TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP Bali 2024 sebesar Rp 2.813.672 atau sekitar Rp 2,81 juta. Angka tersebut naik 3,86 persen atau Rp 100.000 bila dibandingkan UMP berjalan tahun 2023 sebesar Rp 2.713.672 atau sekitar Rp 2,71 juta.
Penetapan UMP Bali 2024 itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 979/03-M/HK/2023. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan mengatakan penetapan UMP Bali 2024 dilakukan menggunakan beberapa parameter. Sejumlah parameter yang dimaksud meliputi pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, UMP tahun sebelumnya, dan alpa yang ditetapkan.
Pemerintah Provinsi Bali menggunakan acuan data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS), yakni 2,40 persen. Sementara untuk angka pertumbuhan ekonominya sebesar 5,9 persen dengan di dalamnya terjadi disparitas tinggi antar kabupaten.
Menanggapi hal tersebut, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Bali meminta perusahaan segera mengatur skala upah sesuai dengan peraturan pemerintah. Pasalnya, nominal UMP Bali 2024 yang telah ditetapkan belum sesuai harapan serikat pekerja.
“Pemerintah sebenarnya sudah mewajibkan tiap perusahaan untuk menerapkan struktur dan skala upah, di situlah ruang bagi pekerja melakukan negosiasi dengan perusahaan. Agar upahnya tidak hanya UMP, tapi sesuai kondisi,” ujar Sekretaris FSPM Regional Bali Ida I Dewa Made Raibudi Darsana di Denpasar, Selasa, 21 November 2023.
Skala upah, menurut Serikat Pekerja, harus disusun oleh perusahaan berdasarkan sejumlah pertimbangan. Beberapa pertimbangan itu meliputi banyak tanggungan karyawan, tunjangan masa kerja, tunjangan jabatan, dan tunjangan keagamaan. Sebab, UMP semestinya hanya berlaku pada setahun pertama masa kerja.
Raibudi menjelaskan, pertimbangan terpenting adalah masa kerja karyawan, dan ini yang seharusnya menjadi pembeda upah satu pekerja dengan pekerja yang lain. "Pekerja itu juga punya tanggungan keluarga, dan juga yang harus diperhatikan masyarakat Bali adalah pelaku adat dan budaya setidaknya ada tunjangan keagamaan. Ini komponen-komponen yang mesti dinegosiasikan, jangan sampai sudah ditentukan struktur dan skala upah naiknya cuma Rp 10.000," kata Rai.
Rai menjelaskan, aturan tersebut seharusnya telah diterapkan sejak penggunaan PP Nomor 36 Tahun 2021. Namun dalam praktiknya, masih banyak perusahaan yang curang. Oleh karena itu, menuju tahun 2024, ia berharap pengawasan dan penindakan pemerintah tidak lemah.
“Setidaknya itu menjadi kepentingan kita agar mendorong perusahaan wajib menerapkan UMP satu tahun. Itu harus fair dan dibuat tidak hanya oleh perusahaan, tapi setidaknya mengajak pekerja berunding menentukan kesepakatan nominalnya berapa,“ kata Raibudi.
Ia juga menyoroti tidak semua pekerja di Bali memiliki kapasitas dan kapabilitas dalam bernegosiasi dengan perusahaan masing-masing. Bahkan mereka yang sudah memiliki serikat pekerja.
Oleh sebab itu, fokus FSPM Bali saat ini adalah menyelaraskan kewajiban dan hak perusahaan dan pekerja, alih-alih memperdebatkan kenaikan UMP 2024 yang sudah ditetapkan.
Sejak awal, kata Raibudi, serikat pekerja menuntuk UMP Bali 2024 naik 10 persen. Tapi, ketika menghitung bersama dewan pengupahan lainnya dengan memakai formula PP Nomor 51 Tahun 2023, hasil tersebut belum dapat tercapai.
ANTARA
Pilihan Editor: UMP Kalimantan Selatan 2024 Naik 4,22 Persen jadi Rp 3,28 Juta