TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah provinsi telah mengumumkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2024 pada siang hari ini, yang merupakan batas waktu penetapan upah minimum tersebut. Tiga provinsi itu adalah Jawa Timur, Bali, dan Sumatera Barat. Dari tiga provinsi itu, mana yang menetapkan kenaikan upah minimum paling tinggi?
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah mengatakan kebijakan penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Berdasarkan rangkuman Tempo, Gubernur Jawa Timur telah menetapkan kenaikan upah di wilayahnya sebesar 6,13 persen dari UMP 2023. Walhasil, pada 2024 mendatang UMP Jawa Timur sebesar Rp 2,165.244,30 atau sekitar Rp 2,17 juta.
Aturan itu dimuat dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024. Regulasi tersebut diteken Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada 20 November 2023.
Dalam beleid itu tertulis, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upah. Pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP Jawa Timur tersebut. Untuk pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan itu akan
dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga telah menetapkan UMP 2024 melalui Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 526-768-2023 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024. Aturan ini diteken oleh Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi pada Senin, 20 November 2023.
Berdasarkan beleid tersebut, UMP 2024 Sumatera Barat naik 2,52 persen dari UMP 2023 sebesar Rp 2.742.476 atau sekitar Rp 2,74 juta. Sehingga mulai 1 Januari 2024, UMP Sumatera Barat menjadi Rp 2.811.449,27 atau sekitar Rp 2,8 juta.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan nominal UMP 2024 naik 3,68 persen dari UMP 2023. Sehingga, UMP Bali 2024 sebesar Rp 2.813.672 atau sekitar Rp 2,8 juta. Penetapan UMP Bali 2024 tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 979/03-M/HK/2023.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan mengatakan penetapan UMP Bali 2024 dilakukan menggunakan beberapa parameter. Sejumlah parameter yang dimaksud meliputi pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, UMP taun sebelumnya, dan alpa yang ditetapkan.
Pemerintah Provinsi Bali menggunakan acuan data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS), yakni 2,40 persen. Sementara untuk angka pertumbuhan ekonominya sebesar 5,9 persen dengan di dalamnya terjadi disparitas tinggi antar kabupaten.
Pilihan Editor: Paling Lambat Hari Ini UMP 2024 Diumumkan, Menaker: PP 51/2023 Sudah Disosialisasikan Beberapa Bulan Lalu