hari berlalu sejak musyawarah tersebut.
"Kami menunggu kesepakatan dari masyarakat. Tim kami akan segera menyelesaikan berkas untuk kemudian melakukan pembayaran. Ada yang baru setuju pagi ini, ada yang sudah setuju tetapi dokumennya belum lengkap," katanya lagi.
Linanda juga menjelaskan bahwa proses pengurusan berkas tergantung pada setiap warga. Jika dokumennya lengkap, pemberkasan bisa dilakukan dalam satu hari. Namun, jika terdapat kekurangan, prosesnya bisa memakan waktu berhari-hari.
Khususnya yang berkaitan dengan warisan, butuh surat keterangan waris dari camat yang membutuhkan waktu. "Jika belum ada surat keterangan waris, proses pembayaran belum bisa dilakukan," kata dia.
Sukardi salah satu warga yang terdampak proyek Tol Kediri-Tulungagung di Kelurahan Panggungrejo mengaku memilih untuk menggunakan dana pembayaran ganti rugi lahannya untuk membeli lahan lain.
Pria yang berusia 67 tahun ini menerima ganti rugi untuk satu dari dua bidang tanahnya."Iya, rencananya mau dibelikan tanah lain. Bekas sawah akan dikembalikan sebagai sawah lagi," katanya pula.
Pilihan editor: 5 Hari Tenggat Pengosongan Pulau Rempang, Ini 6 Jenis Ganti Rugi yang Ditawarkan Pemerintah