Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

image-gnews
Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kementerian Ketenagakerjaan kepada perusahaan ojek online atau ojol untuk memberikan tunjangan hari raya (THR). SPAI menolak keputusan pemerintah yang menyerahkan sistem THR untuk ojol sesuai kebijakan masing-masing aplikator.

Menurut Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, hal itu melanggar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. "THR Keagamaan wajib dibayarkan kepada pekerja sebesar rata-rata upah yang diterima dalam 1 tahun terakhir sebelum Hari Raya," kata Lily dalam keterangannya kepada Tempo, Kamis, 21 Maret 2024. 

Ia menegaskan pembayaran THR kepada pengemudi ojol dan kurir wajib dilakukan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau 3 April 2024. Dia juga berharap pemerintah memastikan pembayaran THR tersebut diberikan dalam bentuk uang. 

Lily mengaku khawatir THR yang diberikan kepada pengemudi ojol dan kurir berbentuk insentif, barang, program diskon, atau benefit lainnya. Karena itu, SPAI menuntut Kementerian Ketenagakerjaan untuk konsisten mewajibkan aplikator membayar THR kepada pengemudi ojol dan kurir sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan pengemudi ojol memenuhi kriteria sebagai penerima THR. Sebab, pengemudi ojol termasuk dalam kategori pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). 

Hal itu didasari oleh Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. "Meskipun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tetapi masuk kategori PKWT. Jadi, ikut dalam coverage SE (Menaker tentang pemberian) THR,” kata Indah saat konferensi pers di Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. 

Untuk memastikan kebijakan itu terlaksana, Indah mengatakan Kemnaker telah menjalin komunikasi dengan direksi manajemen ojol. Dia berujar pekerja yang menggunakan platform digital, termasuk kurir-kurir logistik akan diberikan tunjangan sesuai SE THR. 

Merujuk pada SE Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024, THR wajib dibayarkan pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pemberian THR tidak boleh dicicil atau harus dibayarkan secara penuh. Pada poin kedua SE itu, disebutkan THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Indah menuturkan pemerintah akan menyebarkan kebijakan atas kewajiban pembayaran THR bagi pengemudi ojol dan kurir secara masif. Termasuk kepada mediator-mediator lingkungan industrial di Indonesia, pengawas ketenagakerjaan, hingga kepala dinas ketenagakerjaan. Terlebih, sudah ada laporan masuk ke Kementerian Ketenagakerjaan yang menyatakan THR akan dibayarkan setelah Lebaran 2024 atau Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah

Salah satu perusahaan aplikator ojol, Grab Indonesia berjanji akan mencairkan THR bagi para pengemudinya. Namun, bentuk THR terhadap mitra pengemudi bisa berbeda. Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza R. Munusamy mengungkapkan perusahaan menyediakan insentif khusus hari raya bagi para mitra pengemudinya. Insentif itu akan diberikan pada hari pertama dan kedua hari raya. Dia mengklaim, pemberian insentif itu sesuai dengan imbauan dari Kemnaker.

Sedangkan perusahaan perusahaan aplikator lainnya, Gojek, menyarankan bakal menghormati instruksi dari Kementerian Ketenagakerjaan. Namun, SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo menyatakan Gojek berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 5 Tahun 2021 Pasal 31 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 12 Tahun 2019 Pasal 15. Dalam hal ini, hubungan antara perusahaan aplikasi atau aplikator dengan driver Ojol berupa hubungan kemitraan. 

"Bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja dengan Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dan hubungan kerja lainnya," ujar Rubi pada Rabu, 20 Maret 2024. 

Gojek berdalih, perusahaan telah memiliki program swadaya sejak 2016 yang ditujukan untuk meringankan biaya operasional mitra driver. Perusahaan juga mengklaim program itu telah dinikmati oleh jutaan mitra driver di seluruh Indonesia. Rubi mengatakan program tersebut memiliki program khusus pada momen-momen tertentu di Indonesia, termasuk pada Ramadan dan Lebaran Idul Fitri. 

RIANI SANUSI PUTRI | NOVALI PANJI | ANNISA FEBIOLA 

Pilihan Editor: Grab Janji Beri Insentif THR ke Mitra Pengemudi, Asosiasi Driver Online: Konyol

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

2 hari lalu

Ilustrasi GoPay atau GoBills. TEMPO/Nufus Nita Hidayati
Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

Gopay menyalurkan zakat dan donasi dengan total Rp 31 miliar yang terkumpul selama Ramadan.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

3 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

7 hari lalu

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara
Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

Kementerian Ketenagakerjaan menutup layanan Posko THR. Dibuka pada 28 Maret 2024, posko THR ditutup pada Selasa,16 April 2024


Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

7 hari lalu

Sejumlah pencari kerja mengunjungi pameran bursa kerja Jakarta Job Fair di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta, Senin 18 September 2023. Sebanyak 40 perusahaan terkemuka dari berbagai bidang yang menyediakan lowongan bagi pelamar kerja ini berlangsung hingga 19 September 2023. Tempo/Tony Hartawan
Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.


Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

8 hari lalu

Deretan motor terparkir pada parkiran liar di dekat pusat perbelanjaan, kawasan Kebon Kacang, Jakarta, Rabu, 7 Desember 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

Wakil Wali Kota Tangsel dan sejumlah pejabat mendatangi Pamulang Square untuk mengusut pungli parkir liar, tapi tak mampu menemui petugas sekuriti


Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

11 hari lalu

Pedagang seragam sekolah menunggu calon pembeli di Pasar Jatinegara, Jakarta, Minggu, 5 Juli 2020.  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

Dua kebijakan Kemendikbud dapat sorotan publik, soal Pramuka tak lagi jadi ekskul wajib dan seragam sekolah.


Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

12 hari lalu

Ilustrasi bekerja dari rumah (WFH). Shutterstock
Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

Kemnaker menegaskan tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan WFH bagi karyawan swasta.


Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

13 hari lalu

Petugas penukaran mata uang asing tengah menghitung uang pecahan 100 dolar Amerika di Jakarta, Kamis, 24 Desember 2020. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menguat tipis 5 poin atau 0,03 persen ke level 14.200. Tempo/Tony Hartawan
Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.


Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

14 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

Warga Desa Wunut mendapat THR dari pemerintah desa.


Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

16 hari lalu

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid di sela-sela acara KTT G20, di Nusa Dua, Bali, Ahad, 13 November 2022 Tempo | Francisca Christy Rosana
Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyebut pengusaha harus transparan jika tak dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.