TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap jasa joki pinjaman online (pinjol). Friderica mengatakan joki pinjol melanggar ketentuan OJK.
"Pinjol yang berizin OJK tidak bisa atau tidak menerima jasa joki," tutur Friderica dalam konferensi pers yang digelar virtual pada Senin, 30 Oktober 2023.
Ia mengatakan seharusnya nasabah mengajukan pinjaman sendiri. "Karena akan dinilai kemampuannya, apakah bisa mendapat pinjaman atau tidak."
Menurut Friderica, joki pinjol muncul dan dimanfaatkan pengguna pinjol yang sudah tidak bisa mendapat pinjaman baru lagi. Biasanya karena nasabah tersebut punya rekam jejak bermasalah. Misalnya, sering macet setoran atau di-blacklist lantaran gagal bayar.
Selain melanggar ketentuan, Friderica mengatakan, joki pinjol berisiko secara keamanan. Terutama dalam hal penyebaran data pribadi. Sebab, kata dia, kemungkinan yang menawarkan jasa tersebut adalah fraudster alias penipu.
"Jadi, bisa membuat terpuruk lebih dalam lagi," katanya.
Tak cuma joki pinjol, lanjut Friderica, masyarakat juga perlu mewaspadai penawaran penyelesaian utang. Sebab, pihaknya mendapat banyak pengaduan soal penipuan tersebut. Ia menuturkan, modus penipuan itu biasanya berupa penawaran pembayaran utang di bawah nominal yang dibebankan. Misalnya, utang Rp 5 juta tetapi hanya perlu membayar Rp 1 juta.
"Setelah dikirim Rp 1 juta, ternyata tidak terkait (utang yang ditanggung) alias kena tipu," ucap Friderica.
Pilihan Editor: IHSG Melemah, OJK Sebut Dana Asing yang Keluar Mencapai Rp 6,37 Triliun