Verifikasi Permohonan NPWP
- Setelah mengisi formulir permohonan, kembali ke ‘Status Pendaftaran’ pada menu ‘Dashboard’.
- Lanjutkan proses pendaftaran dengan melakukan verifikasi dan klik ‘Minta Token’. Kode token akan dikirim melalui email yang sudah didaftarkan sebelumnya.
- Setelah itu, buka kotak masuk email dari Dirjen Pajak dan salin kode token yang tertera pada badan email.
- Kembali ke menu ‘Dashboard’ pada situs Ereg Pajak dan kirim kode token melalui kolom aksi ‘Kirim Permohonan’.
- Permohonan membuat NPWP online sudah selesai. Persetujuan akan diinformasikan melalui email dan kartu NPWP online akan dilampirkan pada badan email. Anda dapat mengecek kotak masuk email secara berkala.
RADEN PUTRI
Pilihan editor: Ditjen Pajak: NIK 1,36 Juta Wajib Pajak Nusa Tenggara Telah Terintegrasi ke NPWP hingga Oktober 2023