TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah menetapkan upah minimum 2024 menjadi Rp3.282.812,21. Angka ini naik 4,22 persen dari upah minimum provinsi (UMP) 2023 yaitu Rp 3.149.977,65. Kenaikan UMP ini diumumkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Selatan Irfan Sayuti di Banjarmasin, Selasa, 21 November 2023.
Dia berujar, penentuan UMP 2024 ini merupakan hasil dari rapat Dewan Pengupahan Kalsel yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja serta pakar.
"Kenaikan UMP ini untuk mewujudkan upah yang lebih realistis ke arah pencapaian kebutuhan hidup layak dan untuk peningkatan kesejahteraan pekerja," kata Irfan dalam keterangannya.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/0792/KUM/2023 tentang penetapan upah minimum provinsi tahun 2024 tertanggal 20 November 2023. Keputusan Gubernur ini mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Dengan ditetapkannya beleid ini ini, maka Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0842/KUM/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Adapun besaran UMP 2024 ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024 sesuai dengan Surat keputusan yang telah ditandatangani Gubernur Kalimantan Selatan.
Ia menjelaskan bagi pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan, upah diberikan oleh pengusaha paling sedikit sebesar UMP. Kebijakan ini hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun.
UMP Kalimantan Selatan, ujar Irfan, adalah upah minimum bulanan terendah untuk waktu kerja 7 jam sehari atau 40 jam seminggu. Hal ini berlaku bagi sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu atau 8 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu.
Menurutnya, kenaikan UMP ini untuk menutupi kebutuhan yang melonjak karena inflasi yang saat ini terjadi di Kalimantan Selatan. Adapun kenaikan UMP Kalimantan Selatan berada di peringkat 9 dari 34 provinsi yang menetapkan UMP.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan bakal mengawasi secara intensif terhadap jajaran perusahaan atau pelaku usaha yang mempekerjakan tenaga kerja. Tujuannya agar mereka memberikan upah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan tersebut.
“Kita akan awasi secara intensif perusahaan atau pelaku usaha yang belum memberikan upah sesuai ketentuan,” ujar Irfan.
Pilihan Editor: Jawa Timur, Sumatera Barat, dan Bali Sudah Tetapkan UMP 2024, Mana yang Paling Tinggi?